-->

16 November 2012

HUKUM “NIKAH BEDA AGAMA

” MENURUT ISLAM | Syarat Nikah Beda Agama:Pernikahan laki-laki non muslim dengan seorang muslimah, Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita musyrikah (hindu,budha,dll) atau yang tidak punya agama/atheis, Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab (yahudi atau nasrani/kristen)


Apa Tidak Ada Seorang Muslimah Sehingga Engkau Memilih Wanita Ahlu Kitab

Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah Bin Mudakir al-Jakarty

Alhamdulillah banyak dikalangan wanita mukminah, yang shalihah, yang baik akhlaknya yang cantik yang siap untuk menjalani kehidupan rumah tangganya kelak bersama suaminya. Disamping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallampun menganjurkan kepada kita untuk memilih wanita yang baik agama dan akhlaknya ketika memilih calon istri.
Maka dari itu kenapa seseorang harus memilih seseorang yang berbeda agamanya (wanita ahlu kitab), padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk kita mencari wanita shalihah, lalu kenapa seseorang lebih memilih wanita ahlu kitab padahal banyak wanita mukminah yang shalihah yang cantik dan baik akhlaqnya. Walaupun dalam syariat kita boleh menikahi wanita ahlu kitab. Tetapi banyak hal atau dampak yang seseorang akan hadapi ketika ia  lebih memilih wanita ahlu kitab daripada wanita muslimah. Alangkah baiknya mungkin sebelum kita lebih jauh mengetahui apa dampak negatif ketika seseorang menikah dengan wanita ahlu kitab. Mungkin kita bisa mengelompokkan pernikahan beda agama dengan tiga keadaan, yaitu :
Pertama : Pernikahan laki-laki non muslim dengan seorang muslimah. Maka pernikahan seperti ini tidak boleh sama sekali dan haram hukumnya, baik laki-laki non muslim itu seorang musyrik, atau seorang ahlu kitab (yahudi dan nasrani) atau yang tidak mempunyai agama sama sekali.
Kedua : Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita musyrikah atau yang tidak punya agama. Maka pernikahan inipun tidak boleh dan haram hukumnya. Tentang dua hal diatas Allah Subahaanahu wata’ala berfirman :
وَلا تَنكِحُوا المُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنكِحُوا المُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“ Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. “ (Qs. Al Baqarah : 221)
Dari ayat diatas dapat diketahui Allah Ta’aala melarang kita untuk menikahi mereka dikarenakan mempunyai dampak yang buruk bagi agama kita. Sebagaimana Allah Ta’aala berirman pada ayat diatas :
 أُوْلَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
“ …Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.” (Qs. Al Baqarah : 221)
Ketiga : Pernikahan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab (yahudi atau nasrani). Tentang hal ini para ulama berselisih pendapat tentang kebolehannya,  ada yang membolehkan dan ada juga  yang tidak membolehkan. Adapun pendapat yang benar insya Allah pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan bolehnya seseorang laki-laki muslim menikah dengan wanita ahlu kitab yang menjaga kehormatannya, hal berdasarkan ayat yang akan disebutkan dibawah ini.  Allah Ta’aala berfirman :
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالمُحْصَنَاتُ مِنَ المُؤْمِنَاتِ وَالمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“ Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan menikahi) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat Termasuk orang-orang merugi.” (Qs. Al Maidah : 5)
Berkata asy-Syaikh Al Allamah ‘Abdurrahman As-Sa’di Rahimahullah : “ Pada firman Allah Ta’ala : مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ (dan Dihalalkan menikahi)…. di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu.’ “ Yaitu dari orang Yahudi dan Nasrani. Dan ini adalah pengkhususan pada ayat : “وَلا تَنكِحُوا المُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ  Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.’ ”  (Taisirul Karimirrahman, Syaikh As-Sa’di Pada Ayat Ini)

Mungkin ada yang perlu anda ketahui tentang perbedaan hukum dibolehkannya seorang laki-laki menikahi wanita ahlu kitab dan tidak dibolehkannya wanita muslimah menikah dengan laki-laki Ahlu kitab, karena beberapa hal diantaranya :
  1. Allah telah menetapkan yang demikian wajib bagi kita untuk tuduk tehadap ketetapan yang Allah telah tetapkan. Tentang Hal ini Allah Ta’aala berfirman :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالًا مُبِينًا
“ Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Qs. Al Ahdzab : 36)
  1. Pernikahan antara laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab berbeda dengan pernikahan wanita muslimah dengan laki-laki ahlu kitab. Dikarenakan seorang wanita muslimah yang menikah dengan ahlu kitab (hal ini hukumnya haram, tidak boleh ) anak-anak yang kelak dia dapatkan dari hasil pernikahan itu akan diapanggil dengan bapak-bapak mereka, disamping itu istri yang harus pindah kerumah suami, atau kekeluarga dan lingkungan suami.
Maka sangat sulit seorang wanita tidak terpengaruh terhadap agama suami dan keluarganya atau lingkungannya. Tetapi berbeda jika laki-laki muslim yang menikah dengan wanita ahlu kitab, maka wanita ahli kitab inilah yang berpindah kelingkungan suaminya dan anak-anaknya akan dipangiil dengan nama bapaknya yang muslim. Jelas keadaan pertama berbeda dengan keadaan kedua. Wallahu a’lam.
Insya Allah setiap orang menginginkan yang terbaik untuk kehidupan rumah tangga dirinya dan untuk anak-anaknya kelak. Dan hal ini bisa terwujud di antara sebabnya adalah memilih calon istri yang baik, yang shalihah. Adapun menikah dengan seorang wanita ahlu kitab banyak dampak negatifnya, diantaranya :
  1. Menyelisihi anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memilih agamanya,  disamping itu memilih agamanya sebab seseorang beruntung dan bahagia dalam kehidupan rumah tangganya.
 تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينهافاظفر بذاتالدّين تربت يداك
“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”(HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu)
  1. Kehilangan keutamaan mempunyai istri shalihah .
Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :                                  
“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :  “Empatperkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit.”(HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dan Asy-Syaikh Al Albani )
  1. Diantara syarat menikahi wanita ahlu kitab ialah wanita tersebut harus yang yang bersih yang menjaga kehormatannya. Padahal untuk bisa mengetahui hal itu sangatlah sulit dan samar.
  2. Menikah dengan wanita ahlu kitab bisa mengurangi jumlah laki-laki ditengah para wanita muslimah
  3. Pernikahan seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab, pergaulannya dengan istri, kebersamaannya ditengah-tengah keluarga istrinya bisa mempengaruhi hatinya dan condong kepada istrinya dan masyarakatnya sehingga hai ini akan mendatangkan cobaan dan keburukan bagi agamanya.
  4. Seseorang yang menikah tidak hanya memilih istri baginya, tetapi dia juga memilih  ibu kelak untuk anak-anaknya yang akan mendidiknya. Kalau dia menikah dengan wanita ahlu kitab lalu bagaimana pendidikan anak-anaknya. Apakan dia berharap ibunya akan mengajarkan anak-anaknya surat alfatihah…?, atau mengajarkan bagaimana tatacara shalat…? apakah dia juga berharap kepada istrinya akan mengajarkan doa – doa kepada anaknya..? atau mengajarkan adab dan etika islami..?
  5. Jarang ada rumah tangga yang harmonis antara pernikahan seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab dan banyak yang berujung pada perceraiaan.
Dan masih banyak lagi dampak negatif dari menikahnya seorang laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab yang sudah seharusnya membuat seseorang berfikir dan berhati-hati dalam bertindak dan mengembil keputusan demi kebahagian dirinya didunia dan kelak diakhirat. Wallahu a’lam
http://nikahmudayuk.wordpress.com/2011/10/28/apa-tidak-ada-muslimah-sehingga-engkau-memilih-wanita-ahlu-kitab/

* * **

Hukum Menikah Dengan Wanita Kristen

As-Syaikh Abdullah Al-Bukhari

Pertanyaan; berikut berkata si penanya; saudaraku ingin menikah dengan wanita kristen, apa hukumnya dan apa nasihat anda kepadanya?
Jawab; menikah dengan wanita kristen adalah perkara yang diperselisihkan oleh ulama, berbeda dengan masalah menikah dengan wanita musyrik kafir yang bukan tergolong ahlul kitab, perkara ini ada kesepakatan dikalangan ulama bahwa hukumnya tidak boleh menikah dengannya, hal ini adalah kesepakatan bahkan ada ijma’. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala;

وَلا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ

“Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10)
Perselisihannya adalah dalam masalah menikah dengan wanita Kristen. Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyyah, Malikiyah dan Hanabilah (pengikut madzhab yang empat) begitu pula sekelompok orang dari kalangan shahabat Radhiyallahu ‘Anhu dan mereka banyak berpendapat bolehnya seorang muslim menikah dengan wanita ahlul kitab dengan syarat wanita tersebut muhshan (wanita baik-baik), seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wa Ta’aala;

وَالمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik” (Qs. Al Maidah; 5)
Dengan sifat ini, maka boleh menikahinya.
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu seperti yang terdapat di dalam Shahih Al Bukhari dan sebagian fuqaha’ al hanafiyah berpendapat hal tersebut terlarang. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu berdalil dengan keumuman ayat yang melarang menikahi wanita-wanita kafir diantaranya apa yang telah kami sebutkan “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (Qs. Al Mumtahanah; 10). Ia berkata; “Saya tidak melihat kekufuran atau kesyirikan yang lebih dahsyat dari perkataan seorang wanita bahwa Rab-nya adalah Isa”. Ini terdapat di dalam Shahih Al Bukhari. Akan tetapi yang benar adalah pendapat pertama berdasarkan dalil-dalil ayat, keabsahan dan kejelasannya.
Akan tetapi saya katakan berkenaan dengan seorang lelaki mukmin, apabila Allah Subhanahu Wa Ta’aala memudahkan baginya seorang wanita mukminah yang wajib baginya adalah (samar) karena dikhawatirkan atas seseorang akan tersesat dan wanita ini akan menyimpangkan agamanya. Imran bin Hitthan al khariji adalah diantara pemimpin-pemimpin khawarij dahulu adalah seorang ahlussunnah, dahulu ia diatas sunnah menikah dengan seorang wanita dari kerabatnya ada yang mengatakan wanita tersebut adalah sepupunya. Wanita ini diantara pemimpin-pemimpin khawarij. Imran berkata; Saya akan menikahinya dan meluruskannya. Akan tetapi ketika ia menikahinya wanita tersebut malah yang menyesatkannya sehingga Imran menjadi pemimpin khawarij yang sebelumnya ia diatas sunnah.
Hal ini menandakan kepada kita barakallahu fiik kepada perkara yang penting sekali. Hati-hati kita diantara jari jemari Ar-Rahman bebas Ia membolak-baliknya. Maka seseorang seharusnya tidak merasa aman terhadap dirinya dari fitnah. Ibrahim Alaihissalaam berkata seperti yang Allah Subhanahu Wa Ta’aala firmankan;

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَنْ نَعْبُدَ الأَصْنَامَ

“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala” (Qs. Ibrahim; 35)
Berkata Ibrahim At-Taimi; Siapa yang merasa aman dari bala’ setelah Ibrahim Alaihissalaam?! Maka dikhawatirkan atas seseorang bahwa wanita tersebut akan menyesatkannya. Adapun berkenaan dengan hukum permasalahan dan boleh tidaknya adalah seperti yang telah kami sebutkan keterangannya. Dan nasihat untuknya hendaknya ia menjauh dari perkara seperti ini, Allah Subhanahu Wa Ta’aala akan mencukupkan untuknya dengan wanita mukminah;

وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

“Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (Qs. Al Baqarah; 221).
Sumber : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=30

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.