-->

20 November 2012

Seputar Air Madzi


Pertanyaan:
1. Apakah nama lain dari sesuatu atau cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang syahwat?
2. Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar?
3. Kalau dipandang dari segi medis, normal atau tidak?
Dijawab oleh Al-Ustadz Dzulqarnain:
1. Cairan yang dimaksud dikenal dengan namamadzi’. Ciri air madzi adalah bening, lembut dan agak lengket. Keluar tatkala mengingat hal-hal yang menjurus ke lawan jenis (hub.intim) atau sedang melakukan pendahuluan-pendahuluan dalam berhubungan intim. Kadang-kadang terasa tatkala keluarnya dan kadang tidak terasa dan setelah keluar tidak diikuti dengan rasa letih.
Lihat : Al-Mughny 1/413 karya Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasy dan Al-Majmu2/161 karya Imam An-Nawawy.Dan perlu diketahui bahwa cairan ini tidak hanya keluar dari laki-laki tetapi wanita pun bisa mengalami hal yang sama.
2. Orang yang keluar darinya madzi ini tidaklah wajib baginya untuk mandi tapi hanya wajib baginya untuk berwudhu dan membersihkan pakaian atau bagian tubuh yang terkena madzi tersebut. Sebab madzi itu adalah merupakan najis dan salah satu pembatal wudhu menurut kesepakatan para ulama. Dalil akan hal ini adalah hadits ‘Ali bin Abi Tholib riwayat Bukhary-Muslim, Beliau berkata :
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَسَأَََََلَهُ فَقَالَ فِيْهِ الْوُضُوْءُ
“Saya adalah seorang lelaki yang banyak keluar madzi maka saya perintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam (tentang hal tersebut) maka ia pun bertanya padanya maka beliau menjawab : “wajib untuk berwudhu”.Lihat : Al Ausath 1/134 karya Ibnul Mundzir, Syarah Muslim 3/213, Al Majmu 2/142 keduanya karya imam Nawawi dan Al I’lam 1/650 karya Ibnul Mulaqqin.
3. Dalam keadaan yang diterangkan di atas tentang sebab keluarnya madzi itu adalah perkara yang normal dan orang-orang berbeda tingkat kepekaannya dalam hal ini. Tetapi hal tersebut menjadi tidak normal apabila ia selalu membiarkan dirinya ketika mengalami sesuatu yang membangkitkan syahwatnya sehingga menjadi sebab air madzi tersebut keluar dan menjadi terbiasa. Wallahu A’lam.
Diambil dari http://www.an-nashihah.com/index.php?op=NEArticle&sid=15

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.