-->

17 November 2012

Penjelasan Hadits tentang Niat. (Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi'iyyah?)



Penjelasan Hadits tentang Niat
إنَّمَا  الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى،  فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى  اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ  امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan  niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia  niatkan, maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya maka  hijrahnya kepada Allah dan RasulNya dan barangsiapa yang hijrahnya  karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia  nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”. (HSR. Bukhary-Muslim dari ‘Umar bin Khoththob radhiallahu ‘anhu) 
Pada edisi perdana ini, sengaja kami mengangkat syarh hadits ‘Umar bin Khoththob  yang masyhur tentang niat ini ke hadapan para pembaca dalam rangka  mencontoh beberapa ulama salaf yang memulai karangan mereka dengan  membawakan hadits ini. Berkata Imam ‘Abdurrahman bin Mahdy sebagaimana  dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Ibnu Daqiqil ‘Ied  rahimahullah hal. 10 : “Sepantasnya bagi setiap orang yang mengarang  suatu karangan untuk membukanya dengan hadits ini sebagai peringatan  kepada para penuntut ilmu untuk memperbaiki niat”. Dan di antara para  ulama yang membuka karangannya dengan hadits ini adalah Imam Al-Bukhary dalam Shohih Al-Bukhary, Imam ‘Abdul Ghony Al-Maqdasy dalam ‘Umdatul Ahkam dan Imam An-Nawawy dalam Riyadhush Sholihin dan dalam Al-Arba’in An-Nawawiyah
Takhrijul Hadits :
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689 dan 6953, Imam Muslim no. 3530 dan lain-lain dari jalan Yahya bin Sa’id Al-Anshory dari Muhammad bin Ibrahim at-Taimy dari ‘Alqomah bin Waqqosh Al-Laitsy dari ‘Umar ibnul Khoththob radhiallahu ‘anhu. 
Dari konteks sanadnya kita bisa melihat bahwa hadits ini adalah hadits ahad atau lebih tepatnya ghorib  karena tidak ada yang meriwayatkan hadits ini –secara shohih- dari Nabi  Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam kecuali ‘Umar, tidak ada  yang meriwayatkan hadits ini dari ‘Umar kecuali ‘Alqomah, tidak ada yang  meriwayatkan hadits ini darinya kecuali Muhammad bin Ibrahim dan tidak ada yang meriwayatkan hadits ini darinya kecuali Yahya
Komentar Para Ulama :
Berkata Imam Ibnu Rajab : ”Para ulama sepakat atas keshohihannya dan ummat telah bersepakat dalam menerimanya”. 
Imam Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata dalam Syarh Arbain An-Nawawi  hal 9 : “Ini adalah hadits shohih yang disepakati akan keshohihannya  dan akan besarnya kedudukan dan keagungannya serta banyaknya faedahnya”. 
Berkata Abu Ubaid : ”Tidak ada satupun hadits Nabi Shollallahu ‘alai  wa ‘ala alihi wasallam yang lebih luas, lebih mencukupi dan lebih  banyak faedahnya dibandingkan hadits ini”. 
Dan telah bersepakat para imam seperti Abdurrahman bin Mahdi, Asy-Sy afi’iy, Ahmad bin Hanbal, ‘Ali Ibnul Madini, Abu Dawud As-Sijistani, At-Tirmidzy, Ad-Daraquthny dan Hamzah Al-Kinani bahwa hadist ini adalah sepertiga ilmu. 
Hal ini dikomentari oleh Imam Al-Baihaqi dengan perkataannya : ”Hal  tersebut dikarenakan sesungguhnya amalan seorang hamba adalah dengan  hatinya, lisannya dan anggota tubuhnya, sedangkan niat merupakan salah  satu dari tiga bagian tersebut”. Lihat Syarh Arbain hal 10. 
Abdurrahman bin Mahdiy berkata : ”Hadits niat ini bisa masuk ke  dalam 30 bab ilmu”. Sedangkan Imam Asy-Syafi’iy mengatakan bahwa hadits  ini bisa masuk ke dalam 70 bab fiqhi. 
Sababul Wurud (Sebab Keluarnya) :
Berkata An-Nawawy dalam Syarh Muslim  (13/81) : “Sesungguhnya telah datang bahwa sebab keluarnya hadits ini  adalah tentang seorang lelaki yang berhijrah hanya untuk menikahi  seorang wanita yang bernama Ummu Qois maka diapun dipanggil dengan  sebutan Muhajir Ummu Qois (Orang yang berhijrah karena Ummu Qois)”. 
Kisah Muhajir Ummu Qois ini diriwayatkan dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu bahwa beliau berkata :
مَنْ هَاجَرَ يَبْتَغِي شَيْئًا فَإِنَّمَا لَهُ ذَلِكَ,  هَاجَرَ رَجُلٌُ لِيَتَزَوَّجَ امْرَأَةً يُقَالُ لَهَا أُمُّ قَيْسٍ,  فَكَانَ يُقَالُ مُهَاجِرُ أُمُّ قَيْسٍ
”Barangsiapa yang berhijrah untuk mengharapkan sesuatu maka  sesungguhnya bagi dia hanya sesuatu tersebut. Seorang lelaki telah  hijrah untuk menikahi wanita yang bernama Ummu Qois, maka diapun  dipanggil dengan nama Muhajir Ummu Qois”. (HR.Ath-Thobrani (9/102/ 8540) dan dari jalannya Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al (16/126) dan Adz-Dzahaby dalam As-Siyar (10/590) dan mereka berdua berkata : ”Sanadnya shohih”. Dan Al Hafizh berkata : “Sanadnya shohih di atas syarat Bukhary dan Muslim”). 
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa  (22/218) : “…, karena sesungguhnya sebab keluarnya hadits ini adalah  bahwa seorang lelaki berhijrah dari Mekkah ke Medinah hanya untuk  menikahi seorang wanita yang bernama Ummu Qois, maka Nabi Shollallahu  ‘alai wa ‘ala alihi wasallam berkhutbah di atas mimbar dan menyebutkan  hadits ini”. 
Adapun Al-Hafidz Ibnu Hajar, maka beliau berkata dalam Fathul Bary (1/10) : ”Akan tetapi tidak ada di dalamnya (yakni hadits Ibnu Mas’ud di atas) yang menunjukkan bahwa hadist Al A’mal  (hadits ‘Umar) diucapkan (oleh Nabi Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi  wasallam) dengan sebab hal tersebut, dan saya tidak melihat sedikitpun  pada jalan-jalan hadits tersebut (hadits Ibnu Mas’ud) ada yang tegas  menunjukkan tentang hal tersebut”. 
Berkata Ibnu Rajab : “Dan telah masyhur bahwa kisah Muhajir Ummu  Qois adalah sebab sabda Nabi Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi wasallam (“barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita yang hendak dia nikahi”) dan hal ini disebutkan oleh kebanyakan al-muta`akhkhirun (para  ulama belakangan) dalam karangan-karangan mereka. Akan tetapi saya  tidak melihat hal itu ada asalnya dengan sanad yang shohih, wallahu  a’lam”. Lihat Jami’ul ‘Ulum wal Hikam (1/74-75) 
Dan hal ini lebih diperjelas dengan perkataan Imam Al-‘Iraqy dalam Thorhut Tatsrib (2/25-26)  : “Tidak ada seorangpun dari penyusun kitab tentang shahabat –sepanjang  apa yang saya lihat dari kitab-kitab itu- yang menyebutkan lelaki yang  mereka katakan bernama Muhajir Ummu Qois ini. Adapun Ummu Qois yang  disebutkan, maka Abul Khoththob bin Dihyah menyebutkan bahwa namanya adalah Qilah”. 
Sebagai kesimpulan bahwa kisah Muhajir Ummu Qois adalah kuat dan  shohih, hanya saja kalau dikatakan bahwa kisah ini adalah sebab  keluarnya hadits tentang niat ini maka ini adalah perkara yang tidak  diterima karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan akan hal  tersebut, wallahu a’lam. 
Kosa Kata Hadits :
  • Kata innama(hanyalah) menunjukkan makna pengkhususan dan  pembatasan yaitu penetapan hukum untuk yang tersebutkan dan peniadaan  hukum tersebut dari selainnya. Lihat Syarh An-Nawawy (13/54) dan Al-‘Il am karya Ibnu Mulaqqin (1/168).
  • kata al-a’mal (setiap amalan). Yang diinginkan di sini adalah amalan-amalan yang disyariatkan (ibadah).
Berkata Al-Hafidz dalam Al-Fath (1/13) yang maknanya : “Dan yang diinginkan di sini adalah amalan-amalan yang dilakukan oleh mukallaf (yang  terkena beban syari’at). Dibangun di atas hal ini, apakah amalan orang  kafir tidak termasuk dalam hadits ini?, yang nampak bahwa amalan mereka  tidak termasuk karena amalan-amalan yang diinginkan di sini adalah  amalan-amalan ibadah dan ibadah tidak syah dari seorang yang kafir  walaupun mereka dituntut untuk mengerjakannya dan disiksa karena  meninggalkannya”. 
Dan Al-Hafidz Al-‘Iraqy menyebutkan bahwa amalan di  sini mencakup semua amalan anggota tubuh termasuk ucapan, karena ucapan  adalah amalan lidah dan lidah termasuk dari anggota tubuh.
  • Kata an-niyat (niat-niat). Niat secara bahasa adalah maksud dan kehendak.
Adapun secara istilah, niat adalah memaksudkan sesuatu dengan disertai pengamalan sesuatu tersebut. Lihat Al-Fatawa(18/251) dan (22/218) dan Hasyiyah Ar-Roudhul Murbi’ (1/189)
  • Hijroh secara bahasa artinya meninggalkan sesuatu dan berpindah  kepada selainnya. Adapun secara istilah yaitu meninggalkan negeri kafir  menuju negeri Islam karena takut fitnah dan untuk menegakkan agama.
Syaikh Ibnu Utsaimin membagi hijrah menjadi tiga jenis :
  • Hijrah tempat, yaitu seseorang berpindah dari suatu tempat yang  banyak maksiat, kefasikan, dan mungkin dari negara kafir kepada negara  yang tidak dijumpai hal-hal tersebut.
  • Hijrah amalan, yaitu seseorang meninggalkan suatu yang Allah  Subhanahu wa Ta’ala larang dari berbagai jenis kemaksiatan dan  kefasikan.
  • Hijrah pelaku, yaitu seseorang menjauhi orang yang terang-terangan  berbuat maksiat dengan syarat akan timbul maslahat yang besar ketika dia  menjauhi orang tersebut.
Lihat Syarh Riyadhus Sholihin (1/15). 
Syarh (Penjelasan) :
Pembahasan tentang hadits ini dari beberapa sisi :
  • Hadits ini adalah salah satu dalil dari kaidah yang sangat agung dan bermanfaat yang berbunyi “Al-Umuru bimaqoshidiha(Setiap perkara tergantung dengan maksudnya). Berkata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rahimahullah dalam Manzhumahnya :
اَلنِّيَةُ شَرْطٌ لِسَائِرِ الْعَمَلِ فِيْهَا الصَّلاَحُ وَالْفَسَادُ لِلْعَمَلِ
“Niat adalah syarat bagi seluruh amalan, pada niatlah benar atau rusaknya amalan”. 
Hal ini nampak jelas dari perkataan para ulama dalam menafsirkan hadits ini : 
Berkata Ibnu Rajab rahimahullah : “… dan ada kemungkinan taqdir (makna secara sempurna) dari sabda beliau “setiap amalan tergantung dengan niat-niatnya” adalah  bahwa setiap amalan –syah atau rusaknya, diterima atau ditolaknya,  berpahala atau tidak berpahala- ditentukan oleh niat-niatnya, sehingga  hadits ini menerangkan tentang hukum suatu amalan secara syar’iy”. Lihat  Fathul Bary (1/13) 
Dan semakna dengannya perkataan Syaikh Sholih bin ‘Abdil ‘Aziz  Alu Asy-Syaikh dalam syarh beliau terhadap hadits ini : “Sesungguhnya  setiap amalan –syah atau rusaknya, diterima atau ditolaknya- hanyalah  dengan sebab niatnya”.
  • Sabda beliau “dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan” memberikan tambahan makna yang tidak ditunjukkan oleh potongan hadits sebelumnya. 
Berkata Ibnu Daqiqil ‘ Ied rahimahullah dalam Ihkamul Ahkam (1/10)  : “(Lafadz ini) mengharuskan bahwa barangsiapa yang meniatkan sesuatu  maka itu yang dia dapatkan dan semua yang dia tidak niatkan maka dia  tidak akan mendapatkannya”.

Faedah didatangkannya kalimat “dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan” setelah kalimat “sesungguhnya setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya” dari beberapa sisi :
  •  
    • Penjelasan bahwa menentukan apa yang dia niatkan juga adalah syarat  syahnya suatu amalan. Misalnya jika seseorang masuk ke dalam mesjid  setelah adzan Zhuhur lalu sholat 2 raka’at, maka tidak cukup baginya  hanya berniat untuk sholat dua raka’at akan tetapi harus dia menentukan  niatnya, yaitu apakah dua raka’at ini adalah sholat tahiyatul masjid  atau sholat sunnah rawathib atau sekedar sholat sunnah mutlak. Hal ini  dikatakan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/81)   
    • Di dalamnya terdapat dalil bahwa semua amalan yang bukan ibadah  terkadang bisa mendapatkan pahala bila orang yang mengamalkannya  meniatkan dengannya ibadah. Misalnya memberikan nafkah kepada keluarga  –yang asalnya adalah bukan amalan ibadah- dengan niat menjalankan  kewajiban yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah bebankan kepadanya  terhadap keluarganya, maka perbuatannya ini akan diberikan pahala  sebagaimana dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqq ash dari Nabi Shollallahu  ‘alai wa ‘ala alihi wasallam bahwa beliau bersabda kepadanya :
وَإِنَّك لَنْ تَنْفَقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ  إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِيْ فِي امْرَأَتِكَ
“… dan tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang kamu  harapkan dengannya wajah Allah kecuali engkau akan diberi pahala atasnya  termasuk apa yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu”. (HSR. Bukhary-Muslim)
  •  
    • Sesungguhnya setiap amalan yang zhohirnya adalah ibadah akan tetapi  bila dilakukan dengan niat sekedar adat kebiasaan maka amalannya tidak  akan mendapatkan pahala sama sekali sampai dia niatkan dengannya ibadah,  walaupun amalannya dianggap syah. Lihat Thohut Tatsrib (2/10).
    • Berkata Ibnu Rajab dalam Jami’ul ‘Ulum (1/65)  : “Bukanlah kalimat (yang kedua) ini sekedar pengulangan dari kalimat  yang pertama, karena kalimat yang pertama menunjukkan bahwa syahnya  amalan atau rusaknya sesuai dengan niat yang mengharuskan terjadinya  amalan tersebut. Sedangkan kalimat yang kedua menunjukkan bahwa pahala  orang yang beramal atas amalannya sesuai dengan niatnya yang baik dan  bahwa siksaan atasnya (dia peroleh) sesuai dengan niatnya yang rusak.  Dan terkadang niatnya adalah niat yang mubah sehingga amalannya dianggap  amalan mubah yang tidak menghasilkan pahala atau siksaan”. 

  •  
  • Sabda beliau “maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya” adalah kalimat syarat sedangkan “maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya” adalah  kalimat jawaban dari syarat. Kaidah dalam ilmu bahasa Arab bahwa  kalimat syarat harus berbeda dengan kalimat jawaban dari syarat,  sedangkan dalam hadits ini kalimat syarat dan jawabannya memiliki lafadz  yang sama. Maka dalam hal ini para ulama memberikan tiga jawaban :
    • Bahwa perbedaan antara kalimat syarat dengan jawabannya bisa dari  sisi lafadz –dan ini kebanyakannya- dan bisa pula dari sisi makna  –sebagaimana dalam hadits ini-, dan ini bisa dipahami dari konteks  hadits.     
    • Samanya lafadz antara kalimat syarat dan jawabannya berfungsi untuk  menunjukkan makna melebih-lebihkan atau memperbesar-besar perkara,  apakah dalam rangka pengagungan terhadap suatu amalan –sebagaimana dalam  hadits ini- atau sebaliknya dalam rangka menghinakan suatu amalan.  Kedua jawaban ini disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath (1/16)
    • Ada kata yang terbuang yang dengannya akan nampak perbedaan antara  kalimat syarat dengan jawabannya, sengaja dihilangkan karena sudah jelas  maknanya. Taqdir (makna secara sempurna) dari kalimat ini  adalah : “Maka barangsiapa yang niat dan maksud hijrahnya kepada Allah  dan RasulNya maka pahala dan ganjaran hijrahnya kepada Allah dan  RasulNya”. Ini adalah jawaban dari Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah dalam Syarhul Arba’in hal. 12.
  • Sabda beliau Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi wasallam “barangsiapa  yang hijrahnya karena dunia yang hendak dia raih atau karena wanita  yang hendak dia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah  kepadanya” di dalamnya terdapat dua faedah :
    • Dalam kalimat ini Rasulullah Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi wasallam hanya menyebutkan kalimat jawaban syarat dengan sabdanya “maka hijrahnya kepada apa yang dia hijrah kepadanya”  dan tidak mengulangi lafadznya sebagaimana ketika beliau menyebutkan  tentang hijrah karena Allah dan RasulNya. Hal ini menunjukkan akan  rendah dan hinanya apa yang dia niatkan dengan hijrahnya sekaligus  menunjukkan rendah dan hinanya dunia dan wanita bila keduanya dijadikan  sebagai niat dalam beribadah.
    • Fitnah-fitnah dalam beragama sangatlah banyak, pemberian contoh  dalam hadits dengan fitnah dunia dan fitnah wanita menunjukkan besarnya  kedua fitnah ini dibandingkan fitnah-fitnah lainnya dan lebih terkhusus  lagi fitnah wanita karena disebutkan secara sendiri –padahal wanita  termasuk dari dunia- menunjukkan fitnah wanita lebih besar daripada  fitnah dunia.
Berikut beberapa hadits dari Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala  alihi wasallam yang menunjukkan besarnya kedua fitnah ini serta wajibnya  seorang muslim untuk menghindar dari kedua fitnah ini :

Hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu :
يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثٌ فَيَرْجِعُ اثْنَانِ وَيَبْقَى  وَاحِدٌ يَتْبَعُهُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ أَهْلُهُ  وَمَالُهُ وَيَبْقَى عَمَلُهُ
“Mayat diikuti (ke kuburan) oleh tiga (perkara), akan kembali  dua dan akan tinggal (bersamanya) satu. Dia diikuti oleh keluarganya,  hartanya dan amalannya, maka akan kembali keluarga dan hartanya sedang  yang tinggal adalah amalannya”. (HSR. Bukhary-Muslim)

Hadits Miswar bin Makhromah radhiallahu ‘anhu :
فَوَاللَّهِ مَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنِّي  أَخْشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ  عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا  وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ
“Maka demi Allah, bukan kemiskinan yang saya takutkan atas  kalian, akan tetapi yang saya takut atas kalian adalah dilapangkannya  dunia kepada kalian sebagaimana telah dilapangkan kepada orang-orang  sebelum kalian kemudian kalian berlomba-lomba mengejarnya sebagaimana  mereka telah berlomba-lomba, lalu dunia tersebut menghancurkan kalian  sebagaimana telah menghancurkan mereka”. (HSR. Bukhary-Muslim)

Hadits Ka’ab bin ‘Iyadh radhiallahu ‘anhu :
إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةً وَفِتْنَةُ أُمَّتِي الْمَالُ
“Sesungguhnya setiap ummat mempunyai fitnah dan fitnahnya ummatku adalah harta”. (HR. At-Tirmidzy)

Hadits Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhu :
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِي النَّاسِ فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ
“Saya tidaklah meninggalkan setelahku suatu fitnah kepada manusia yang lebih berbahaya bagi para lelaki daripada para wanita”. (HSR. Bukhary-Muslim)

Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu :
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ  الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ  الْمَوْتُ
“Hati-hati kalian dari masuk kepada para wanita, maka ada  seorang lelaki dari Anshor yang berkata : Wahai Rasulullah, bagaimana  pendapatmu tentang ipar?, beliau menjawab : Ipar adalah kematian”. (HSR. Bukhary-Muslim)
  • Perkara yang sangat penting untuk diperhatikan yaitu bahwa sekedar  niat yang baik dalam beramal sama sekali tidaklah cukup sebagai sebab  diterimanya amalan tersebut oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan tetapi  –sebagaimana yang dimaklumi- bahwa suatu amalan –bagaimanapun besar dan  hebatnya- tidak akan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari  siapapun juga kecuali setelah terpenuhinya dua syarat :
    • Hendaknya amalan tersebut dikerjakan semata-mata karena  mengharapkan wajah Allah Ta’ala, sebagaimana yang terkandung dalam  hadits ‘Umar ini.
    • Hendaknya amalan tersebut secara zhohirnya sesuai dengan sunnah  Rasulullah Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi wasallam, makna ini yang  terkandung dalam hadits :
  • مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan darinya maka amalan itu tertolak”. (HSR. Bukhary-Muslim dari ‘ A`isyah radhiallahu ‘anha)
Dan penjelasan tentang dua syarat ini insya Allah akan kita bahas lebih meluas pada tempatnya.
Beberapa faedah yang terdapat dalam hadits ini :
  • Bantahan terhadap Mu’tazilah dan yang mengikuti mereka yang menolak pendalilan dengan hadits ahad dalam perkara ‘aqidah. Karena hadits ini adalah hadits Ghorib  sebagaimana telah berlalu akan tetapi tidak ada seorangpun di kalangan  para ulama yang menolak berdalilkan dengan hadits ini dalam masalah niat  yang merupakan perkara penting dalam ‘aqidah.
  • Bantahan atas Murji’ah yang berkata bahwa iman adalah dengan  sekedar ucapan lisan walaupun tanpa keyakinan dalam hati. Hal ini  terbantah dengan nash-nash yang jelas dan kesepakatan di kalangan para  ulama bahwa sesungguhnya orang-orang munafik berada di dasar neraka yang  paling bawah, padahal mereka mengucapkan kalimat tauhid.
  • Tidak boleh beramal sebelum mengetahui hukumnya, karena mustahil  seseorang bisa berniat dengan niat yang benar bila dia tidak memiliki  ilmu tentang amalan tersebut.
  • Wajibnya memberikan perhatian dan penjagaan terhadap amalan-amalan  hati, juga wajib berhati-hati dari riya, sum’ah dan beramal untuk  mendapatkan dunia.
  • Hendaknya orang yang memberikan suatu kaidah memberikan perincian  dan contoh pengamalan dari kaidah tersebut sehingga lebih mudah dipahami  dan diamalkan. Karena Rasulullah Shollallahu ‘alai wa ‘ala alihi  wasallam setelah beliau memberikan kaidah “Sesungguhnya setiap  amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya  akan mendapatkan apa yang dia niatkan”, beliau merinci dan memberi contoh dengan sabdanya “maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya …” sampai akhir hadits.
Berkata Ibnu Rajab rahimahullah : “Dua kalimat ini (yaitu “Sesungguhnya  setiap amalan hanyalah tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang  hanya akan mendapatkan apa yang dia niatkan”) adalah dua kaidah  yang tidak ada satupun amalan yang keluar darinya, lalu beliau  menyebutkan setelahnya satu contoh dari contoh-contoh amalan yang  bentuknya satu tapi berbeda baik dan buruknya sesuai dengan  niat-niatnya, dan beliau seakan-akan bersabda : “Dan seluruh amalan yang  lain berjalan di atas contoh ini”.
  • Bantahan terhadap sebagian ulama yang mengatakan bahwa hadits shohih disyaratkan minimal adalah hadits ‘aziz.
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
{Lihat : Thorhut Tatsrib 2/20, Al-‘Ilam 1/207, Jami’ul ‘Ulum (1/72)dan Majmu’ul Fatawa (18/279-280)}
(Diringkas oleh Abu Mu’awiyah dari pelajaran Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah yang dibawakan oleh Ust. Dzulqarnain hafizhohullah)
Sumber : Jurnal Al-Atsariyyah Vol. 01/Th01/2006
====================================
  •   Hadits Ahad adalah hadits yang belum mencapai derajat mut awatir.  Sedangkan hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh banyak  orang pada setiap tingkatan sanad yang mustahil secara adat kebiasaan  mereka sengaja berkumpul untuk membuat suatu kedustaan.
  • Hadits Ghorib adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang.
  • Hadits ‘Aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dari dua orang.
Melafazhkan Niat, Madzhab Syafi'iyyah?
Ada sebuah fenomena yang jarang mendapatkan sorotan oleh  kebanyakan orang, karena ada beberapa sebab yang melatarbelakanginya, di  antaranya adalah faktor taqlid, jahil terhadap agama, banyaknya orang  yang melakukannya sehingga sudah menjadi sebuah adat yang  mendarah-daging, sulit dihilangkan, kecuali jika Allah menghendakinya.  Sehingga terkadang menjadi sebab perselisihan, perseteruan dan  permusuhan di kalangan kaum muslimin sendiri. Di antara fenomena  tersebut, tersebarnya kebiasaan “melafazhkan niat” ketika hendak melaksanakan ibadah, utamanya shalat.

Definisi Niat 
Kalau kita membuka kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan  jumpai ulama bahasa akan memberikan definisi tertentu bagi niat.

Ibnu Manzhur -rahimahullah- berkata, “Meniatkan sesuatu artinya memaksudkannya dan meyakininya. Sedang niat adalah arah yang dituju”. [Lihat dalam Lisan Al-Arab (15/347)] 
Imam Ibnu Manzhur-rahimahullah- juga berkata, “Jadi  niat itu merupakan amalan hati yang bisa berguna bagi orang yang  berniat, sekalipun ia tidak mengerjakan amalan itu. Sedang penunaian  amalan tidak berguna baginya tanpa adanya niat. Inilah makna  ucapannya: Niat seseorang lebih baik daripada amalannya”. [Lihat Lisan Al-Arab (15/349)] 
Dari ucapan ulama bahasa ini, bisa kita simpulkan bahwa niat adalah  maksud dan keinginan seseorang untuk melakukan suatu amalan dan  pekerjaan. Jadi niat itu merupakan amalan hati.

Hakekat Madzhab Syafi’iyyah dalam Masalah ini
Banyak orang di negeri kita, ketika mereka diberitahu bahwa  melafazhkan niat saat kalian ingin berwudhu’ atau shalat tak ada sunnah  dan contohnya, karena tak pernah dilakukan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Serta-merta mereka marah dan beralasan: “Siapa yang mengatakan tidak ada contohnya? Inikan madzhab Syafi’iy !!” 
Alasan ini tidaklah berdasar, karena ada dua hal berikut ini :
Pertama , Madzhab tidaklah bisa dikatakan  contoh atau dijadikan dalil, sebab dalil menurut para ulama adalah  Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’.
Kedua , madzhab Syafi’iy justru sebaliknya  menyatakan bahwa niat itu tempatnya di hati, tak perlu dilafazhkan.  Betul ada sebegian kecil di antara Syafi’iyyah yang berpendapat  demikian, namun ini bukan pendapat madzhab, dan mayoritas, bahkan  minoritas. Selain itu, pendapat yang ditegaskan oleh sebagian kecil dari  pengikut madzhab Asy-Syafi’iy dalam masalah ini telah disanggah sendiri  oleh Imam An-Nawawy, sebagaimana telah kami sebutkan tadi. Maka  kelirulah orang yang menyatakan bahwa “bolehnya melafazhkan niat”  merupakan madzhab Asy-Syafi’iy dan pengikutnya. 
Mengeraskan dan melafazhkan niat bukanlah termasuk sunnah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan tidak wajib menurut empat ulama madzhab baik dalam wudhu’, shalat, shaum (puasa) maupun ibadah lainnya, bahkan merupakan perkara baru yang diada-adakan oleh sebagian orang-orang belakangan. 
Dari kalangan madzhab Malikiyyah, Abu Abdillah Muhammad bin Al-Qosim At-Tunisi -rahimahullah- berkata, " Niat termasuk amalan hati. Mengeraskannya adalah bid’ah, disamping itu mengganggu orang".

Syaikh Ala’uddin Ibnul Aththar, dari kalangan madzhab Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata, “Mengeraskan  suara ketika berniat disertai gangguan terhadap orang-orang yang sedang  shalat merupakan perkara haram menurut ijma’. Jika tidak disertai  gangguan, maka ia adalah bid’ah yang jelek. Jika ia maksudkan riya’  dengannya, maka ia haram dari dua sisi, termasuk dosa besar. Orang yang  mengingkari seseorang yang berpendapat itu sunnah, orangnya benar.  Sedangkan orang yang membenarkannya keliru. Menisbahkan hal itu kepada  agama Allah karena ia yakin itu agama, merupakan kekufuran. Tanpa  meyakini itu agama, (maka penisbahan itu) adalah maksiat. Wajib bagi  orang mukmin yang mampu untuk melarangnya dengan keras, mencegah dan  menghalanginya. Perkara ini tidaklah pernah dinukil dari Rasulullah  -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , seorang sahabatnya, dan tidak pula dari  kalangan ulama kaum muslimin yang bisa dijadikan teladan”. [Lihat Majmu'Ar-Rosa'il Al-Kubro (1/254-257), di dalamnya disebutkan ucapan kedua ulama di atas]
Seorang Ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyyah, Qodhi Abu Ar-Robi’ Sulaiman bin Umar Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata, “Mengeraskan   niat dan bacaan di belakang imam bukan termasuk sunnah, bahkan makruh.   Jika lantarannya terjadi gangguan terhadap orang-orang yang sedang   shalat, maka itu haram! Barangsiapa yang menyatakan bahwa mengeraskan   niat termasuk sunnah, maka ia keliru, tidak halal baginya dan selain   dirinya untuk menyatakan sesuatu dalam agama Allah tanpa ilmu”.

Imam Jalaluddin Abdur Rahman bin Abu Bakr As-Suyuthy -rahimahullah- , seorang ulama bermadzhab Syafi’iyyah berkata, “Diantara  jenis-jenis bid’ah juga adalah berbisik-bisik ketika berniat shalat.  Itu bukanlah termasuk perbuatan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan  para sahabatnya. Mereka tidaklah pernah mengucapkan niat shalat, selain  takbir. Allah -Ta’ala- berfirman,
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sungguh pada diri Rasulullah ada contoh yang baik bagi kalian”. (QS. Al-Ahzab: 21)
Asy-Syafi’iy -radhiyallahu ‘anhu-  berkata, “Berbisik-bisik ketika berniat shalat, bersuci termasuk bentuk  kejahilan terhadap syari’at, dan kerusakan dalam berpikir”. [Lihat Al-Amr bil Ittiba’ wa An-Nahyu an Al-Ibtida’ (hal. ......)] 
Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairozy-rahimahullah-, seorang pembesar madzhab Syafi’iyyah berkata, “Kemudian  ia berniat. Berniat termasuk fardhu-fardhu shalat karena berdasarkan  sabda Nabi, [“Sesugguhnya amalan itu tergantung niatnya dan bagi setiap  orang apa yang ia niatkan”.], dan karena ia juga merupakan ibadah murni  (mahdhoh). Maka tidak sah tanpa disertai niat seperti puasa. Sedang  tempatnya niat itu adalah di hati. Jika ia berniat dengan hatinya, tanpa  lisannya, niscaya cukup. Di antara sahabat kami ada yang  berkata, [“Dia berniat dengan hatinya, dan melafazhkan (niat) dengan  lisan”.] Pendapat ini tak ada nilainya karena niat itu adalah  menginginkan sesuatu dengan hati”. [Lihat Al-Muhadzdzab (3/168-bersama Al-Majmu’) karya Asy-Syairazy -rahimahullah-
Abu Dawud As-Sijistany , penulis kitab As-Sunan pernah bertanya kepada Imam Ahmad, "Apakah seorang yang mau melaksanakan sholat mengucapkan sesuatu sebelum takbir?" Jawab beliau, " Tidak usah! ". [Lihat Masa'il Abi Dawud (hal.31)]
Imam An-Nawawy -rahimahullah- berkata ketika menukil pendapat orang-orang bermadzhab Syafi’i yang membantah ucapan Abu Abdillah Az-Zubairy di atas, “Para  sahabat kami -yakni orang-orang madzhab Syafi’iyyah- berkata, [“Orang  yang berpendapat demikian telah keliru. Bukanlah maksud Asy-Syafi’i  dengan “mengucapkan” dalam shalat adalah ini (bukan melafazhkan niat). Bahkan maksudnya adalah (mengucapkan ) takbir”. ]”. [Lihat Al-Majmu (3/168)] 
Awal Shalat adalah Takbir, Bukan Melafazhkan niat.
Takbir merupakan awal gerakan dan perbuatan yang dilakukan dalam  shalat, tapi tentunya didahului adanya niat, maksud dan keinginan untuk  shalat, tanpa melafazhkan niat karena niat merupakan pekerjaan hati.  Kalau niat dilafazhkan, maka tidak lagi disebut “niat”, tapi disebut an-nuthq atau at-talaffuzh, artinya “mengucapkan”. Semoga dipahami, ini penting !!

Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan takbir merupakan awal  gerakan shalat, tanpa didahului melafazhkan dan mengeraskan niat.  Diantara dalil-dalil tersebut: 
Dari Ummul Mu’minin A’isyah Rodhiyallahu anha berkata:
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَلاَةَ بِالتَكْبِيْرِ
“Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- membuka shalatnya dengan takbir” .[HR. Muslim dalam Ash-Shahih (498)] 
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau membuka shalatnya dengan  melafazhkan takbir, bukan melafazhkan niat atau sejenisnya yang biasa  dilakukan oleh sebagian orang yang tidak paham agama, seperti  melafazhkan ta’awwudz, basmalah atau dzikir yang berbunyi, “ilaika anta maqshudi waridhaka anta mathlubi” (artinya, “Tujuanku hanyalah kepada-Mu, dan ridha-Mu yang aku cari”). 
Dari sini kita mengetahui dan memastikan bahwa melafazhkan dan  menjaharkan niat tak ada tuntunannya dari Nabi. Maka alangkah benarnya  apa yang ditegaskan oleh Syaikh Ahmad bin Abdul Halim Al-Harroniy-rahimahullah- ketika beliau berkata, “Andaikan  seorang di antara mereka hidup seumur Nuh -‘alaihis salam– untuk  memeriksa: apakah Rasulullah atau salah seorang sahabatnya pernah  melakukan hal itu, niscaya ia tak akan mendapatkannya, kecuali ia  terang-terangan dusta. Andaikan dalam hal ini ada kebaikannya, niscaya  mereka akan mendahului dan menunujuki kita”. [Lihat Lihat Mawarid Al-Aman (hal. 221)] 
Ringkasnya, melafazhkan dan mengeraskan niat merupakan perkara baru  dan bid’ah yang tak ada dasarnya dalam Islam. Jika seseorang  mengamalkannya, dia telah menyelisihi petunjuk Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-  yang tidak pernah mengajarkan perkara itu kepada sahabatnya, dan akhir  dari pada amalan orang ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengadakan suatu perkara (baru) dalam urusan  (agama) kami ini yang bukan termasuk darinya,maka perkara itu tertolak”. [HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shahih (2697)]
Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Minhaj (12/16), “Hadits  ini merupakan sebuah kaedah agung di antara kaedah-kaedah Islam. Hadits  termasuk jawami’ al-kalim (ucapan ringkas, tapi padat maknanya) dari  Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, karena ia gamblang dalam menolak  segala perbuatan bid’ah, dan sesuatu yang diada-adakan”. 
Ibnu Daqiq Al-Ied-rahimahullah- dalam Syarah Al-Arba`in An-Nawawiyah (hal.43), “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung di antara kaidah-kaidah agama. Dia termasuk “Jawami’ Al-Kalim”  (ucapan ringkas, tapi padat maknanya) yang diberikan kepada  Al-Mushthofa -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, karena hadits ini jelas  sekali dalam menolak segala bentuk bid`ah dan perkara-perkara baru”.
Di antara perkara baru dan bid’ah yang tertolak amalannya adalah melafazhkan niat dan sejenisnya [Lihat Al-Ibda’ fi Madhoor Al-Ibtida’ (hal. 256-257) oleh Syaikh Ali Mahfuzh, As-Sunan Wa Al-Mubtada’at (hal. 45) oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad Asy-Syuqoiry, Al-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa Ma La Ashla Lahu (hal. 497-498 & 635), Fatawa Islamiyyah (1/315) oleh Syaikh Ibnu Baz, Tashhih Ad-Du’a (hal. 317-318) oleh Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, dan As-Sunan Al-Mubtada’at fi Al-Ibadat (hal. 32-36) oleh Amer Abdul Mun’im Salim -rahimahumullah-
Abu Ubaidah Mashyhur bin Hasan Salman-hafizhohullah- berkata dalam Al-Qoul Mubin (hal. 95), “Kita  bisa menyimpulkan dari pembahasan terdahulu bahwa nash-nash ucapan para  ulama dari berbagai tempat dan zaman menetapkan bahwa menjaharkan niat  merupakan bid’ah, dan barangsiapa yang menyatakan sunnah, maka ia  sungguh telah berbuat keliru atas nama Imam Asy-Syafi’iy”. [Lihat Al-Ifshoh (1/56),Al-Inshof (1/142), Fath Al-Qodir (1/186),Majmu’ Al-Fatawa(22/223), dan Maqoshid Al-Muakallafin fi Ma Yuta’abbad bihi Robbul Alamin (hal. 132 dan seterusnya)] 
Terakhir, melafazhkan niat bukanlah madzhab Imam  Asy-Syafi’i dan kebanyakan para pengikutnya. Bahkan Imam Az-Zairazy dan  An-Nawawy sendiri yang terhitung orang terkemuka dalam madzhab  Syafi’iyyah mengingkari pendapat bolehnya melafazhkan niat sekalipun  pendapat itu datangnya dari orang bermadzhab Syafi’i. Demikianlah  sewajarnya yang diikuti oleh kaum muslimin. Jika ia menemukan suatu  pendapat yang tak berdasarkan Sunnah, dan telah sampai padanya  kebenaran, ia berhak menyatakan pendapatnya keliru sekalipun berlawanan  dengan madzhab dan hawa nafsunya. [Lihat Tashhih Ad-Du’a (hal. 318) oleh Syaikh Bakr Abu Zaid.] 
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 09  Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58,  Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n  Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah  Abdul Qadir Al Atsary, Lc.  Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul  Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan  hubungi alamat di atas. (infaq Rp. 200,-/exp) 
Dampak Buruk Melafazhkan Niat
Jika suatu perkara tak ada tuntunannya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-   dan para sahabatnya, maka hal itu akan mendatangkan malapetaka dan   musibah bagi pelakunya berupa dampak buruk yang kadang tidak terpikir   oleh pelakunya. Demikian pula melafazhkan niat banyak memiliki dampak   buruk.
Ibnul Jauzy -rahimahullah- mengisahkan nasib orang-orang yang melafazhkan niat seraya berkata, "Diantara   (tipuan setan) itu yaitu tipuannya terhadap mereka ketika berniat   sholat. Maka diantara mereka ada yang berkata, "Saya berniat sholat   demikian". Lalu ia ulangi karena ia kira niatnya batal. Padahal niatnya   tidak batal, sekalipun ia melafazhkannya. Diantara mereka ada yang   bertakbir, lalu ia batalkan. Bertabir lagi , lalu dibatalkan. Jika imam   sudah ruku’, maka orang kena was-was inipun bertakbir. Eh, apakah yang   menyebabkan hadirnya niat ketika itu ?! Itu tidaklah terjadi kecuali   karena Iblis ingin meluputkannya dari fadhilah dan keutamaan. Diantara   orang-orang yang kena was-was, ada yang bersumpah dengan nama Allah,   "Saya tidak ada akan bertakbir lagi kecuali kali ini". Ada juga diantara   mereka yang bersumpah atas nama Allah akan meninggalkan hartanya, dan   mentalaq istrinya. Semua ini merupakan tipu-daya setan. Padahal  syari’at  itu mudah dan bersih dari bahaya-bahaya seperti ini, dan juga  hal ini  tak pernah terjadi pada diri Rasulullah -Shallallahu alaihi wa  sallam-  dan para sahabatnya sedikitpun". [Lihat Talbis Iblis (hal.138) karya Ibnul Jauzy] 
Orang  ini telah dikuasai waswas yang dihembuskan oleh setan ke dalam   jiwanya. Sedang waswas ini muncul disebabkan karena niat sebenarnya   sudah ada di hati orang waswas ini, namun ia sendiri menyangka niat tak   ada di hati, lalu ia hendak menghadirkan niatnya dengan bantuan   lisannya. Padahal menghadirkan sesuatu yang sudah ada, itu perkara   mustahil. [Lihat Majmu' Al-Fatawa (18/263-264) oleh Syaikhul Islam] 
Alangkah benarnya apa yang ditegaskan oleh seorang ulama Maghrib, Syaikh Muhammad Al-Muntashir Ar-Raisuny–rahimahullah-   bahwa orang yang senantiasa melafazhkan niat tidak lepas dari dua   kemungkinan, entah dia itu salah jalan, atau dia itu orang yang dikuasai   oleh waswas setan yang selalu berusaha untuk mengacaukan ibadah orang   dan membisikkan kepadanya bahwa niat harus dilafazhkan dan dikeraskan,   tak cukup di hati saja!! Padahal niat itu cukup di hati, tak perlu  dibuatkan lafazh tertentu lalu diucapkan atau dijaharkan. [ Lihat Wa Kullu Bid'ah Dholalah, (hal.91-92)]
Al-Hafizh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah –rahimahullah- berkata, “Nabi   -Shallallahu alaihi wa sallam-, apabila hendak menunaikan sholat,   beliau berkata, "Allahu Akbar". Beliau tidak mengucapkan sesuatu apapun   sebelumnya, dan tidak melafazhkan niat sama sekali. Beliau tidak   berkata, “Usholli lillahi sholatu kadza mustaqbilal qiblah arba’ah   raka’at imaman au ma’muman”. Tidak pula berkata, "Ada’an", dan   "qodho’an", serta tidak pula, "Fardhol Wakti". Inilah sepuluh bid’ah   yang tak pernah dinukil satu lafazhpun oleh seseorang dari Nabi   -Shallallahu alaihi wa sallam, baik dengan sanad yang shohih, dho’if,   musnad, maupun mursal satu lafazhpun. Bahkan tidak pula dari sahabat   beliau. Tak pernah dianggap bagus oleh seorang tabi’in, dan maupun Empat   Imam Madzhab. Cuma ada sebagian orang-orang belakangan yang tertipu   dengan ucapan Asy-Syafi’i Radhiyallahu anhu dalam perkara sholat,   "Sesungguhnya sholat itu itu tidaklah seperti puasa. Seseorang tidaklah   masuk dalam sholat kecuali dengan dzikir". Lalu dia menyangka bahwa   maksudnya "dzikir" adalah seseorang melafazhkan niat. Padahal Imam Asy-Syafi’i memaksudkan dzikir dengan  takbiratul ihram.  Tiada lain kecuali itu. Bagaimana mungkin Asy-Syafi’i  menganjurkan  suatu perkara yang tak pernah dilakukan oleh Nabi dalam  satu sholat  pun, dan tidak pula seorang diantara para kholifah dan  sahabatnya.  Inilah petunjuk dan perjalanan hidup mereka. Jika  ada yang bisa  memperlihatkan kepada kami satu huruf pun dari mereka  dalam perkara  itu, niscaya kami akan terima dengan pasrah. Tak  ada suatu  petunjuk pun yang lebih sempurna dari petunjuknya, dan tak ada  sunnah  kecuali mereka terima dari pemilik syari’at -Shallallahu alaihi  wa  sallam-”.[Lihat Zaadul Ma'ad (1/21)]

Dirangkum dalam tiga artikel http://almakassari.com/



Artikel terkait:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.