Wanita Ihtilam ?
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah wanita juga mengalami mimpi basah
(ihtilam) sebagaimana pria? Apabila ternyata wanita juga ihtilam, apa
yang seharusnya dia lakukan?
Jawab:
Wanita terkadang juga ihtilam sebagaimana pria
karena, “Wanita adalah saudara kandung pria.”(Hadits Riwayat Ahmad dalam
Musnadnya).
Maka sebagaimana pria mengalami ihtilam, wanita pun mengalaminya.
Apabila seorang wanita ihtilam, namun ketika bangun
tidur dia tidak mendapati bekas air/basah maka tidak wajib baginya
mandi. Sebaliknya jika ia dapati basah pada pakaiannya maka wajib mandi
karena Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘Anha pernah bertanya kepada Rasulullah
Sholallahu ‘Alaihi Wasallam, “Wahai Rasulullah paakah wajib bagi wanita
untuk mandi bila ia ihtilam?”. Beliau menjawab, “Ya, apabila ia melihat
(bekas) air (pada pakaian dalamnya).”(Hadits riwayat Muslim).
Dari Majmu’ Fatawa Wa Rasail
Fadhilatusy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin 4/230
4/230, sebagaimana dinukil dalam “Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah” 1/226
Sumber: Majalah Asysyariah vol I/no 02/Mei 2003/Rabbiul Awwal 1424 Hijriyah hal 59
SUMBER : http://ghuroba.blogsome.com/2007/05/25/wanita-ihtilam/
Fadhilatusy Syaikh Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin 4/230
4/230, sebagaimana dinukil dalam “Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah” 1/226
Sumber: Majalah Asysyariah vol I/no 02/Mei 2003/Rabbiul Awwal 1424 Hijriyah hal 59
0 komentar:
Posting Komentar