Lebih lanjut mengenai menyembelih binatang dengan niat karena Allah, penulis Kitab Tauhid
menerangkan bagaimana melakukan hal tersebut. Beliau ingin agar para
pembaca berhati-hati dalam masalah ini. Walaupun niat kita benar (karena
Allah semata), namun kita juga harus memperhatikan tempat dimana kita
melakukannya.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan
(di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan
masjid untuk menimbulkan kemudharatan (para orang-orang mu’min), untuk
kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta
menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya
sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah, "Kami tidak menghendaki
selain kebaikan." Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu
adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu shalat dalam masjid
itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa
(masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di
dalamnya. Didalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan
Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (At-Taubah: 107 – 108).
Tsabit bin Adh-Dhahak menuturkan,
“Ada
seorang yang bernadzar akan menyembelih seekor unta di Bunawah[2]
bertanya orang itu kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Nabi pun
bertanya, "Apakah di tempat itu pernah ada salah satu dari
berhala-berhala Jahiliyah yang disembah?" Para sahabat menjawab,
"Tidak." Maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
Penuhilah nadzarmu itu. Akan tetapi tidak boleh dipenuhi suatu nadzar
yang menyalahi hukum Allah dan nadzar perkara yang di luar hak milik
seseorang.[3]
Kandungan Bab ini
- Tafsiran firman Allah tersebut di atas.[4]
- Kemaksiatan bisa membawa pengaruh di muka bumi, demikian halnya ketaatan kepada Allah.
- Masalah yang masih diragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang jelas, untuk menghilangkan keraguan itu.
- Bila perlu, seorang mufti sebelum memberikan fatwanya mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan keterangan yang jelas.
- Tidak dilarang untuk menentukan suatu tempat tertentu untuk melaksanakan nadzar, selama tempat itu terbebas dari hal-hal yang terlarang.
- Akan tetapi, jika pernah salah satu dari berhala-berhala kaum Jahiliyah, meskipun sudah tidak ada lagi, maka dilarang melaksanakan nadzar di tempat itu.
- Dan dilarang pula melakukan nadzar di suatu tempat, jika di tempat itu pernah dilaksanakan salah satu dari perayaan hari raya mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
- Tidak boleh melaksanakan nadzar di tempat tersebut karena nadzar tersebut kategori nadzar maksiat.
- Harus dihindari perbuatan yang menyerupai kaum musyrikin dalam cara keagamaan dan perayaan hari-hari raya mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
- Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan suatu kemaksiatan.
- Dan tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.
Catatan Kaki
[1]
Relevansi bab ini dengan tauhid, bahwa seorang muslim apabila
menyembelih binatang di tempat yang dipakai orang-orang musyrikin, maka
ia telah berbuat sama seperti mereka, meskipun kesamaan itu dalam
lahirnya saja, karena kesamaan lahir akan membawa kesamaan batin.
[2] Bunawah: nama suatu tempat di sebelah selatan kota Mekkah sebelum Yalamlam; atau anak bukit setelah Yanbu’.
[3] Hadits riwayat Abu Dawud dan isnad-nya menurut persyaratan Bukhari dan Muslim.
[4] Ayat ini menunjukkan pula bahwa menyembelih binatang dengan niat Lillah dilarang
dilakukan di tempat yang dipergunakan oleh orang-orang musyrik untuk
menyembelih binatang, sebagaimana shalat dengan niat lillah dilarang dilakukan di masjid yang didirikan atas dasar maksiat kepada Allah.
Termasuk Syirik: Bernadzar Bukan Lillah dan Isti’adzah Kepada Selain Allah
Pada pembahasan Kitab Tauhid,
penulis sampai menegaskan, “Termasuk Syirik” padahal bab-bab sebelumnya
juga termasuk syirik besar. Ini menunjukkan beliau menekankan beberapa
hal yang sangat berbahaya dari syirik besar yaitu nadzar bukan untuk
Allah dan isti’adzah kepada selain-Nya. Bagaimana dalil-dalil
penguatnya?
Termasuk Syirik: Bernadzar Bukan Lillah
Firman Allah,
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (Al-Insan: 7).
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Al-Baqarah: 270).
Diriwayatkan dalam Shahih (Al-Bukhari) dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka supaya mentaati-Nya; akan tetapi barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).“
Kandungan Bab Ini
- Memunaikan nadzar adalah wajib
- Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar adalah ibadah untuk Allah semata-mata, maka menyelewengkannya kepada selain Allah adalah syirik
- Dilarang untuk menunaikan nadzar maksiat.
Termasuk Syirik: Isti’adzah (Meminta Perlindungan) Kepada Selain Allah
Firman
Allah ‘Azza wa Jalla, “Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di
antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara
jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Al-Jin: 6).
Khaulah binti Hakim menuturkan, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
singgah di suatu tempat, lalu berdo’a "‘A’udzu bikalimatillahit tammati
min syarri ma khalaq" (aku berlindung dengan kalam Allah Yang Maha
Sempurna dari kejahatan segala makhluk yang Dia ciptakan), maka tidak
ada sesuatu pun yang akan membahayakan dirinya sampai dia beranjak dari
tempatnya itu.” (Hadits riwayat Muslim)
Kandungan Bab Ini
- Tafsiran ayat dalam surah Al-Jin. [1]
- Isti’adzah kepada jin, atau selain Allah, termasuk syirik
- Hadits tersebut di atas, sebagaimana disimpulkan oleh para ulama’, merupakan dalil bahwa kalam Allah bukan makhluk (ciptaan) karena diisyaratkan agar isti’adzah dengannya; soalnya, andaikata makhluk niscaya dilarang karena isti’adzah dengan sesuatu makhluk adalah syirik.
- Keutamaan do’a ini, meskipun ringkas.
- Bahwa sesuatu yang bisa memberikan kemanfaatan duniawi, seperti menolak suatu kejahatan atau mendatangkan suatu keuntungan, tidak berarti bahwa hal itu tidak termasuk syirik.
Catatan Kaki
[1]
Dalam ayat ini, Allah memberitahukan bahwa ada di antara manusia yang
meminta perlindungan kepada jin agar merasa aman dari apa yang mereka
khawatirkan, akan tetapi jin itu justru menambah dosa dan rasa khawatir
bagi mereka karena mereka tidak meminta perlindungan kepada Allah.
Dengan demikian, ayat ini menunjukkan bahwa isti’adzah (meminta perlindungan) kepada selain Allah adalah termasuk syirik dan (perkara yang -red) terlarang.
0 komentar:
Posting Komentar