-->

15 November 2012

KEUTAMAAN SHOLAT SUNNAH ROWATIB DAN HUKUM-HUKUMNYA


Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz

Diriwayatkan dari Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha, seorang istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ
“Tidaklah seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah 12 (dua belas) raka’at karena Allah pada setiap harinya, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.”. (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata; “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah lagi meninggalkan shalat-shalat sunnah (rowatib) tersebut.” (HR. Muslim no. 728).
(*) BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH DARI HADITS INI:
1) Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan dan keagungan pahala shalat sunnah rawatib.
2) Keutamaan shalat sunnah rawatib bisa didapatkan oleh seorang muslim n muslimah dengan menunaikan seluruh shalat tersebut atau sebagiannya sj.
Hal ini berdasarkan hadits yg diriwayatkan oleh Ummu Habibah radhiyallahu anha di atas. Dan jg berdasarkan hadits-hadits shohih berikut ini:
(*) Dari Ummu Habibah radhiyallahu anha, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda (yg artinya): “Barangsiapa menjaga 4 raka’at sebelum sholat Zhuhur dan 4 rakaat setelahnya maka ia akan dijauhkan dari api neraka.”(HR. Abu Dawud dan dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh al-Albani rahimahullah).

(*) Dan diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, beliau bersabda (yg artinya): “2 rakaat (sebelum) Subuh itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim).
3) Shalat sunnah rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu yang lima waktu.
4) Sholat sunnah Rowatib berjumlah 12 (dua belas) roka’at pada setiap harinya, yaitu:
4 raka’at sebelum shalat Zhuhur,
2 raka’at sesudah sholat Zhuhur,
2 raka’at sesudah sholat Maghrib,
2 raka’at sesudah sholat Isya’ dan
2 raka’at sebelum sholat Shubuh.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam di dalam hadits yg diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha.

CATATAN: Untuk 4 raka’at sebelum Zhuhur, maka yg sesuai sunnah n lebih utama ialah dikerjakan dengan cara 2 raka’at + 2 raka’at.

5) Wajibnya mengikhlaskan setiap amal ibadah karena mengharap pahala n ridho Allah Ta’ala semata. Sbgmn ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam di dalam hadits ini ” لِلَّهِ” (Karena Allah).

6) Keutamaan melaksanakan amal ibadah secara kontinyu meskipun hanya sedikit, sebagaimana yang dilakukan oleh Ummu Habibah radhiyallahu anha.

Dan di dalam hadits yg shohih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(Ahabbul A’maali ilallahi Adwamuha wa in Qolla)
Artinya: “Amalan (ibadah) yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang paling kontinyu dikerjakan meskipun sedikit.”. (HR. al-Bukhari no. 6099, dan Muslim no. 783).

7) Shalat sunnah dan ibadah-ibadah sunnah lainnya memiliki faedah n keutamaan yg besar, yaitu dapat menutupi kekurangan yang ada pada shalat atau ibadah-ibadah yg hukumnya wajib.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda (yg artinya):
“Sesungguhnya (amalan) yang pertama kali dihitung dari seorang muslim pada hari kiamat adalah shalat wajib. Apabila nilai shalat wajibnya
sempurna maka sempurna pula balasannya. Namun apabila tidak sempurna maka dikatakan: Lihatlah! Apakah orang ini memiliki perhitungan shalat sunnah? Apabila ia memiliki perhitungan shalat sunnah maka kekurangan pada shalat wajibnya akan disempurnakan oleh shalat sunnahnya.
Selanjutnya berlaku demikian pada seluruh amalan (ibadah) wajib lainnya.”(HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh al-Albani rahimahullah).

Oleh karena itu, tidak sepantasnya bagi kita untuk meremehkan ibadah-ibadah sunnah setelah dapat menunaikan ibadah-ibadah yg wajib. Apalagi ibadah-ibadah wajib yg kita kerjakan masih sangat jauh dari nilai sempurna baik secara lahir maupun batin.

8) Mengerjakan Shalat sunnah rawatib di dalam rumah itu lebih baik n lebih utama daripada di masjid. Bahkan sekalipun dibandingkan dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Hal ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

(Ij’aluu min sholaatikum fi Buyuutikum, wa Laj’aluuha Qubuuron)

Artinya: “Jadikanlah sebagian dari sholat-sholat (sunnah) kalian di dalam rumah kalian, dan janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Imam Al-Bukhari dan Muslim).

Dan di dalam riwayat lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

(Fasholluu Fi Buyuutikum ayyuhan-naasu Fa inna Afdhola ash-Sholaati Sholaatu al-mar’i Fi Baitihi illa al-Maktuubah)

Artinya: “maka hendaklah kalian menunaikan shalat di rumah-rumah kalian. Sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat di rumahnya, kecuali shalat wajib.” (HR. Imam al-Bukhari dan Muslim).

CATATAN: Sholat sunnah rowatib lebih utama dikerjakan di dalam rumah daripada di masjid jika tidak dikhawatirkan terlambat dari sholat berjamaah bersama imam. Adapun jk dikhawatirkan terlambat, maka yg lebih utama adalah melaksanakannya di masjid agar ia mendapatkan beberapa keutamaan, diantaranya:
a. Keutamaan sholat sunnah rowatib,
b. Keutamaan sholat fardhu berjama’ah, dan
c. Keutamaan sholat di shof pertama.

9) Apabila seseorang sedang menunaikan shalat sunnah rawatib kemudian terdengar kumandang iqamah sholat, maka hendaknya dia putuskan shalat sunnahnya tersebut. Hal ini berdasarkan hadits yg diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasululullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

(Idzaa uqiimat ash-sholaatu Fa Laa Sholaata illa al-Maktuubah)

Artinya: “Apabila iqomah sholat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat yang wajib.”. (Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh al-Albani rahimahullah di dlm kitab Irwa’ al-Gholil).

10) Bila seseorang dalam keadaan safar (bepergian jauh), maka tidak dianjurkan baginya untuk melakukan sholat sunnah rowatib.

Hal ini berdasarkan hadits shohih yg diriwayatkan oleh imam Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.

Adapun shalat sunnah rawatib 2 rakaat sebelum shalat Subuh, maka seorang musafir sangat dianjurkan untuk melaksanakannya. Hal ini berdasarkan hadits Shohih yg diriwayatkan oleh imam al-Bukhari rahimahullah dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Diantara tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika safar yaitu mencukupkan dengan menunaikan shalat wajib saja. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau menunaikan shalat sunnah baik sebelum maupun sesudah shalat wajib. Dikecualikan dari hal ini adalah shalat witir dan shalat sunnah (rowatib) sebelum Subuh.” (Lihat kitab Zaadul Ma’ad dengan dinukil dari kitab al-Mulakhash al-Fiqhi karya syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan).

Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak pernah diriwayatkan sebuah dalil tentang ditinggalkannya shalat sunnah sepanjang yang kami ketahui kecuali shalat sunnah rawatib Zhuhur, Maghrib, dan ‘Isya’.” (Lihat Shifat al-Hajj hal.13)

11)  Apabila seseorang telah selesai menunaikan shalat wajib, maka hendaknya ia tidak menunaikan shalat sunnah rawatib secara langsung tanpa diselingi dengan zikir setelah shalat wajib, atau pembicaraan tertentu atau beranjak ke tempat lain.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh seorang sahabat Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau Shallallahu Alaihi Wasallam pernah menunaikan shalat Ashar. Lalu seseorang berdiri untuk menunaikan shalat (sunnah). Ternyata Umar bin Khoththob melihat orang tersebut dan berkata: “Duduklah! Sesungguhnya celakanya Ahlul Kitab itu karena tidak adanya sela di antara shalat mereka.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (yg artinya): “(Umar) Ibnul Khaththab telah berbuat baik.” (Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohihah karya syaikh Al-Albani, no. 2549).

Demikian beberapa hukum sholat sunnah rowatib dan pelajaran penting serta faedah ilmiyah yg dapat kami sebutkan dari hadits ini. Semoga menjadi ilmu yg bermanfaat. Dan semoga Allah memberikan taufiq-Nya kpd kita semua utk dapat melaksanakan setiap amal ibadah yg diridhoi n dicintai-Nya dengan ikhlas n sesuai tuntunan Nabi-Nya hingga akhir hayat.
(Artikel ini ditulis untuk BlackBerry Grup Majlis Hadits. PIN:296A5B45)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.