Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan tentang apakah disyari'atkan thowaf wada' atau tidak saat menunaikan 'umroh. Thowaf wada' adalah thowaf ketika akan meninggalkan Baitul Haram, Makkah Al Mukarromah.
Si penanya bertanya,
Aku memiliki saudara yang datang dari Yaman dan ingin melaksanakan
manasik ‘umroh. Kemudian ia pergi ke Makkah dan melaksanakan ‘umroh saat
itu. Lalu setelah itu ia berziarah ke Masjid Nabawi. Selama masih dalam
safar tersebut, ia kembali lagi ke Makkah Al Mukarromah untuk
menunaikan ‘umroh. Saat itu ia melakukan sekali thowaf dan tidak
melakukan thowaf wada’ (thowaf perpisahan) karena ketidaktahuannya. Lalu
setelah itu pada hari yang sama setelah ‘umroh, ia kembali ke Yaman.
Apa yang harus ia lakukan saat ini (karena tidak melakukan thowaf
wada’), sedangkan ia saat ini di Yaman?
Jawab Syaikh Ibnu Baz rahimahullah,
Dalam ‘umroh sebenarnya tidak ada thowaf wada’ dan orang yang
meninggalkannya tidak ada kewajiban apa-apa untuk menebusnya. Thowaf
wada’ hanyalah afdholiyah saja dan bukan suatu yang wajib saat
‘umroh. Inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang dipilih jumhur
(mayoritas) ulama. Mayoritas ulama berpendapat demikian bahwa dalam
‘umroh tidak ada kewajiban thowaf wada’. Thowaf wada’ hanya wajib dilakukan ketika menunaikan haji. Itu berarti saudara Anda tersebut tidak ada kewajiban untuk menembus apa-apa. Walhamdulillah. Wa barokallahu fiikum.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/19150
Bahasan tentang thowaf, silakan baca selengkapnya di sini.
Riyadh-KSA, 03 Rabi’uts Tsani 1432 H (08/03/2011)
www.rumaysho.com
17 September 2012
Apakah Ada Thawaf Pada Waktu Umrah?
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar