-->

17 September 2012

Macam-Macam Thawaf


 
rsz_tawafThowaf secara bahasa berarti berputar mengelilingi sesuatu, seperti kita sebut pada thowaf keliling Ka’bah. Secara istilah, thowaf berarti berputar mengelilingi baitul harom (Ka’bah). [1] Dilihat dari sebab disyari’atkannya, thowaf dibagi menjadi tujuh macam:
(1) thowaf qudum, (2) thowaf ziyaroh, (3) thowaf wada’, (4) thowaf ‘umroh, (5) thowaf nadzar, (6) thowaf tahiyyatul masjidil harom, dan (7) thowaf tathowwu’.[2]
Penjelasan tentang macam-macam thowaf tersebut adalah sebagai berikut.[3]
Pertama: Thowaf Qudum
Thowaf qudum biasa juga disebut thowaf wurud atau thowaf tahiyyah. Karena thowaf ini disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Baitullah (Ka’bah). Thowaf ini juga disebut thowaf liqo’. Menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, hukum thowaf qudum adalah sunnah bagi orang yang mendatangi Makkah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah. Oleh karena itu, disunnahkan thowaf qudum ini didahulukan, bukan diakhirkan.
Kedua: Thowaf Ziyaroh atau Thowaf Ifadhoh
Thowaf yang satu ini merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati. Thowaf ini biasa disebut thowaf ziyaroh atau thowaf fardh. Dan biasa pula disebut thowaf rukn karena ia merupakan rukun haji. Thowaf ini tidak bisa tergantikan. Setelah dari ‘Arofah, mabit di Muzdalifah lalu ke Mina pada hari ‘ied, lalu melempar jumroh, lalu nahr (melakukan penyembelihan) dan menggunduli kepala, maka ia mendatangi Makkah, lalu thowaf keliling ka’bah untuk melaksanakan thowaf ifadhoh.
Ketiga: Thowaf Wada’
Thowaf wada’ biasa disebut pula thowaf shodr atau thowaf akhirul ‘ahd. Menurut jumhur (mayoritas ulama), hukum thawaf seperti ini adalah wajib, kecuali madzhab Imam Malik mengatakan bahwa hukumnya sunnah. Dalil yang menunjukkan bahwa thowaf seperti ini dihukumi wajib adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ .
Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari perjalanan haji mereka adalah thawaf di Ka'bah Baitullah. Namun perintah ini diringankan bagi para wanita yang sedang mengalami haidh.”[4]
Keempat: Thowaf ‘Umroh
Thowaf ‘umroh merupakan di antara rukun ‘umroh. Pertama kali setelah orang berihram untuk ‘umroh, maka ia melakukan thowaf ini dan tidak mengakhirkannya.
Kelima: Thowaf Nadzar
Hukumnya adalah wajib (bagi orang yang telah bernadzar) dan tidak dikhususkan pada waktu tertentu jika memang orang yang bernadzar tidak mengkhususkan waktu thowafnya pada waktu tertentu.
Keenam: Thowaf Tahiyyatul Masjidil Harom
Ini hukumnya sunnah bagi setiap orang yang memasuki masjidil harom kecuali jika memang ia akan melakukan thowaf lainnya, maka thowaf tahiyyat ini sudah termasuk dalam thowaf lainnya seperti thowaf ‘umroh. Begitu pula ketika seseorang ingin melaksanakan thowaf qudum, maka thowaf tahiyyat ini sudah masuk di dalamnya karena ia (thowaf tahiyyatul masjidil harom) statusnya lebih rendah. Demikian karena memang untuk menghormati masjid yang mulia (Masjidil Mahrom) adalah dengan thowaf kecuali jika memang ada halangan, maka bisa diganti dengan shalat tahiyyatul masjid.
Ketujuh: Thowaf Tathowwu’ (Thowaf Sunnah)
Yang termasuk thowaf ini adalah thowaf tahiyyatul masjidil harom di atas yaitu dilakukan ketika masuk Masjidil Harom. Adapun thowaf tathowwu’ yang bukan sebagai thowaf tahiyyatul masjidil harom, maka ia tidak dikhususkan dilakukan pada waktu tertentu. Thowaf tersebut artinya bisa dilakukan kapan saja, bahkan bisa pula dilakukan di waktu terlarang untuk shalat sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Namun thowaf seperti tidak boleh dilakukan jika memang masih memiliki kewajiban lainnya.
Thowaf dilakukan sah jika yang melakukannya adalah berakal, mumayyiz (bisa membedakan baik buruk)–walaupun masih kecil- asalkan dalam keadaan suci.
Untuk pembahasan thowaf lainnya, insya Allah akan disinggung dalam bahasan lainnya. Semoga Allah mudahkan.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Finished after Zhuhur on 19th Dzulqo’dah 1431 H (coincide with 27th October 2010), KSU, Riyadh, KSA
Written by: Muhammad Abduh Tuasikal
www.rumaysho.com


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 29/120, index Thowaf, point 1.
[2] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 29/121, index Thowaf, point 3.
[3] Penjelasan selanjutnya kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 29/121-123.
[4] HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.