Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, salah satu ulama besar di kota Riyadh Saudi Arabia, ditanya:
Pamanku telah meninggal dunia dan belum berhaji. Kadang ia
mengerjakan shalat dan kadang ia meninggalkannya karena menganggap remeh
dan malas-malasan. Apakah boleh aku melakukan badal haji untuknya?
Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah:
Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya. Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya.
[Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508]
Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya.
Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011)
www.rumaysho.com
Jawab Syaikh Khudair hafizhohullah:
Lihat keadaan pada akhir hidupnya dan lihat keadaan akhir shalatnya ketika ia hidup, saat ia masih bisa berpikir dengan baik. Perhatikan apakah ia shalat ataukah tidak? Jika di masa akhir hidupnya ia shalat, maka ia muslim. Kita hukumi ia muslim, sehingga kita boleh membadalkan haji untuknya, bersedekah atas namanya dan berdo’a untuk kebaikannya. Namun jika akhir hidupnya saat ia masih dalam keadaan pikirannya sehat, ia tidak shalat, maka tidak boleh membadalkan haji untuknya. Begitu pula tidak boleh mendoakan kebaikan untuknya, juga tidak bersedekah atas nama dirinya.
[Diambil dari sesi tanya jawab saat kajian membahas berbagai permasalah seputar haji, http://www.khudheir.com/text/5508]
Orang yang tidak shalat seumur hidupnya atau di akhir hidupnya tampak tidak pernah shalat, maka ia dihukumi kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih). Lihat bahasan hukum meninggalkan shalat di sini.Sedangkan mengenai bahasan membadalkan haji, silakan baca ulasannya di sini. Dijelaskan bahwa syarat membadalkan haji adalah orang yang dibadalkan haji harus muslim. Jika kafir karena meninggalkan shalat, maka tidak boleh dibadalkan haji untuknya.
Fatwa di atas juga menunjukkan tidaknya bermanfaat kirim pahala bagi si mayit yang tidak shalat. Sehingga kita perlu hati-hati dalam perkara shalat, jangan sampai meremehkan dan malas-malasan. Kita pun perlu mengingatkan saudara kita akan masalah ini.
Semoga Allah beri taufik untuk selalu taat kepada-Nya.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
1 Dzulhijjah 1432 H (28/10/2011)
www.rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar