Beliau rahimahullah menjawab, “Barakallahu fiik, perbuatan termasuk amalan yang dibuat-buat (tanpa ada dalil). Karena kita telah mengetahui bahwa tidak ada yang lebih semangat dalam ibadah dari Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana kita ketahui bersama ketika Fathul Makkah di akhir Ramadhan, beliau berdiam di Makkah selama 19 hari. Ketika itu beliau tidak keluar menuju Tan’im untuk berihram umrah. Demikian para sahabat tidak melakukan demikian. Oleh karenanya, berkali-kali berumrah dan satu safar termasuk amalan yang mengada-ada.” [Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 28: 121][1]
Dalam lanjutan fatwa tersebut, beliau rahimahullah mengatakan, “Jika engkau ingin mendapatkan ganjaran, melakukan thawaf mengelilingi Ka’bah itu lebih baik untukmu daripada engkau mesti keluar ke Tan’im. Kemudian kami juga katakan bahwa saran untuk memperbanyak thowaf tadi jika bukan pada musim haji. Jika pada musim haji, maka cukup bagimu dengan thowaf di awal. Berilah kesempatan pada yang lain untuk melakukan thowaf keliling Ka’bah. Karena kita dapati sendiri bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beberapa umrahnya tidaklah melakukan thowaf berulang kali. Beliau pun tidak keluar menuju Tan’im untuk melakukan umrah lagi. Ketika haji wada’ (haji terakhir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang beliau lakukan hanyalah thowaf manasik yaitu thowaf qudum, thowaf ifadhoh dan thowaf wada’. Kita pun mengakui bahwa kita masih kalah semangat dibanding beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Oleh karenanya kami sarankan, jangan mempersusah dirimu sendiri. Cukupkan dengan umrah pertama (sekali umrah dalam satu safar). Jika engkau ingin meninggalkan Makkah, lakukanlah thowaf wada’. Walhamdu lillah.[2]
Syaikh Sholih Al Munajjid berkata, “Tidaklah disunnahkan dan tidak pula termasuk petunjuk salaf mengulangi umrah dalam sekali safar baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Asalnya, satu umrah dilakukan dalam satu safar. Barangsiapa yang bersafar untuk umrah, maka tunaikanlah satu umrah dalam safar tersebut. Tidak disyari’atkan untuk mengulang beberapa umrah dalam sekali safar. Kecuali jika seseorang keluar dari Makkah untuk bersafar lantas kembali lagi ke Makkah, ketika itu baru ia bisa melakukan umrah yang lain.” [Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 134276][3]
Jika dikatakan tidak ada dalil dalam masalah ini dan tidak pernah dicontohkan oleh para salaf, ini menunjukkan bahwa berkali-kali umrah dalam sekali safar adalah amalan yang tidak ada tuntunannya dan perbuatan yang mengada-ada tanpa ada burhan (dalil). Sehingga tentu amalan tersebut adalah amalan yang keliru. Wallahu a’lam.
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Makkah Al Mukarromah, diselesaikan di pagi hari penuh berkah di Hotel Manarotul Asheel, 20 Syawal 1433 H
www.rumaysho.com
[1] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276
[2] Lihat di sini: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=7763
[3] Lihat di sini: http://islamqa.info/ar/ref/134276
0 komentar:
Posting Komentar