Sebagian
orang yang tidak mengerti akan hikmah disyariatkannya penyembelihan
qurban setelah hewan disembelih daging, kepala, kulit atau kikilnya
dijual.
Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, "Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala".
Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi.
Imam Syafi'i juga berkata," Jika ada yang bertanya kenapa dilarang
menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban
adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan
untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan
tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan
daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena
hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban". Oleh karena itu
para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah
disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh
lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut :
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun
kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik
hewan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban.
Ali bin Abi Thalib berkata," Nabi memerintahkanku untuk menyembelih
unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak
memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan". (HR.
Bukhari)
Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun
dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan
atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh
diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain.
Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh
mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban
mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.
Cara bertaubat dari menjual daging qurban
Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan qurbannya hendaklah
bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk
kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad
penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang
pembeli dikembalikan.
Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang
ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang
hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak
sah termasuk harta yang tidak halal.
Catatan:
Larangan menjual menjual daging qurban khusus untuk orang yang
berqurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus qurban (panitia
qurban). Adapun orang menerima sedekah hewan qurban (fakir miskin) atau
orang yang dihadiahi qurban (para kerabat dan tetangga) boleh
menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi
dan barang yang telah dimiliki boleh dijual belikan.
Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata," Dilarang
menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima
hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk
menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia
akan menjualnya saat diberikan".
Tulisan di atas kami ringkas dari tulisan Ustadz Erwandi Tarmizi MA,
kandidat Doctoral dalam bidah Ushul Fikih di Jami’ah Al Imam Muhammad
bin Su’ud Riyadh, KSA.
@ Sabic Lab Riyadh KSA, 23 Syawwal 1432 H (21/09/2011)
www.rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar