Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji.
Namun bagaimanakah hukum menunaikan ibadah umroh, yang di dalamnya ada
dua ritual ibadah utama yaitu thowaf mengelilingi ka’bah dan sa’i antara
Shofa dan Marwah?
Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara
para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat
bahwa ‘umroh itu sunnah muakkad, yaitu ‘umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa ‘umroh
itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah
muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat
ulama Hambali, ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam Ahmad sendiri
berpendapat bahwa ‘umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena
rukun-rukun ‘umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah.
Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah
mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa ‘umroh itu hukumnya sunnah dengan dalil,
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
Juga dalil lainnya adalah,
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, ‘umroh itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah ‘umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh di dalamnya. Wallahu a’lam.
Moga Allah beri kita kemudahan dalam setiap ibadah.
Reference: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index: ‘Umroh, 30/314, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islam, Kuwait
Riyadh-KSA, 16 Rabi’uts Tsani 1432 (21/03/2011)
www.rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar