Tanya:
Apakah boleh seseorang berhaji dalam keadaan berutang? Aku pernah
mendengar, ada yang katakan bahwa tidak boleh seseorang berhaji dalam
keadaan seperti itu sampai ia melunasi utang-utangnya. Apakah benar
seperti itu? Apakah haji itu hanya diperintahkan pada orang yang telah
nikah saja atau selainnya (yaitu bujang) juga termasuk di dalamnya?
Jawaban dari Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’:
Pertama, jika berutang tadi mampu untuk dilunasi ditambah ia
masih memiliki nafkah untuk berangkat haji dan ia tidak terasa berat
untuk melunasinya, atau ia berhaji dan diizinkan dan diridhoi oleh orang
yang memberi utangan, maka dibolehkan seperti itu. Jika tidak demikian,
maka tidak dibolehkan ia berhaji. Namun seandainya ia berhaji pun dalam
keadaan seperti itu, hajinya sah.
Kedua, hukum berhaji bagi seorang mukallaf (yang dibebani syariat) adalah wajib jika ia mampu (untuk berhaji), terserah dia sudah menikah ataukah masih bujang. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
Wabillahit taufiq, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ 11/48-49, pertanyaan kelima no. 9405.
***
Dari sini kita dapat memahami bahwa hukum haji dalam keadaan berutang itu boleh asalkan ia mampu atau yakin melunasi utangnya atau diridhoi oleh orang yang memberi utangan. Namun tentu saja utang ini dicari dengan jalan yang halal, tanpa riba, tanpa bunga, bukan meminjam di bank. Akan tetapi, demikianlah keadaan sebagian orang yang berangkat berhaji, tidak kenal halal dan haram. Padahal haji adalah ibadah yang amat urgent. Namun kenapa begitu nekad mendatangi bank dan meminjam uang dari mereka, dan ini tentu saja riba. Karena di balik utang bank itu ada keuntungan yang mereka ambil. Keuntungan inilah riba. Sebagaimana para ulama katakan, “Setiap utangan yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.” Jika orang berhaji, carilah cara yang halal untuk mendapatkan utang karena ancaman adalah laknat Allah bagi orang yang meminjam uang dan membayar ribanya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
Renungkanlah, bagaimana bisa meraih haji mabrur jika sejak awal sudah mendapatkan laknat seperti ini? Padahal yang disebut haji mabrur adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Sabarlah untuk menabung sebagai bekal haji. Jika kita ingin selalu cari yang halal dan diridhoi Allah, pasti Allah akan mudahkan.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Written in the morning blessed, 3 days before wuquf in Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA
By: Muhammad Abduh Tuasikal
www.rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar