Miqot
adalah waktu atau tempat di mana seseorang mulai berihram. Pembahasan
ini perlu dipahami karena sebagian jamaah haji ada yang kurang tepat
sehingga memulai ihram dari yang bukan tempatnya. Sebagaimana kasus yang
kami bahas, banyak yang menganggap Jeddah sebagai miqot.
Miqot ada dua macam:
Catatan:
Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot. Padahal Jeddah sudah ada sejak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqot, maka harus berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya adalah hadits,
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011)
www.rumaysho.com
Miqot ada dua macam:
- Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.
- Miqot makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat: (1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah (2) Al Juhfah, miqot penduduk Syam, (3) Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed, (4) Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah), miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang melewati miqot itu.
- Penduduk Makkah yang ingin berihram haji atau umrah, maka hendaklah ia ke tanah halal, yaitu di luar tanah haram dari arah mana saja.
- Tidak boleh bagi seseorang yang berhaji atau berumroh melewati miqot tanpa ihram. Jika melewatinya tanpa ihram, maka wajib kembali ke miqot untuk berihram. Jika tidak kembali, maka wajib baginya menunaikan dam (fidyah), namun haji dan umrahnya sah. Jika ia berihram sebelum miqot, maka haji dan umrahnya sah, namun dinilai makruh.
Sebagian jama’ah haji dari negeri kita, meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram ketika di pesawat saat melewati miqot. Padahal Jeddah sudah ada sejak masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau tidak menetapkannya sebagai miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot. Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia, berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam. Dalil penguat bahwa yang melewati daerah miqot, maka harus berihram dari tempat tersebut dan tidak boleh melampauinya adalah hadits,
هُنَّ
لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ
أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk
negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk
negeri-negeri tersebut jika hendak melakukan ibadah haji dan umroh.
Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqot, maka dia memulai
dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di
Mekkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181) (Lihat An
Nawazil fil Hajj, 116-138 dan bahasan dorar.net). Yang tepat, Jeddah
hanyalah miqot bagi penduduk Jeddah.
- Perhatikan letak Jeddah adalah setelah Makkah jika berangkat dari Jakarta dan harus melewati miqot terlebih dahulu -
-bersambung insya Allah ke pembahasan: Amalan-amalan haji-
Agar memahami secara jelas skema ibadah haji, silakan download di sini.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA
5 Dzulhijjah 1432 H (01/11/2011)
www.rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar