Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pada beberapa kesempatan yang lalu kami telah membahas
masalah thowaf dalam dua serial. Serial pertama mengkaji tentang
macam-macam thowaf. Serial kedua mengangkat bahasan hal-hal yang
diwajibkan dalam thowaf. Sedangkan saat ini kita akan melanjutkan pada
pembahasan sunnah-sunnah thowaf. Moga bermanfaat bagi yang akan
menjalankan thowaf, umroh atau haji.
Pertama: al Idh-tibaa'
Yaitu menjadikan pertengahan rida' (kain ihrom bagian
atas) di bawah ketiak kanan ketika memulai menjalankan thowaf, kemudian
meletakkan ujung yang lainnya di pundak kiri, sehingga nampak
pundak kanan itu terbuka.
Dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ مُضْطَبِعًا
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan thowaf dalam keadaan idh-tibaa'” (HR. Ibnu Majah no. 2954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Idh-tibaa' disunnahkan bagi laki-laki dilakukan di
setiap putaran ketika thowaf. Ketika selesai dari thowaf, tidak lagi
dalam kondisi idh-tibaa', artinya pundak kanan kembali ditutup.
Sampai-sampai ulama Hanafiyah dan Syafi'iyah memakruhkan shalat dalam
keadaan pundak kanan masih terbuka (artinya: dalam keadaan masih
idh-tibaa').
Kedua: ar Roml
Yaitu berjalan cepat dengan memperpendek langkah,
sehingga pundak dalam keadaan bergetar dan tidak sampai melompat. Roml
ini dilakukan ketika thowaf pada tiga putaran pertama. Sedangkan
sisanya berjalan seperti biasa.
Dari Jabir bin 'Abdillah, ia berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَتَى
الْحَجَرَ فَاسْتَلَمَهُ ثُمَّ مَشَى عَلَى يَمِينِهِ فَرَمَلَ ثَلاَثًا
وَمَشَى أَرْبَعًا.
“ Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam sampai di Makkah, beliau mendatangi hajar Aswad dan menciumnya,
kemudian beliau berjalan ke sebelah kanannya. Beliau
melakukan ar roml sebanyak tiga kali, dan berjalan biasa empat kali ." (HR. Muslim no. 1218)
Ar roml sebagaimana al idh-tibaa', hanya disunnahkan untuk laki-laki. Sedangkan wanita tidak disunnahkan melakukan ar roml dan tidak disunnahkan pula al idh-tibaa'.
Ketiga: Memulai thowaf dari Hajar Aswad dari arah sisi rukun Yamani.
Disunnahkan memulai thowaf dari dekat dengan Hajar
Aswad dari arah rukun Yamani. Kemudian memulai thowaf tersebut dengan
menghadap Hajar Aswad sambil mengangkat tangan. Sebagaimana
dijelaskan bahwa memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun
memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib
menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, namun dikatakan wajib menurut
ulama Syafi'iyah dan Hanabilah.
Keempat: Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbit ketika menghadap Hajar Aswad.
Kelima: Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad.
Istilam (mengusap) Hajar Aswad dan
menciumnya ketika memulai thowaf dan di setiap putaran thowaf, juga
setelah melakukan shalat dua raka'at thowaf. Demikian pendapat
jumhur (mayoritas) ulama.
Cara istilam adalah meletakkan tangan pada
Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya. Ulama
Hanafiyah menganjurkan untuk mencium Hajar Aswad itu sendiri.
Dari 'Umar radhiyallahu 'anhu,
أَنَّهُ جَاءَ إِلَى الْحَجَرِ الأَسْوَدِ فَقَبَّلَهُ ،
فَقَالَ إِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ ،
وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم -
يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ
Beliau pernah mendatangi Hajar Aswad lantas menciumnya. Ia pun berkata, "
Aku tahu engkau hanyalah batu, tidak bisa memberikan bahaya dan tidak
bisa pula mendatangkan manfaat. Aku pernah melihat Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam menciummu, maka aku pun menciummu ." (HR. Bukhari no. 1597 dan Muslim no. 1270)
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَدَعُ أَنْ يَسْتَلِمَ
الرُّكْنَ الْيَمَانِىَ وَالْحَجَرَ فِى كُلِّ طَوْفَةٍ قَالَ وَكَانَ
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ.
" Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam tidak meninggalkan untuk mengusap Rukun Yamani dan
Hajar Aswad pada setiap thawaf." Nafi' berkata, "Dan
Abdullah bin Umar melakukan hal tersebut." (HR. Abu Daud no. 1876 dan Ahmad 2/18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Keenam: Istilam (mengusap) Rukun Yamani
Cara istilam adalah meletakkan kedua
tangan pada Rukun Yamani. Rukun Yamani adalah rukun yang terletak
sebelum Hajar Aswad. Para fuqoha' mengatakan bahwa rukun Yamani
tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun se.lain
Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk
diusap. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hanya mengusap dua
rukun ini saja (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani) dan tidak yang
lainnya.
Dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhum, ia berkata,
لَمْ أَرَ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتَلِمُ مِنَ الْبَيْتِ إِلاَّ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ .
" Aku tidak pernah melihat
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyentuh sesuatu dari Ka'bah kecuali
dua rukun Yamani (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani) ". (HR. Bukhari no. 1609 dan Muslim no. 1267)1
Ketujuh: Berdo'a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
Dari 'Abdullah bin As Saaib, ia berkata
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ
الرُّكْنَيْنِ (رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ
حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
" Aku pernah mendengar
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun:
Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah,
wa qinaa 'adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami
kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab
neraka). " (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kedelapan: Berjalan mendekati Ka'bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka'bah bagi perempuan.
Inilah yang dikatakan sunnah oleh ulama
Syafi'iyah. Namun jika tidak bisa melakukan ar roml (berjalan cepat
dengan memperpendek langkah) ketika berada dekat dengan
Ka'bah,maka melakukan ar roml itu lebih utama meskipun jauh. Kecuali
jika keadaannya sangat padat atau takut bertabrakan dengan wanita
bila jauh dari Ka'bah, maka ketika itu mendekati Ka'bah itu lebih
utama walaupun tidak mampu melakukan ar roml.
Kesembilan: Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.
Bagi orang yang berthowaf, ia dianjurkan
menjaga pandangannya dari setiap hal yang melalaikan dari amalan
thowafnya. Karena thowaf itu adalah ibadah dan kedudukannya
sebagaimana shalat. Sudah sepantasnya setiap orang melakukan amalan
thowaf tersebut dengan sempurna.
Kesepuluh: Berdzikir dan berdo'a secara siir.
Yaitu berdzikir dan berdo'a ketika
thowaf dilakukan secara siir (tanpa mengeraskan suara) karena Allah itu
Maha Mendengar. Sehingga dengan demikian tidak mengganggu atau
menyakiti yang lainnya.
Kesebelas: Beriltizam di Multazam
Multazam adalah dinding antara Hajar
Aswad dan pintu Ka'bah. Hal ini dianjurkan setelah seseorang melakukan
thowaf wada'. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam
di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya
yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan
membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan
diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta'ala.
Multazam adalah juga di antara tempat terkabulnya do'a. Berdo'alah dengan berbagai do'a yang mudah dipanjatkan.
Keduabelas: Membaca Al Qur'an Ketika Thowaf
Disunnahkan membaca Al Qur'an ketika thowaf tanpa
mengeraskan suara. Demikian pendapat ulama Syafi'iyah, Malikiyah dan
Hanabilah. Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah,
dzikr itu lebih utama ketika itu.
Demikian beberapa sunnah ketika thowaf. Masih ada
beberapa bahasan lainnya ketika thowaf yang insya Allah akan dibahas
pada kesempatan yang lainnya.
[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/134-140]
Finished a few minutes before Zhuhur on 25th Dzulqo’dah 1431 H, (coincide with 2nd November 2010), in KSU, Riyadh, KSA
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
1 An Nawawi rahimahullah menjelaskan:
Ketahuilah bahwa Ka'bah itu memiliki
empat rukun. Pertama adalah rukun Hajar Aswad. Kedua adalah rukun
Yamani. Rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani disebut dengan Yamaniyaani. Adapun dua rukun yang lain disebut dengan Syamiyyaani.
Rukun Hajar Aswad memiliki dua keutamaan, yaitu: [1] di
sana adalah letak qowa'id (pondasi) Ibrahim 'alaihis salam, dan [2] di
sana terdapat Hajar Aswad. Sedangkan rukun Yamani memiliki satu
keutamaan saja yaitu karena di sana adalah letak qowa'id (pondasi)
Ibrahim. Sedangkan di rukun yang lainnya tidak ada salah satu dari dua
keutamaan tadi. Oleh karena itu, Hajar Aswad dikhususkan dua
hal, yaitu mengusap dan menciumnya karena rukun tersebut memiliki dua
keutamaan tadi. Sedangkan rukun Yamani disyariatkan untuk
mengusapnya dan tidak menciumnya karena rukun tersebut hanya memiliki
satu keutamaan. Sedangkan rukun yang lainnya tidak dicium
dan tidak diusap. Wallahu a'lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya' At Turots, cetakan kedua, 1392, 9/14)
0 komentar:
Posting Komentar