-->

16 November 2012

Keharaman Daging Anjing



(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari)

Mayoritas ulama mengharamkan memakan daging anjing, namun diriwayatkan dari al-Imam Malik Rahimahullah sebuah pendapat yang sangat lemah yang mengatakan makruh. Adapun dalil- dalil yang menunjukkan diharamkannya mengonsumsi daging anjing, di antaranya:
1. Hadits yang telah disebutkan sebelumnya tentang diharamkannya memakan hewan bertaring dan buas. Anjing termasuk memiliki dua sifat tersebut.
2. Hadits Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ n نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang dari hasil penjualan anjing, hasil pelacuran, dan hasil perdukunan.” (HR. al-Bukhari no. 2122 dan Muslim no. 1567)
Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim Rahimahullah dari Rafi’ bin Khadij Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ
“Hasil penjualan anjing itu khabits (jelek).” (HR. Muslim no. 1568)
Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing adalah jahat, dan Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman:
“… dan (Nabi) mengharamkan segala yang khabits (jahat/jelek) bagi mereka.” (al-A’raf: 157)
Sisi pendalilan dari hadits ini bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengharamkan hasil penjualannya. Apa yang diharamkan untuk dijual berarti tidak boleh dimakan.
Demikian pula dengan sifat “khabits” pada hasil penjualannya menunjukkan bahwa anjing termasuk hewan yang khabits. (lihat Adhwa’ul Bayan, asy-Syinqithi, 2/170—171)
Ada pula yang mengatakan bahwa hukum hasil penjualannya mengikuti hukum dagingnya. Karena dagingnya haram, demikian pula hasil penjualannya. (Adhwa’ul Bayan, 2/171)
3. Anjing termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh
Hewan yang diperintahkan dibunuh termasuk yang dilarang untuk dimakan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Di antara riwayat yang menunjukkan diperintahkannya anjing-anjing untuk dibunuh adalah hadits Ibnu Umar Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing-anjing. (Muttafaq ‘alaihi dari Ibnu Umar Radhiyallaahu ‘anhu. Juga diriwayatkan oleh al-Imam Muslim no. 280 dari hadits Abdullah bin Mughaffal Radhiyallaahu ‘anhu dan no. 1572 dari hadits Jabir Radhiyallaahu ‘anhu)
Setelah itu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang membunuhnya karena anjing memiliki manfaat yang dapat digunakan, seperti berburu atau menjaga hewan ternak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Umar Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing, selain anjing berburu, atau anjing yang dimanfaatkan untuk menjaga kambing atau hewan ternak. (HR. Muslim no. 1571)
4. Hadits-hadits Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam yang melarang seorang muslim memelihara anjing, dan yang memeliharanya akan menyebabkan berkurang pahalanya setiap hari.
Seandainya memakannya dibolehkan, tentu memeliharanya pun boleh. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ ضَارِيَةٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
“Barang siapa memelihara anjing, selain anjing berburu atau menjaga hewan ternak, akan berkurang pahala amalannya setiap hari dua qirath.” (HR. al-Bukhari no. 5163 dan Muslim no. 1574 dari Abdullah bin Umar Radhiyallaahu ‘anhu)
Dalam riwayat al-Bukhari dari hadits Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ
“Barang siapa memelihara anjing, akan berkurang pahala amalannya setiap hari satu qirath, selain anjing penjaga tanaman atau anjing penjaga hewan ternak.” (HR. al-Bukhari no. 3146)
Setelah menyebutkan beberapa hadits di atas, al-‘Allamah asy-Syinqithi Rahimahullah menjelaskan, “Ini adalah dalil yang paling jelas yang menunjukkan bahwa anjing tidak boleh dimakan. Sebab, apabila boleh dimakan tentu boleh pula dipelihara untuk dimakan, dan itu jelas.” (Adhwa’ul Bayan, 2/171)
Sumber : http://asysyariah.com/keharaman-daging-anjing.html

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.