- HADITS ADZAN JUM’AT DUA KALI
Imam az-Zuhri -rahimahullah- berkata: as-Sa`ib bin Yazid mengabarkan kepadaku:
أَنَّ الأَذَانَ [ الَّذِيْ ذَكَرَهُ اللَّهُ فِي الْقُرْآنِ ] كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ [ وَإِذَا قَامَتِ الصَّلاَةُ ] يَوْمَ الْجُمُعَةِ [ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ ] فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ، فَلَمَّا كَانَ خِلاَفَةُ عُثْمَانَ وَكَثُرَ النَّاسُ [ وَتَبَاعَدَتِ الْمَنَازِلُ ] أَمَرَ عُثْمَانُ يَوْمَ الْجُمُعَة بِالأَذَانِ الثَّالِثِ ( وَ فِيْ رِوَايَةٍ: الأَوَّلِ، وَ فِي أُخْرَى: بِأَذَانٍ ثَانٍ ) [ عَلَى دَارٍ [ لَهُ ] فِي السُّوْقِ يُقَالُ لَهَا الزَّوْرَاءُ ] فَأُذِّنَ عَلَى الزَّوْرَاءِ [ قَبْلَ خُرُوْجِهِ لِيُعْلِمَ النَّاسَ أَنَّ الْجُمُعَةَ قَدْ حَضَرَتْ ]، فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ، [ فَلَمْ يَعِبِ النَّاسُ ذَلِكَ عَلَيْهِ، وَقَدْ عَابُوْا عَلَيْهِ حِيْنَ أَتَمَّ الصَّلاَةَ بِمِنَى
Bahwasanya adzan yang telah Allah sebutkan di dalam al-Qur`an pada mulanya dikumandangan ketika imam duduk di atas mimbar dan ketika sholat akan ditegakkan pada hari jum'at di depan pintu masjid pada masa Nabi -shollallahu alaihi wa sallam-, Abu Bakar dan Umar. Kemudian ketika tiba khilafah Utsman dan orang-orang semakin bertambah banyak serta rumah-rumah saling berjauhan, Utsman memerintahkan pada hari jum'at untuk dikumandangkan adzan yang ketiga (pada sebuah riwayat disebutkan: pertama. Dan di riwayat lainnya disebutkan: adzan kedua) di atas sebuah rumah miliknya di sebuah pasar yang bernama az-Zaura`.
Lalu adzan dikumandangkan di az-Zaura` sebelum beliau keluar untuk memberitahukan kepada orang-orang bahwa waktu jum'at telah tiba. Maka demikianlah seterusnya hal tersebut berlangsung, dan orang-orang tidak mencela beliau atas hal itu, akan tetapi mereka pernah mencela beliau lantaran menyempurkana shalat (tidak mengqasharnya) ketika berada di Mina. [HR. al-Bukhari, jilid 2, hlm. 314, 316, 317, Abu Dawud, jilid 1, hlm. 171, an-Nasa`i, jilid 1, hlm. 297, at-Tirmidzi, jilid 2, hlm. 392 dan Ibnu Majah, jilid 1, hlm. 228. Juga diriwayatkan oleh asy-Syafi'i, Ibnul Jarud, al-Baihaqi, Ahmad, Ishaq, Ibnu Khuzaimah, ath-Thabrani, Ibnul Munzdir, dll.]
Dengan demikian jelaslah bahwa adzan dua kali yang rutin dikerjakan masyarakat umum sekarang ini berdasarkan dalil yang shahih..POIN PENTING
[1]. Dua Alasan Utsman -radhiallohu anhu- Adzan Dua Kali.
Dapat kita ketahui bersama dari hadits di atas bahwa Utsman -radhiallohu anhu- menambahkan adzan yang pertama karena dua alasan yang sangat masuk akal:
1). Semakin banyaknya manusia, dan
2). Rumah-rumah mereka yang saling berjauhan.
Barang siapa memalingkan pandangan dari dua alasan ini dan berpegang teguh dengan adzan Ustman -radhiallohu anhu- secara mutlak, maka dia tidak mengikuti petunjuk beliau -radhoallohu anhu-, bahkan ia menyalahi beliau, sebab dia tidak mau mengambil pelajaran dari dua alasan tersebut, yang mana jika keduanya tidak ada niscaya Ustman -radhiallohu anhu- tidak akan menambah Sunnah Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- dan dua khalifah sebelumnya Abu Bakar dan Umar radhiallohu anhuma.
Dan dua sebab tersebut hampir tidak tidak terwujudkan pada masa sekarang. Apalagi hampir seluruh masjid yang ada sudah menggunakan speaker untuk mengumandangkan adzan, sehingga semuanya dapat mendengarkan adzan jum’at baik yang dekat maupun yang jauh.
[2]. Adzan Sekali atau Dua Kali?
Pendapat yang tepat dan benar dalam masalah ini adalah, bahwa adzan jum’at sekarang ini cukup dikumandangkan sekali saja. Berikut alasannya:
1. Tidak adanya sebab yang mendorong untuk mengumandangkan adzan dua kali sebagaimana yang dilakukan Utsman bin Affan -radhiallohu anhu- lantaran adanya dua asalan yang masuk akal di atas.
2. Mengikuti sunnah Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam-, Abu Bakar dan Umar -radhiallohu anhuma-. Dan tentu saja sunnah beliau jauh lebih kita cintai dari pada sunnah yang lainnya.
Imam as-Syafi’i -rahimahullah- berkata di kitab al-Umm, jilid 1, hlm. 172-173:
“Dan saya menyukai adzan pada hari jum’at dikumandangkan ketika imam masuk masjid dan duduk di atas mimbar. Apabila imam telah melakukan hal itu, maka muadzdzin memuali adzan. Bila telah usai, maka imam berdiri dan menyampaikan khutbahnya, dan tidak boleh ditambah-tambahi (adzan lain) lagi.”
Lalu beliau menyebutkan hadits as-Sa`ib di atas dan berkata: “Dahulu Atho` mengingkari bahwa Utsman yang memulainya dan berkata: ‘Yang membuatnya adalah Mu’awiyah.’ Siapapun yang memulainya, (kata Imam asy-Syafi’i) maka perkara yang telah ada pada masa Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- tentu lebih aku cintai.” [Disimpulkan dari kitab al-Ajwibah an-Nafi'ah 'an As`ilah Lajnah Masjid al-Jami'ah, karya Syaikh al-Albani, cetakan al-Maktab al-Islami].
Dari pembahasan ringkas ini dapat kita simpulkan, bahwa adzan dua kali berdasar kepada atsar Utsman, dan bahwasanya yang benar untuk masa sekarang ini adalah mencukupkan adzan jum’at sekali saja. Wallahu a’lam.
Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Ed 54, hal. 6-8
0 komentar:
Posting Komentar