-->

01 September 2012

Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur

At Tauhid edisi VI/18. Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni[1] dalam Majmu’ Al Fatawa-nya mengatakan, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.
[Amalan yang Bermanfaat bagi Mayit]
Adapun sedekah untuk mayit, itu akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. Terdapat dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal ini. Semacam perkataan Sa’ad, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku tiba-tiba meninggal dunia. Seandainya beliau berbicara, tentu beliau akan menyedekahkan hartanya. Apakah bermanfaat baginya jika aku bersedekah untuknya?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya bermanfaat.”
Begitu pula menghajikan si mayit, menyembelih kurban atas namanya, memerdekakan budak atas namanya, mendoakan dan memintakan ampun untuknya, ini semua bermanfaat bagi mayit dan tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini.
[Puasa, Shalat dan Bacaan Al Qur’an untuk Mayit]
Adapun mempuasakan si mayit, shalat sunnah diniatkan untuknya dan membacakan Al Qur’an untuknya, permasalahan ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat pertama: amalan-amalan tadi bermanfaat untuk mayit. Inilah pendapat Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, sebagian ulama Syafi’iyah dan selainnya. Pendapat kedua: pahala amalan tersebut tidak sampai kepada mayit. Inilah pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.
[Meminta Upah dari Bacaan Al Qur’an]
Adapun meminta upah dan memberi hadiah karena membaca Al Qur’an untuk si mayit, maka ini adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Para ulama masih berselisih pendapat tentang bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an, mengumandangkan adzan, menjadi imam dan menghajikan orang lain karena orang yang memberi upah itu mendapatkan manfaat.
Pendapat pertama: Ada ulama yang mengatakan bolehnya hal ini sebagaimana pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Malik dan Imam Asy Syafi’i.
Pendapat kedua: Namun ada ulama yang mengatakan bahwa hal ini tidak dibenarkan karena amal yang dikhususkan untuk ketaatan kepada Allah hanya diperuntukkan bagi orang muslim, bukan orang kafir. Oleh karena itu, amalan seperti ini tidaklah boleh dilakukan melainkan untuk mengharap wajah Allah dalam rangka melakukan ketaatan kepada-Nya. Jika amalan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kemewahan dunia, maka amalan tersebut tidaklah akan berbuah pahala -berdasarkan kesepakatan para ulama-. Sesungguhnya Allah hanyalah menerima amalan yang dilakukan untuk mengharap wajah-Nya, bukan untuk mencari kemewahan dunia.
Pendapat ketiga: Ulama lainnya juga mengatakan bahwa boleh mengambil upah, jika orang tersebut adalah orang fakir dan bukan orang yang mampu (kaya). Inilah pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Mereka menyamakan hal ini sebagaimana Allah mengizinkan bagi wali yatim yang miskin untuk memakan harta anak yatim, namun tidak diperbolehkan untuk wali yatim yang kaya. Pendapat ketiga ini adalah pendapat yang lebih kuat dari pendapat lainnya. Oleh karena itu, apabila orang yang miskin memelihara anak yatim dengan diniatkan karena Allah, lalu dia mengambil upah untuk memenuhi kebutuhannya dan untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka Allah akan memberikan dia pahala sesuai dengan niatnya. Jika dia memakan harta tadi, dia berarti telah memakan makanan yang thoyib dan amalan yang dia lakukan adalah amalan sholeh.
Adapun jika dia membaca Al Quran dalam rangka mendapatkan kemewahan dunia, maka dia tidak akan mendapatkan pahala dari amalannya tadi. Jika amalannya sendiri tidak bernilai pahala (karena tidak ikhlash), maka pahala tersebut sangat tidak mungkin sampai pada mayit. Karena yang sampai pada mayit adalah pahala amalan dan bukan amalan itu sendiri. Malah jika hartanya tadi disedekahkan kepada orang yang membutuhkan dan diniatkan untuk mayit, itu akan lebih bermanfaat dan akan sampai pada mayit. Jika sedekah tadi diserahkan kepada orang yang membantu dalam qira’ah Al Qur’an, pembelajaran Al Qur’an, maka itu lebih baik dan sangat bagus. Alasannya, menolong kaum muslimin dengan jiwa dan harta mereka untuk mengajari dan mempelajari Al Qur’an adalah amalan yang paling utama.
[Keluarga Mayit Membuatkan Makanan untuk Orang Lain]
Adapun keluarga mayit membuatkan makanan lalu mengundang orang-orang, maka ini bukanlah sesuatu yang disyari’atkan. Semacam ini termasuk ajaran yang tidak ada tuntunannya (baca: bid’ah). Bahkan Jarir bin ‘Abdillah mengatakan, “Kami menganggap bahwa berkumpul-kumpul di kediaman si mayit, lalu keluarga si mayit membuatkan makanan, ini termasuk niyahah (meratapi mayit yang jelas terlarang).”
Bahkan yang dianjurkan ketika si mayit meninggal dunia adalah orang lain yang memberikan makanan pada keluarga si mayit (bukan sebaliknya). Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar berita kematian Ja’far bin Abi Thalib, beliau mengatakan, “Berilah makan untuk keluarga Ja’far karena mereka saat ini begitu tersibukkan dengan kematian Ja’far.
[Membaca Al Qur’an di Sisi Kubur]
Adapun membaca Al Qur’an terus menerus di sisi kubur, maka ini tidaklah pernah dikenal oleh para ulama salaf.
Para ulama pun berselisih pendapat mengenai masalah membaca Al Qur’an di kuburan. Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (menurut kebanyakan pendapat dari beliau) melarang hal ini. Namun, Imam Ahmad memberikan keringanan dalam masalah ini dalam pendapat beliau yang terakhir. Yang menjadi dasar Imam Ahmad dari pendapatnya yang terakhir adalah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar pernah mewasiatkan agar dibacakan bagian awal dan akhir surat Al Baqarah ketika pemakamannya. Begitu pula ada riwayat dari beberapa kaum Anshor bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah mewasiatkan agar membaca surat Al Baqarah di kuburnya (sebelum pemakaman). Namun ingat, ini semua dilakukan sebelum pemakaman. Adapun pembacaan Al Qur’an untuk mayit sesudah pemakaman, maka tidak ada satu riwayat pun dari salaf tentang hal ini. Oleh karena itu, pendapat ketiga ini membedakan antara membacakan Al Qur’an ketika pemakaman dan pembacaan Al Qur’an terus menerus sesudah pemakaman. Pembacaan Al Qur’an sesudah pemakaman adalah amalan yang tidak ada tuntunan dalam agama ini (baca: bid’ah). Amalan seperti ini tidak memiliki landasan dalil sama sekali.
[Mayit Mendapatkan Pahala karena Mendengar Al Qur’an yang Dibacakan padanya]
Sedangkan jika ada yang mengatakan bahwa bermanfaat bagi si mayit ketika dia diperdengarkan Al Qur’an dan dia akan mendapatkan pahala jika mendengarnya, maka pemahaman seperti ini sungguh keliru. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah bersabda, “Jika manusia itu mati, amalannya akan terputus kecuali melalui tiga perkara: [1] sedekah jariyah, [2] ilmu yang dimanfaatkan, atau [3] anak sholeh yang mendo’akan dirinya.
Oleh karena itu, setelah kematian si mayit tidak akan mendapatkan pahala melalui bacaan Al Qur’an yang dia dengar dan amalan lainnya. Walaupun memang si mayit mendengar suara sandal orang lain dan juga mendengar salam orang yang mengucapkan salam padanya dan mendengar suara selainnya. Namun ingat, amalan orang lain (seperti amalan membaca Al Qur’an, pen) tidak akan berpengaruh padanya.
[Membangun Masjid di Atas Kubur]
Adapun membangun masjid di atas kubur yang biasa disebut dengan masyahid, seperti ini tidaklah diperbolehkan. Bahkan seluruh ulama kaum muslimin melarang perbuatan semacam ini karena ada sebuah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah melaknat orang Yahudi dan orang Nashrani karena mereka telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid. Allah memperingatkan apa yang mereka lakukan.
‘Aisyah mengatakan, “Seandainya bukan karena larangan beliau ini, tentu kubur beliau akan dikeluakan. Akan tetapi, hal ini dilarang karena ditakutkan kalau kuburnya dijadikan masjid.”
Dalam hadits yang shahih pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian, mereka menjadikan kubur-kubur sebagai masjid.. Ingatlah janganlah kalian menjadikan kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang kalian dari hal ini.
Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melakanat para wanita yang sering menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid serta memasang lentera di atasnya.
[Shalat di Masjid yang Dibangun Di Atas Kubur dan Shalat di Daerah Pekuburan]
Para ulama telah bersepakat bahwa shalat di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) tidaklah diperintahkan sama sekali baik dengan perintah wajib atau pun sunnah. Shalat di masyahid yang berada di atas kubur dan semacamnya tidaklah memiliki keutamaan dari tempat-tempat lainnya. Lebih-lebih lagi shalat di masyahid tidaklah lebih utama dari shalat di masjid berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin.
Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan?
Namun sebenarnya, larangan shalat di pekuburan tadi karena di sana terdapat tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang-orang musyrik dan inilah asal penyembahan berhala.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan mereka berkata: “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwaa’, yaghuts, ya’uq dan nasr”.” (QS. Nuh: 23)
Lebih dari satu orang sahabat dan tabi’in mengatakan bahwa berhala-berhala tadi adalah nama orang sholeh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka mati, kaumnya beri’tikaf di atas pekuburan mereka. Lalu kaumnya membuat patung yang menyerupai orang sholeh tadi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwattho’-, “Ya Allah janganlah engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sesungguhnya Allah amat murka terhadap kaum yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid.
[Nadzar di Masyahid]
Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak disyari’atkannya nadzar di masyahid (masjid yang berada di atas kubur) baik dengan zaitun, lilin, dirham dan selainnya dan tidak boleh ditujukan pada tetangga kubur atau orang penunggu kubur (khoddam). Hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat orang yang menjadikan kubur sebagai masjid dan memasang lentera (penerangan) di atas kubur. Barangsiapa melakukan semacam ini, maka dia berarti telah melakukan nadzar maksiat.
Dalam hadits yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).”
Adapun kafaroh (tebusan) untuk orang yang melakukan nadzar semacam ini ada dua pendapat di antara para ulama.
Menurut madzhab Imam Ahmad dan selainnya, kafarohnya adalah sama dengan kafaroh sumpah[2]. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kafaroh nadzar sama dengan kafaroh sumpah.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim.
Dalam kitab sunan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan nadzar untuk mentaati Allah, maka lakukanlah nadzar tersebut. Namun, barangsiapa melakukan nadzar yang mengandung maksiat kepada Allah, maka janganlah bermaksiat kepada Allah (dengan melaksanakan nadzar tersebut).”
Adapun madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i, dan selainnya, mereka berpendapat bahwa tidak ada kafaroh dalam nadzar seperti ini. Akan tetapi, dia boleh memberi sedekah -karena nadzar yang dia niatkan di masyahid tadi- kepada para faqir dari kaum muslimin, di mana para fiqir berarti telah menolong dirinya dalam melakukan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah perbuatan yang sangat baik dan pahalanya di sisi Allah.
[Yang Dianjurkan Ketika Menziarahi Masyahid dan Kubur Lainnya]
Adapun kubur yang terdapat di masyahid dan kubur lainnya, maka yang disunnahkan bagi orang yang menziarahinya adalah memberi salam kepada si mayit dan mendo’akan dirinya seperti pada shalat jenazah. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajarkan para sahabatnya bacaan ketika berziarah kubur, “Assalaamu ‘alaikum ahlad diyaar minal mu’miniina wal muslimiin, wa inna insyaa Allah bikum ‘an qoriibin laahiquun wa yarhamullahul mustaqdimiina minnaa wa minkum wal musta’khiriin. Nas-alullaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah. Allahumma laa tahrimnaa ajrohum wa laa taftinnaa ba’dahum waghfir lanaa wa lahum.
[Anggapan Ibadah Di Sisi Kubur Lebih Utama dari Tempat Lainnya]
Adapun mengusap-ngusap kubur, shalat di sisinya, bersengaja berdo’a di sisi kubur karena berkeyakinan bahwa do’a di tempat tersebut adalah lebih utama dari do’a di tempat lainnya, atau berkeyakinan pula bahwa nadzar di sisi kubur lebih utama dari tempat lainnya, maka amalan dan keyakinan semacam ini bukanlah ajaran Islam. Akan tetapi, ini semua termasuk ajaran yang jelek yang tidak ada tuntunannya (alias bid’ah qobihah, yang teramat jelek) dan semacam ini termasuk cabang-cabang kesyirikan. Wallahu a’lam wa ahkam.
[Diterjemahkan dan diringkas dari Majmu’ Al Fatawa, 24/314-321, Abul ‘Abbas Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni. Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal[3]]
_____________
[1] Beliau adalah Syaikhul Islam Al Imam Ahmad bin Abdul Halim bin Abdus Salam bin Abdullah bin Muhammad bin Al Khodr bin Muhammad bin Al Khodr bin Ali bin Abdullah bin Taimiyyah Al Haroni Ad Dimasqi. Nama Kunyah beliau adalah Abul ‘Abbas. Beliau terkenal dengan julukan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau lahir tahun 661 H di Haron dan meninggal tahun 728 H. [2] Kafarohnya adalah memberi makan kepada 10 orang miskin sebagaimana makanan yang diberi pada keluarganya, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau memerdekakan seorang budak. Jika tiga pilihan ini tidak mampu, maka kafarohnya adalah berpuasa selama tiga hari. Lihat Surat Al Maidah ayat 89. [3] NB: Yang didalam kurung seperti ini [ ], itu adalah tambahan judul dari kami untuk memudahkan pembaca.


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.