بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Ada satu
adat di negeri kami yang saya tidak tahu apakah hanya suatu kebiasaan
ataukah memang disyariatkan? Aku ingin tahu pandangan syari’ah tentang
ini, yaitu kebiasaan sebagian keluarga apabila datang orang yang melamar
putri mereka yang termuda maka mereka tidak mau menikahkannya jika
masih ada putri yang lebih tua (kakaknya) yang belum menikah?
Jawaban: Ini adalah adat yang jelek, tidak sepatutnya dilakukan.
Wajib bagi para wali wanita untuk menikahkannya jika telah ada yang
melamarnya seorang yang sekufu lagi baik agama dan akhlaqnya, jika si
wanita menyukainya, walaupun dia putri termuda tidak boleh ditunda
pernikahannya sampai kakaknya menikah. Berdasarkan sabda Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam,
« إذا خطب إليكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض »
“Apabila seorang melamar kepada kalian
yang kalian ridhoi agama dan akhlaqnya maka nikahkanlah dia, jika kalian
tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di bumi.” [HR. At-Tirmidzi (1084)]
Juga karena penundaan itu adalah
kezaliman kepadanya dan bisa menjadi sebab keduanya tidak menikah. Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,
« اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة »
“Takutlah berbuat zalim, karena kezaliman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat.” [HR. Al-Bukhari (2447) dan Muslim (2578)]
Maka wasiatku kepada para wali (orang
tua) untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dan segera menikahkan
wanita-wanita yang berada di bawah perwalian mereka dengan laki-laki
yang sekufu (dalam agama dan akhlaq). Dan hendaklah berhat-hati dari
kezaliman terhadap para wanita dan menunda pernikahan mereka tanpa
alasan yang benar.
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufiq kepada semuanya.
[Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah (20/420)]
0 komentar:
Posting Komentar