-->

16 Oktober 2012

Fatwa Freesex dari Ayatullah Al-‘Amili (Bag. 1)


Pertanyaan: nama saya Zainab Abdul Husain (Abdul Husein/ hambanya Husain = nama syirik) pertanyaannya adalah, Saya melangsungkan nikah mut’ah bersama teman kampusku, kami membatasi waktunya selama satu jam, saya pergi bersama dia ke kamarnya di asrama mahasiswa, akan tetapi waktu telah berjalan dan di tengah persetubuhan, waktu kontrak mut’ahnya habis padahal kami belum memuaskan sedikitpun nafsu kami, akhirnya persetubuhan kami lanjutkan, apakah kami terjatuh dalam perzinahan?
Jawab: Ayatullah Al-Uzhma Al-‘Amili, Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapuskan keburukan-keburukan, penerimaanmu terhadap nikah mut’ah adalah kebaikan yang sangat besar, sedangkan langkahmu untuk meneruskan persetubuhan pada saat waktu kontraknya telah habis meskipun itu sebuah kejelekan tapi itu dosanya kecil.
Pertanyaan: Saya Nadhal Maqhur, seorang mahasiswa, saya berkenalan dengan akhwat Syiah, kemudian tumbuhlah hubungan yang romantis antara kami. Saya bersepakat dengannya untuk melangsungkan akad mut’ah. Ketika saya berdua dengannya, saya tidak mau menyetubuhinya karena khawatir keperewanannya pecah, maka apa yang harus dilakukan?
Jawaban: Ayatullah Al-‘Amili, Jika anda telah membayar mahar mut’ah kembalilah padanya, wahai saudaraku, ada dua caranya, agama itu mudah tidaklah sulit, bermut’ahlah dengan cara yang kedua, tidak ada dosa pada masalah ini, Al Kulaini telah meriwayatkan dalam An-Nawadir bab An-Nikah, dari Ali dari bapaknya, dari Ibnu Abi Umair dari Ammar bin Marwan dari Abu Abdillah alaihis salam, ia berkata, saya katakan padanya, seorang laki-laki mendatangi seorang perempuan, ia memintanya untuk menikahinya, perempuan itu berkata, Saya nikahkan diriku kepadamu untuk anda sentuh apapun yang anda mau berupa sentuhan atau pandangan dan anda boleh menikmati apa saja yang dinikmati oleh seorang laki-laki kepada istrinya kecuali anda tidak boleh memasukkan kemaluanmu ke dalam kemaluanku, nikmatilah apa pun yang anda mau, saya takut terjadi skandal sex. Ia berkata, Tidak ada bagi laki-laki tadi kecuali apa yang telah disetujui.
Pertanyaan: Seorang pengawas membaca surat yang ditulis tangan, “Saya seorang wanita muda yang tinggal di daerah ini, saya sering berangan-angan untuk melangsungkan nikah mut’ah, tapi saya malu mengemukakannya kepada seorang pemuda pun, maka apa yang harus saya lakukan?”
Jawaban: Mereka mengatakan, “tidak ada malu dalam masalah agama”, saya akan memberikan solusi pada permasalahanmu. Saya secara pribadi membutuhkan akhwat mukminah pada malam hari untuk memberikanku kesenangan. Saya jauh dari istri pada hari-hari saya melakukan perjalanan dan safar. Diriwayatkan dari para Imam bahwa siapa yang nikah mut’ah satu kali derajatnya sama dengan Husain, siapa yang nikah mut’ah dua kali derajatnya sama dengan Hasan, siapa yang nikah mut’ah tiga kali derajatnya sama dengan Amirul Mukminin (Ali bin Abi Thalib-red lppimakassar.com), dan siapa yang nikah mut’ah empat kali derajatnya sama dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa aalihi. Apakah ada yang lebih baik dari ini? Ini adalah kesempatan bagimu agar derajatmu sama dengan Husein ridhwanullahi ‘alaihi. Tidak ada halangan bagimu untuk menemuiku setelah ceramah ini untuk melakukan akad nikah mut’ah. Insya Allah saya akan bersamamu selama satu pekan. Maka siapakah akhwat mukminah yang ingin memaksa keinginanku dan memperoleh pahala yang besar silakan menghubungiku di Hotel Holiday, ada maharnya Insya Allah.
Di sini saya akan menyebutkan satu hadis yang diriwayatkan oleh Al-Kulaini dalam al-Kafi di Bab An-Nawadir yang setelahnya merupakan bab al-Mirats, tentang anjuran bagi para akhwat untuk mempersilakan dirinya dimut’ah oleh lelaki, ia berkata, seorang laki-laki dari Quraisy berkata, Sepupu perempuanku diutus padaku, ia mempunyai harta yang banyak, wanita itu berkata, Anda tahu, banyak laki-laki yang meminangku, tapi saya tidak menikahkan diriku kepada mereka. Dan tidaklah aku diutus kepadamu karena senang pada laki-laki, akan tetapi telah sampai padaku bahwa hal itu dihalalkan oleh Allah azza wa jalla dalam kitabnya dan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa aalihi dalam sunnahnnya namun diharamkan oleh sekelompok orang. Saya lebih suka menaati Allah azza wa jalla yang berada di atas arsy-Nya dan menaati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa aalihi dan menolak sekelompok orang tadi, maka nikahilah aku secara mut’ah. Saya katakan padanya, sebentar, saya bertanya dulu kepada Abu Ja’far alaihis salam. Saya pun menanyainya dan mengabarkan padanya, ia berkata, “Lakukanlah, semoga Allah memberi shalawat pada kalian berdua dari pernikahan itu” apakah para akhwat yang suci tidak bisa melakukan seperti yang dilakukan oleh seorang mukminah ini?, pasti tidak, bahkan mereka akan memperoleh pahala dan balasan yang besar, lihatlah apa yang dikatakan oleh al-ma’shum alaihis salam kepada mereka berdua, “Allah memberi shalawat pada kalian berdua dari pernikahan itu”
Pertanyaan: Namaku Mina Abdur Ridha (Abdur Ridha = hambanya imam ar-ridha, nama syirik) pertanyaanku tentang mahar nikah mut’ah. Yaitu apakah boleh bagi saya untuk menetapkan besaran mahar pada tiap anggota tubuhku yang ingin dipakai mut’ah oleh laki-laki?
Jawab: Ayatullah Al-‘Amili, tidak diragukan lagi wahai saudariku yang mulia. Ini adalah hak anda. Nikah mut’ah itu ada ijab dan qabulnya. Maka sebagaimana laki-laki itu disewa rumahnya, mobilnya atau keledainya maka anda juga memiliki hak untuk menyewakan tubuh anda, sebagian atau semuanya. Kemudian laki-laki bersenang-senang denganmu dari bagian tubuh yang disewa tersebut.
Pertanyaan: Nama saya Mirza Murtadha Ghulam Ali, pertanyaanku adalah berapakah jangka waktu minimal yang disyaratkan dalam nikah mut’ah?
Jawab: Ayatullah Al-‘Amili, Ada dalam Al-Kafi karya Al-Kulaini –semoga Allah membaguskan jejaknya- dari Kitab An-Nikah, Bab Ma yajuzu min Al-‘Amal, dari Khalaf bin Hammad, ia berkata, saya mengutus seseorang kepada Abul Hasan alaihis salam “Berapa lamakah minimal waktu dalam nikah mut’ah, apakah boleh bagi seorang laki-laki nikah mut’ah dengan syarat satu kali persetubuhan?, ia menjawab, boleh.” Dan tidak mengapa bagi saudarimu yang mukminah untuk bersetubuh (mut’ah) satu kali. Tapi setelah selesai, anda harus segera memalingkan pandangan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Kulaini dari seorang laki-laki, ia berkata, saya bertanya kepada Abu Abdillah alaihi salam tentang laki-laki yang menikahi wanita untuk jangka waktu satu kali bersetubuh, kemudian ia berkata, tidak mengapa, akan tetapi, ketika selesai bersegeralah memalingkan wajahmu dan jangan melihatnya.
Pertanyaan: Nama saya Sakinah Ghulum Baqir Muhibbi, pertanyaanku tentang kebiasaan nikah mut’ah, yaitu apakah keluarga dan kerabat saya harus mengetahui bahwa saya telah memut’ahkan/ menyewakan diriku kepada seorang laki-laki yang saya cintai?
Jawab: Ayatullah Al-‘Amili, tidak wajib! Jika anda ingin mengumumkannya hingga kemuliaan ini tersebar dan kedua insan mukmin (yang melakukan mut’ah) tidak bermasaah dengan ini, maka apa celanya?
Sesuatu yang aib itu ialah anda memiliki seorang anak laki-laki dari hubungan yang tidak sah, sedangkan Islam (Baca: Syiah) membolehkan bagi anda memiliki anak laki-laki dari jalur nikah sementara, tapi jika anda ingin merahasiakan hubungan nikah mut’ah itu tidak mengapa.
Karena pemuda pada zaman dan negri ini tidak bisa membendung naluri seksualnya, sebagaimana tidak memungkinkan baginya sebagai mahasiswa  dalam banyak waktu untuk memikul tanggung jawab nikah daim (nikah yang tidak berjangka waktu), maka mau lari kemana hasrat seksualnya? Oleh karenanya, nikah mut’ah merupakan solusi yang paling bagus untuk menyalurkan hasrat dan nafsu para pemuda dan pemudi.
Pertanyaan: Nama saya Abdul Amir Husain Al-Wa’ili (nama syirik lagi!), Saya telah menikahi seorang akhwat syiah dengan nikah sementara dalam jangka enam bulan. Tapi dia selalu cemburu ketika saya mengajaknya bicara tentang kebutuhanku untuk menikahi akhwat yang lain untuk jangka satu malam atau satu kali ‘main’ sebagaimana yang anda sebutkan sebelumnya. Kami selalu bertengkar ketika masalah ini mencuat. Bolehkah bagi saya menikahi satu atau banyak wanita ketika jangka enam bulan itu masih berjalan?
Jawab: Ayatullah Al-‘Amili, Terdapat dalam al-Kafi karya Al-Kulaini, wahai saudaraku, semua yang saya utarakan terdapat dalam kitab An-Nikah, pada bab-bab Mut’ah, karya Tsiqatul Islam, Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub Al-Kulaini, hendaklah kalian melihatnya kembali, dari Umar bin Udzainah, saya bertanya, Berapakah wanita yang boleh dimut’ah, ia menjawab, mereka itu seperti budak (budak halal disetubuhi oleh tuannya dan jumlahnya tidak terbatas-red). Dan diriwayatkan dari Abu Ja’far tentang mut’ah, ia berkata, Mereka para wanita tidak masuk dalam batasan empat karena mereka tidak ditalak dan tidak diwarisi, mereka itu disewa.
Maka saya katakan kepada saudari-saudari syiah-ku agar bertakwa kepada Allah, para wanita itu disewakan untuk dimut’ah. Tidak boleh bagi mereka melarang para lelaki untuk menyewa, bahkan sampai seribu gadis. Diriwayatkan dari Abu Zurarah dari Abu Abdillah alaihis salam, saya tanyakan padanya tentang mut’ah, apakah cukup empat? Ia menjawab, Nikahilah seribu dari mereka, karena mereka itu disewakan.
Maka tidak ada alasan untuk cemburu dan bertengkar yang membuat Ahlus Sunnah bergembira karena itu, bahkan wajib bagi kalian untuk menampakkan kebahagiaan dan penerimaan terhadap kenyataan yang ada, yaitu bahwa laki-laki mengeluarkan hartanya dengan tujuan untuk melakukan kesenangan seksual dengan kalian untuk memuaskan nafsu yang tidak mampu disalurkan kepada bentuk yang lain. Maka saya katakan, tidak ada tempat untuk cemburu terhadap saudari mukminah yang disewa tubuhnya oleh suami mut’ahmu.

Sisa Fatwa Freesex Ayatullah Al-'Amili Insya Allah kami muat dalam bagian kedua.
Sumber: fnoor.com

(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.