-->

16 Oktober 2012

Fatwa Ulama Syiah yang Membolehkan Sang Ayah "Menzinahi" Anak Kandungnya


 http://fnoor.com/images/fn2372.jpg
Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)


Seorang rujukan Rafidhah, Ayatullah As-Sayyid Hasan al-Ibthahiy, ayah presiden Iran terdahulu, Khatami, berfatwa di websitenya pada fatwa nomor 456, menjawab pertanyaan seorang gadis sebagaimana berikut:
“Saya adalah seorang gadis, usia saya 15 tahun, ayah saya seorang laki-laki yang sangat agamis, saya mengenakan hijab yang sempurna di luar rumah, walhamdulillah. Akan tetapi, ayahku, sering menciumku di antara kedua dadaku, atau mencium bibirku, kadang-kadang memelukku dari belakang dan menciumi leherku.
Saya katakan kepadanya, ‘Bukankah ini perbuatan haram?’ Ayah berkata kepadaku, ‘Itu haram jika dilakukan dengan syahwat, sementara aku melakukannya kepadamu dengan kasih sayang seorang bapak, karena Rasulullah Muhammad mencium putrinya, Sayyidah Fathimah di lehernya, dan di antara kedua dadanya, mencium bibirnya, dan mengulum lidahnya; apakah Rasul berbuat keji kepada putrinya? Tidak. Jika Rasul melakukan yang demikian, maka itu adalah rukhshah bagi setiap bapak untuk melakukannya terhadap putrinya.’ Ayah saya juga berkata, ‘Saya tidak menyentuh aurat, yaitu qubul dan dubur, maka setiap yang bukan aurat boleh dilihat, disentuh atau dicium.’ Dia juga mengatakan bahwa beliau melakukannya, juga karena kekhawatirannya terhadap godaan para pemuda, maka dia kehilangan perasaan cinta dan kasih sayang dalam rumah.’ Apakah yang dilakukan oleh ayahku itu halal ataukah haram? Dan jika haram, bagaimanakah Rasul melakukannya terhadap putrinya, sayyidah Fathimah az-Zahra’. Terima kasih atas situs yang bermanfaat ini.
Berikut jawaban mufti tersebut:
‘Wa’alaikumussalam….   Sesungguhnya perbuatan ayahmu itu boleh dengan syarat sesuai dengan yang telah dia ucapkan. Dan itu ada dalam hatinya, dan janganlah berprasangka buruk kepadanya..’.”
(lppimakassar.com) http://www.lppimakassar.com/2012/09/fatwa-ulama-syiah-yang-membolehkan-sang_19.html

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.