Hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَالْعَيْنَانِ
زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ
الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Zina kedua mata adalah dengan
melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan
berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki
adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan
berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau
mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim)
Seorang
rujukan Rafidhah, Ayatullah As-Sayyid Hasan al-Ibthahiy, ayah presiden
Iran terdahulu, Khatami, berfatwa di websitenya pada fatwa nomor 456,
menjawab pertanyaan seorang gadis sebagaimana berikut:
“Saya
adalah seorang gadis, usia saya 15 tahun, ayah saya seorang laki-laki
yang sangat agamis, saya mengenakan hijab yang sempurna di luar rumah,
walhamdulillah. Akan tetapi, ayahku, sering menciumku di antara kedua
dadaku, atau mencium bibirku, kadang-kadang memelukku dari belakang dan
menciumi leherku.
Saya
katakan kepadanya, ‘Bukankah ini perbuatan haram?’ Ayah berkata
kepadaku, ‘Itu haram jika dilakukan dengan syahwat, sementara aku
melakukannya kepadamu dengan kasih sayang seorang bapak, karena
Rasulullah Muhammad mencium putrinya, Sayyidah Fathimah di lehernya, dan
di antara kedua dadanya, mencium bibirnya, dan mengulum lidahnya;
apakah Rasul berbuat keji kepada putrinya? Tidak. Jika Rasul melakukan
yang demikian, maka itu adalah rukhshah bagi setiap bapak untuk
melakukannya terhadap putrinya.’ Ayah saya juga berkata, ‘Saya tidak
menyentuh aurat, yaitu qubul dan dubur, maka setiap yang
bukan aurat boleh dilihat, disentuh atau dicium.’ Dia juga mengatakan
bahwa beliau melakukannya, juga karena kekhawatirannya terhadap godaan
para pemuda, maka dia kehilangan perasaan cinta dan kasih sayang dalam
rumah.’ Apakah yang dilakukan oleh ayahku itu halal ataukah haram? Dan
jika haram, bagaimanakah Rasul melakukannya terhadap putrinya, sayyidah
Fathimah az-Zahra’. Terima kasih atas situs yang bermanfaat ini.
Berikut jawaban mufti tersebut:
‘Wa’alaikumussalam…. Sesungguhnya
perbuatan ayahmu itu boleh dengan syarat sesuai dengan yang telah dia
ucapkan. Dan itu ada dalam hatinya, dan janganlah berprasangka buruk
kepadanya..’.”
(lppimakassar.com) http://www.lppimakassar.com/2012/09/fatwa-ulama-syiah-yang-membolehkan-sang_19.html
0 komentar:
Posting Komentar