Fatwa Imam Al-Khu'i
Soal No 784:
Apakah boleh bagi seorang laki-laki memegang aurat laki-laki lain dari balik bajunya dan apakah boleh juga seorang wanita (memegang aurat) wanita lain hanya sekedar untuk bercanda dan main-main yang tidak membangkitkan syahwat?
Al-Khu'i menjawab: Tidak diharamkan (jika tidak membangkitkan syahwat), Allah-lah yang mengetahui.
Soal No 787:
Jika kemaluan mayat laki-laki kafir dipotong, apakah haram melihatnya?
Al-Khu'i menjawab: Itu tidak diharamkan, Allah-lah yang mengetahui
0 komentar:
Posting Komentar