-->

17 Oktober 2012

Fatwa Porno Ulama Syiah: Boleh Menyentuh dan memandang aurat laki-laki dan wanita asing


 
Fatwa Imam Al-Khu'i

Soal No 784:

Apakah boleh bagi seorang laki-laki memegang aurat laki-laki lain dari balik bajunya dan apakah boleh juga seorang wanita (memegang aurat) wanita lain hanya sekedar untuk bercanda dan main-main yang tidak membangkitkan syahwat?

Al-Khu'i menjawab: Tidak diharamkan (jika tidak membangkitkan syahwat), Allah-lah yang mengetahui.

Soal No 787:


Jika kemaluan mayat laki-laki kafir dipotong, apakah haram melihatnya?


Al-Khu'i menjawab: Itu tidak diharamkan, Allah-lah yang mengetahui








0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.