-->

17 Oktober 2012

Menjijikkan!!!, Ulama Syiah Membolehkan Nikah Mut'ah dengan Pelacur Klub Malam Selama Satu Hari!


 
Fatwa Ayatullah Al-Uzhma Sayyid Muhammad Shadiq Al-Husaini Ar-Ruhani
Pertanyaan: Suatu waktu saya pergi ke klub malam, seorang wanita pelacur (PSK) memintaku untuk membayarnya sebesar 100 $ (dolar), ia berkata padaku, "Saya berikan tubuhku ini semuanya untuk kamu pakai bersenang-senang sebagai ganti dari uang ini, tapi dalam jangka sehari saja", apakah ini sudah termasuk nikah mut'ah?
Jawaban: Bismihi Jallat Asma'uhu, Jika ia mengatakannya dengan maksud untuk menikah dan anda menjawabnya setelah itu dengan, "Saya terima untuk diriku sendiri", maka ini sudah termasuk nikah mut'ah.

Berikut scan situs sumber fatwa porno di atas:

http://www.dd-sunnah.net/uploads/documents/rawhani-aahreh.jpg
Bagi yang meragukan informasi ini silakan merujuk langsung ke situs aslinya: klik di sini

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.