Fatwa Ayatullah Al-Uzhma Sayyid Muhammad Shadiq Al-Husaini Ar-Ruhani
Pertanyaan: Suatu waktu saya pergi ke klub malam,
seorang wanita pelacur (PSK) memintaku untuk membayarnya sebesar 100 $
(dolar), ia berkata padaku, "Saya berikan tubuhku ini semuanya untuk
kamu pakai bersenang-senang sebagai ganti dari uang ini, tapi dalam
jangka sehari saja", apakah ini sudah termasuk nikah mut'ah?
Jawaban: Bismihi Jallat Asma'uhu, Jika ia
mengatakannya dengan maksud untuk menikah dan anda menjawabnya setelah
itu dengan, "Saya terima untuk diriku sendiri", maka ini sudah termasuk
nikah mut'ah.
Berikut scan situs sumber fatwa porno di atas:
Bagi yang meragukan informasi ini silakan merujuk langsung ke situs aslinya: klik di sini
0 komentar:
Posting Komentar