-->

16 November 2012

ASAL USUL, SEJARAH & HUKUM KONDOM PRIA & WANITA : HUKUM MEMAKAI KONDOM (FIESTA, DUREX, DLL) MENURUT ISLAM | JENIS, UKURAN DAN MACAM KONDOM


Mau tau mengenai hukum kondom dalam pandangan agama islam? Simak baik-baik pembahasan tentang hukum kondom dalam pandangan agama Islam di postingan berikut : 
Kondom adalah alat kontrasepsi atau alat untuk mencegah kehamilan atau penularan penyakit kelamin pada saat bersanggama. Kondom biasanya dibuat dari bahan karet latex dan dipakaikan pada alat kelamin pria atau wanita pada keadaan ereksi sebelum bersanggama (bersetubuh) atau berhubungan suami-istri.
Kondom tidak hanya dipakai oleh lelaki, terdapat pula kondom wanita yang dirancang khusus untuk digunakan oleh wanita. Kondom ini berbentuk silinder yang dimasukkan ke dalam alat kelamin atau kemaluan wanita. [1].
Cara kerja kondom wanita sama dengan cara kondom lelaki, yaitu mencegah sperma masuk ke dalam alat reproduksi wanita. Manfaat, keterbatasan maupun efek samping yang ditimbulkan kondom wanita, hampir sama dengan kondom lelaki. Tingkat efektifitas kondom wanita akan tinggi, apabila cara menggunakannya benar. Angka kegagalan kontrasepsi kondom sangat sedikit yaitu 2-12 kehamilan per 100 perempuan per tahun. [2].

Asal usul & “Sejarah Kondom”

Masih belum jelas dari mana kata “kondom” berasal. Ada yang menduga kata itu berasal dari sebuah kota bernama Condom yang terletak di provinsi Gascony, sebelah barat daya Perancis. Pendapat lain mengatakan kata kondom diambil dari nama Dr.Condom, seorang dokter asal Inggris yang bergelar Pangeran. Pada pertengahan tahun 1600, ia yang mula-mula mengenalkan corong untuk menutupi penis untuk melindungi King Charles II dari penularan penyakit kelamin.
Pada tahun 100 sampai tahun 200 Masehi bukti awal dari pemakaian kondom di Eropa datang dari lukisan berupa pemandangan gua di Combrelles, Prancis. Tahun 1500-an untuk pertama kali dipublikasikan deskripsi dan pencobaan alat mencegah penyakit berupa kondom di Italia. Ketika itu Gabrielle Fallopius mengklaim menemukan sarung terbuat dari bahan linen dan itu diuji coba pada 1.100 lelaki sebagai kondom. Dari percobaan itu tak satu pun dari mereka yang terinfeksi penyakit sifilis.
Penemuan membuktikan bahwa kain linen itu bermanfaat mencegah infeksi. Tetapi, di kemudian hari kondom dikenal sebagai alat mencegah kehamilan. Itu diawali dari percobaan terhadap kain linen yang dibasahi dengan cairan kimia tahun 1500-an. Ketika linen direndam dalam cairan kimia kemudian dikeringkan dan dikenakan pria maka kain itu bisa mematikan sperma.
Tahun 1700-an, kondom dibuat dari usus binatang. Perubahan bahan itu membuat harga kondom menjadi lebih mahal dibanding dengan kondom dari bahan linen. Ketika itu kondom dikenal sebagai ‘baju baja melawan kesenangan dan jaring laba-laba mencegah infeksi.’ Kondom tipe itu dipakai secara berulang.
Tahun 1894, Goodyear dan Hancock mulai memproduksi kondom secara massal terbuat dari karet yang divulkanisasi untuk mengubah karet kasar menjadi lebih elastisitas namun tetap kuat. Tahun 1861 untuk pertama kali kondom dipublikasikan di Amerika Serikat di surat kabar The New York Times. Tahun 1880 kondom dibuat dari lateks, tetapi pemakaiannya secara luas baru tahun 1930-an.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kondom

“Ukuran Kondom”

Ukuran yang pas akan dipengaruhi oleh pengalaman seorang pria berhubungan dengan kondom. Kondom yang terlalu ketat akan mengurangi sensasi, butuh waktu lebih lama untuk mencapai klimaks (yang berarti dapat menurunkan ereksinya), dan lebih mungkin baginya untuk kelelahan di tengah bercinta.
 Meskipun ukuran standar kondom adalah sekira 7 inci, panjangnya dapat bervariasi hingga satu inci, begitu pun ukuran lilit batangnya. Jadi, Anda bisa bereksperimen dengan merek dan gaya yang kini semakin banyak ditawarkan.

Hukum Memakai Kondom

Tanya :
Apa hukum memakai kondom di saat berhubungan? Apakah kondom ada dampak negatifnya? Jazakumullahu khoiron. Ummu Ismail-Solo.
0852909XXXXX
Jawab
Waiyyak (semoga Allah membalas kebaikkan kepadamu), pada asalnya, kita dianjurkan agar memperbanyak anak keturunan.
Namun, bila penggunaannya untuk mengatur jarak  kelahiran dan bukan membatasinya, atau dengan alasan yang dapat dibenarkan agama, maka hal ini dibolehkan. Contohnya adalah seperti alasan kesehatan ibu yang mengkhawatirkan jika mengandung saat itu. Adapun memakai kondom dengan tujuan tersebut, maka boleh saja, asalkan tidak membahayakan.
(tambahan red. Belum ditemukan adanya dampak negatif dari pengunaan kondom yang saat ini ada dipasaran legal. Wallahu a’lam).
(Majalah Muslim Sehat, Vol. 1/edisi 04 I 1433H-2012M)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.