Orang yang mudah mengkafirkan kaum muslimin adalah orang yang sedikit wara’ dan agamanya, dangkal ilmu dan bashirahnya, karena mengkafirkan mempunyai konskwensi yang agung dan mengharuskan hukuman dan ancaman yang berat terhadap orang yang dikafirkan diantaranya adalah wajibnya mendapatkan laknat dan kemurkaan, dibatalkan seluruh amalnya, tidak diampuni dosanya, mendapatkan kehinaan dan kebinasaan, kekal dalam api Neraka selama-lamanya, disamping ia harus mencerai istri atau suaminya, berhak dibunuh, tidak mendapat warisan, haram dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikuburkan di pemakaman kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya sebagaimana tertera dalam kitab-kitab fiqih.
Munculnya pemboman, teror, dan pembunuhan adalah hasil dari mengkafirkan, karena orang kafir menurut mereka halal darah dan hartanya, sehingga islam terkesan sebagai agama teroris yang tidak mengenal kasih sayang. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah memperingatkan bahaya mengkafirkan seorang muslim, beliau bersabda :
وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ.
“Dan melaknat seorang mukmin sama dengan membunuhnya, dan menuduh seorang mukmin dengan kekafiran adalah sama dengan membunuhnya.” (HR Bukhari).[1]
أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرَ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ.
“Siapa saja yang berkata kepada saudaranya,” Hai Kafir”. Maka akan terkena salah satunya jika yang vonisnya itu benar, dan jika tidak maka akan kembali kepada (orang yang mengucapkan)nya.” (HR Bukari dan Muslim).[2]
لاَ يَرْمِى رَجُلٌ رَجُلاً بِالْفُسُوْقِ وَلاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ.
“Tidaklah seseorang memvonis orang lain sebagai fasiq atau kafir maka akan kembali kepadanya jika yang divonis tidak demikian.” (HR Bukhari).[3]
Imam Al Qurthubi berkata,”Bab takfir (kafir mengkafirkan) adalah bab yang berbahaya, banyak orang berani mengkafirkan, merekapun jatuh (dalam kesalahan) dan para ulama besar bersikap tawaquf (hati-hati) merekapun selamat, dan kita tidak dapat membandingkan keselamatan dengan apapun juga.”[4]
Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,” Tidak boleh bagi seorangpun untuk mengkafirkan salah seorang dari kaum muslimin sehingga ditegakkan kepadanya hujjah dan diterangkan padanya mahajjah, barang siapa yang telah eksis keislamannya secara yakin, tidak boleh dihilangkan (nama islam) darinya dengan sebatas dugaan, bahkan tidak hilang keislamannya kecuali setelah ditegakkan hujjah dan dihilangkan syubhatnya.”[5]
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata,”Wajib atas orang yang menasehati dirinya agar tidak berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu dan burhan dari Allah, hendaklah ia waspada dari mengeluarkan seseorang dari islam dengan sebatas pemahamannya, dan penganggapan baik akalnya, karena mengeluarkan seseorang dari islam atau memasukkannya termasuk perkara agama yang paling agung, dan setan telah menggelincirkan kebanyakan manusia dalam masalah ini.”[6]
Kaidah yang harus di fahami dalam masalah ini adalah “Salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberikan sangsi” sebagaimana yang dikatakan oleh ibnul Wazir ketika mengingkari orang yang mengkafirkan ahli bid’ah[7], maka salah ketika kita tidak mengkafirkan karena adanya syubhat lebih ringan dari pada salah dalam mengkafirkan.
Peringatan !
Yang harus diperhatikan adalah bahwa kafir mengkafirkan bukanlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh setiap orang, Syaikh Sholeh Fauzan hafidzahullah berkata,” Takfir adalah perkara yang berbahaya, tidak boleh setiap orang berbicara (mengkafirkan) orang lain, sesungguhnya ini hanyalah tugas mahkamah syari’at, tugas para ahli ilmu yang telah kokoh keilmuannya, yang memahami hakikat islam, memahami pembatal-pembatal islam, memahami keadaan-keadaannya, dan mempelajari realita manusia dan masyarakat mereka, merekalah yang berhak mengkafirkan.
Adapun orang-orang jahil (bodoh) dan para pelajar, bukan hak mereka untuk mengkafirkan individu-individu atau jama’ah atau negara, karena mereka bukan ahlinya dalam menghukumi.”[8]
Memahami hakikat kufur.[9]
Baiknya kita membahas terlebih dahulu seputar kufur dan macam-macamnya disertai pembahasan mengenai batasan dan kaidah-kaidah kafir mengkafirkan, sehingga kita berada diatas bashirah dan ilmu.
Kufur menurut bahasa artinya menutupi, oleh karena itu Allah menamai petani dengan kuffar, karena mereka menutupi benih dengan tanah, dan orang kafir disebut kafir karena ia menutupi kebenaran.
Adapun kufur secara istilah terbagi menjadi dua yaitu kufur akbar (besar) dan kufur ashgar (kecil). Kufur ashgar adalah kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari islam selama tidak istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkannya), tidak pula karena juchud, atau bersombong dan enggan, seperti zina, minum arak dan semua maksiat, dan kufur ini menghilangkan kesempurnaan iman yang wajib.
Sedangkan Kufur akbar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari islam dan ia ada enam macam sebagaimana yang dijelaskan oleh ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitab madarijussalikin 1/337-338 yaitu :
Pertama : Kufur takdzib yaitu orang yang kafir dengan lisan dan hatinya, meyakini bahwa para Rosul adalah dusta sebagaimana yang ditunjukkan oleh surat An Naml ayat 83-84.
Kedua : Kufur juchud yaitu orang yang meyakini kebenaran para Rosul namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya seperti kufurnya fir’aun kepada Nabi Musa dan kafirnya orang Yahudi kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kufur jenis ini ada dua macam :
juchud mutlak yaitu mengingkari apa yang Allah turunkan secara umum.
juchud muqoyyad yaitu mengingkari salah satu kewajiban islam atau keharaman-keharamannya atau salah satu sifat Allah atau kabar-Nya baik secara sengaja maupun karena lebih mendahulukan orang yang menyelisihinya karena tujuan tertentu. Namun bila ia juchud karena bodoh atau adanya takwil yang diberikan udzur untuk pelakunya maka tidak dikafirkan.
Ketiga : kufur sombong dan enggan seperti kufurnya iblis, karena ia tidak mengingkari perintah Allah akan tetapi ia sombong dan enggan, artinya ia menetapkan dengan hati dan lisannya kebenaran para Rosul, akan tetapi ia tidak mau tunduk dan menerima karena kesombongan dan enggan, juga seperti kufurnya Abu thalib, kufur ini disebut juga kufur ‘Inad.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan tentang kufur ‘inad, beliau berkata,” Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.
Adapun apabila ia meyakini bahwa Allah tidak mengharamkannya, atau mengharamkan akan tetapi ia tidak mau menerima pengharaman tersebut dan ia enggan untuk tunduk dan patuh maka ia jachid (mengingkari) atau mu’anid (menentang)
Oleh karena itu mereka (para ulama) berkata,” Barang siapa yang memaksiati Allah karena sombong seperti iblis maka ia kafir dengan kesepakatan ulama, karena orang yang berbuat maksiat karena sombong walaupun ia meyakini bahwa Allah adalah Rabbnya, namun penentangan dana pengingkarannya meniadakan keyakinan tersebut. Dan barang siapa yang berbuat maksiat karena mengikuti syahwatnya maka ia tidak kafir menurut ahlussunnah, namun dikafirkan oleh firqah khawarij.
Penjelasannya adalah : Barang siapa yang melakukan keharaman karena istihlal, ia kafir dengan kesepakatan ulama, karena tidak beriman kepada Al Qur’an orang yang meyakini halal apa-apa yang diharamkan oleh Al Qur’an, demikian pula jika ia istihlal dengan tanpa berbuat, dan istihlal maknanya “adalah meyakini halal apa yang Allah haramkan atau meyakini haram apa yang Allah halalkan” hal itu terjadi karena adanya cacat dalam keimanannya kepada rububiyah Allah, dan cacat dalam keimanannya kepada risalah dan menjadi juchud yang murni tanpa dibangun diatas pendahuluan.
Terkadang ia mengetahui bahwa Allah mengharamkannya dan ia mengetahui bahwa Rosul hanyalah mengharamkan apa yang Allah haramkan, kemudian ia tidak mau beriltizam[10] dengan pengharaman ini dan menentang yang mengharamkannya, maka ini lebih kafir dari yang sebelumnya, terkadang disertai keyakinan bahwa Allah akan mengadzab orang yang tidak iltizam (mewajibkan diri untuk mengharamkan) pengharaman ini.
Kemudian keengganan ini terkadang karena adanya cacat dalam meyakini hikmah Allah dan kekuasaannya, sehingga keengganan tersebut karena tidak mempercayai salah satu dari sifat Allah Ta’ala. Dan terkadang disertai pengetahuan tentang seluruh apa-apa yang harus dipercayai (namun ia enggan) karena durhaka dan mengikuti tujuan nafsunya dan hakikatnya adalah kafir. Ini dikarenakan ia mengakui bahwa milik Allah dan Rosul-Nya lah semua apa yang dikabarkan, dan mempercayai apa yang dipercayai oleh kaum mukminin, akan tetapi ia tidak menyukainya, benci dan marah karena tidak sesuai dengan keinginannya, ia berkata,”Saya tidak mau menetapkan hal itu, tidak mau beriltizam, dan saya benci kepada kebenaran dan lari darinya.” Maka jenis kufur ini berbeda dengan jenis pertama dan mengkafirkan orang seperti ini adalah sesuatu yang dlarurat (pasti) dalam agama islam, dan Al Qur’an dipenuhi pengkafiran jenis ini dan siksanya lebih keras..”[11]
Maksud membawakan perkataan syaikhul islam adalah menjelaskan tentang hakikat kufur sombong dan enggan (‘inad), dimana orang yang tidak mau melaksanakan perintah atau meninggalkan larangan padahal ia meyakini wajib atau haramnya tidak termasuk ke dalam kufur ini, dan pelakunya tidak dikafirkan. Namun bila disertai dengan kebencian kepada kebenaran, lari darinya dan bersombong diri maka inilah hakikat kufur sombong dan enggan.
Keempat : Kufur I’radl yaitu berpaling dengan pendengaran dan hatinya dari Rosul, tidak membenarkan tidak juga mendustakan, tidak memberikan loyalitas tidak pula memusuhi, tidak mau memperhatikan apa yang di bawa oleh Rosul sebagaimana yang dikatakan oleh seseorang dari Bani Abdu Yalail kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,” Demi Allah, aku akan mengatakan kepadamu suatu kalimat : Jika engkau benar, engkau lebih agung dimataku untuk menolakmu, dan jika engkau dusta, engkau lebih hina untuk aku ajak bicara.”
Kelima : Kufur nifaq yaitu memperlihatkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran seperti kufurnya Abdullah bin Ubayy bin Salul tokoh munafiq di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Keenam : Kufur Syak(ragu) yaitu ragu kepada kebenaran Rosul dan tidak memastikan. Dan keraguannya tersebut berlangsung apabila ia mewajibkan dirinya untuk tidak mau melihat tanda-tanda kebenaran Rosul secara global, tidak mau mendengar tidak pula menengoknya.
Adapun apabila ia memperhatikan tanda-tandanya, tidak akan ada lagi keraguan karena tanda-tanda tersebut menunjukkan kepada kebenaran sebagaimana matahari menunjukkan kepada siang.
Kufur menurut murji’ah.
Murji’ah meyakini bahwa iman itu hanya sebatas tashdiq (pembenaran) saja, maka orang yang membenarkan Rosul menurut mereka imannya tetap sempurna walaupun ia mencaci maki Allah dan Rosul-Nya, hal ini juga karena mereka meyakini bahwa apabila sebagian iman ada maka ada semua iman, dan keyakinan ini berasal dari keyakinan mereka yang sesat bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang. Sehingga menurut murji’ah kufur itu hanya sebatas kufur takdzib saja, dan ini bertentangan dengan ahlsussunnah yang membagi kufur akbar menjadi enam jenis.
Sebab-sebab kufur.
Syaikh Mar’iyy bin Yusuf Al karmiyy Al Maqdisi Al Hanbali dalam kitab dalil thalib hal 317 berkata,” Kufur terjadi dengan empat perkara :
Dengan perkataan seperti mencaci maki Allah dan Rosul-Nya atau malaikat atau mengaku Nabi, atau berkata syirik.
Dengan perbuatan seperti sujud kepada berhala atau melempar mushaf Al Qur’an ke tinja dan lain-lain.
Dengan keyakinan seperti meyakini adanya sekutu bagi Allah atau meyakini bahwa zina dan arak adalah halal, atau meyakini bahwa roti itu haram dan lain sebagainya dalam perkara yang telah disepakati oleh para ulama secara pasti.
Dengan meragukan sesuatu dari itu.”[12]
Kaidah-kaidah dan batasan seputar kafir mengkafirkan.
Tidak boleh seorang mukmin untuk tenggelam dalam masalah kafir mengkafirkan sebelum ia memahami kaidah-kaidahnya, dan merealisasikan syarat-syarat dan batasannya, jika tidak maka ia telah menjerumuskan dirinya dalam dosa dan kebinasaan, karena masalah kafir mengkafirkan termasuk masalah agama yang paling agung, tidak ada yang menguasainya kecuali para ulama besar yang luas dan tajam pemahamannya. Berikut ini adalah kaidah-kaidah penting yang harus diketahui oleh seorang mukmin seputar takfir :
Kaidah pertama: Kafir mengkafirkan adalah hukum syari’at dan hak murni bagi Allah Ta’ala bukan milik paguyuban atau kelompok tertentu dan tidak diserahkan kepada akal dan perasaan, tidak boleh dimasuki oleh semangat membabi buta tidak pula permusuhan yang nyata. Maka tidak boleh dikafirkan kecuali orang yang Allah dan Rosul-Nya telah kafirkan.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sebagian orang seperti Abu ishaq Al Isfiroyini dan para pengikutnya yang berkata,” Kita tidak mengkafirkan kecuali orang yang telah kita kafirkan”. Karena sesungguhnya kufur itu bukan hak mereka, akan tetapi ia adalah hak Allah…”[13]
Karena mengkafirkan maknanya adalah menghalalkan darahnya dan menghukuminya kekal dalam api Neraka, dan ini tidak bisa diketahui kecuali dengan nash atau kiyas kepada nash tersebut.
Kaidah kedua : orang yang masuk islam secara yakin tidak boleh dikafirkan sebatas dengan dugaan saja.
Kaidah ini ditunjukkan oleh sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, Usamah berkata,” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus kami dalam sebuah pasukan, maka kami menyerang musuh di pagi hari dan aku mengejar seseorang lalu ia berkata ”Laa ilaaha illallah” namun aku tetap membunuhnya, maka hatiku merasa tidak tenang sampai aku sebutkan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda,”Apakah ia mengucapkan laa ilaaha illallah engkau membunuhnya? Aku berkata,’ Wahai Rosulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya karena takut dari pedang”. Beliau bersabda,” Mengapa engkau tidak membedah hatinya saja supaya mengetahui apakah ia mengucapkannya karena itu atau tidak ?! beliau terus mengulang-ulang perkataan itu sampai aku berharap baru masuk islam pada hari itu.”
Dalam kisah ini Usamah membunuh orang tersebut dengan sebatas dugaan bahwa ia mengucapkannya karena takut pedang, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari perbuatan Usamah dan menyuruhnya untuk menghukumi sesuai dengan apa yang tampak.
Kaidah ketiga : Orang yang jatuh ke dalam perbuatan kufur walaupun kufur akbar karena ketidak tahuannya, belum bisa dikafirkan sampai ditegakkan padanya hujjah dan dihilangkan syubhat darinya.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,” Kafir mengkafirkan itu termasuk ancaman, karena sesungguhnya walaupun sebuah perkataan itu mendustakan apa yang diucapkan oleh Rosul akan tetapi bisa jadi orang yang mengucapkannya itu baru masuk islam atau tinggal di pedalaman, maka orang seperti ini tidak dikafirkan karena juchud yang ia lakukan sampai ditegakkan padanya hujjah. Boleh jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash (yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut kufur), atau mendengarnya namun tidak shahih, atau adanya dalil lain yang mengharuskan ia mentakwilnya walaupun takwilnya tersebut salah.
Saya selalu mengingat hadits yang ada dalam shahihain mengenai orang yang berkata,” Jika aku mati bakarlah mayatku kemudian kumpulkan debunya dan buanglah ke laut, demi Allah kalau memang Allah mampu atasku, Dia akan mengadzabku dengan adzab yang tidak ada seorangpun diadzab dengannya.” Lalu mereka pun melakukannya, maka Allah berfirman kepadanya,” Apa yang membawamu berbuat seperti itu ? ia berkata,” Karena takut kepada-Mu.” Maka Allah mengampuni dosanya.
Orang ini telah meragukan kemampuan Allah untuk menghidupkannya setelah menjadi tulang belulang, bahkan ia meyakini tidak akan dikembalikan ! ini kufur dengan kesepakatan kaum muslimin, akan tetapi ia bodoh tidak mengetahui dan ia seorang mukmin yang takut kepada Allah, maka Allah pun mengampuni dosanya. Dan orang yang salah dari ahli ijtihad yang bersungguh-sungguh mengikuti Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam lebih layak mendapat ampunan dari orang itu.”[14]
Diantara hujjah yang kuat yang menunjukkan kepada kaidah ini adalah hadits yang dikeluarkan oleh Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf (9/462 no 18032) dari Ma’mar dari Az Zuhri dari Urwah dari Aisyah sesungguhnya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah untuk mengambil zakat, lalu ada seseorang yang bertengkar dengannya dalam urusan zakatnya, Abu Jahmpun memukulnya sehingga melukai kepalanya. Lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,” Qishash wahai Rosulullah ! Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” Buat kalian begini dan begini” namun mereka tidak rela. Beliau bersabda lagi,” Buat kalian begini dan begini” Mereka tetap tidak rela. Beliau bersabda,” Buat kalian begini dan begini” Merekapun rela menerimanya.
Nabi bersabda,” Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia untuk mengabarkan keridloan kalian ? mereka menjawab,”Ya”. Maka Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah,”Sesungguhnya orang-orang Bani Laits ini mendatangiku meminta qishash, dan aku menawarkan kepada mereka begini dan begini dan merekapun ridlo, apakah kalian ridlo ? mereka menjawab,”Tidak”.
Melihat itu kaum Muhajirin geram kepada mereka dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh mereka untuk menahan diri, kemudian beliau memanggil mereka dan memberi tambahan dan bersabda,”Apakah kalian ridla ? mereka menjawab,”Ya”. Beliau bersabda,”Sesungguhnya aku akan berkhutbah kepada manusia untuk mengabarkan keridloan kalian.” Mereka menjawab “ya”. Maka Nabi berkhutbah dan bersabda,”Apakah kalian ridla? Mereka menjawab “Ya”.
Abu Muhammad bin Hazm berkata,” Dalam hadits ini terdapat pemberian udzur kepada orang yang bodoh, dan bahwasannya ia tidak dikeluarkan dari islam yang apabila dilakukan oleh orang yang telah tegak hujjah kepadanya menjadikannya ia kafir, karena orang-orang bani Laits itu mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan pendustaan mereka itu adalah kufur yang murni tanpa ada perselisihan ulama, akan tetapi karena kebodohan dan kebaduian mereka tidak dikafirkan.”[15]
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata,” Apabila kami tidak mengkafirkan orang yang menyembah berhala yang berada di atas kuburan Ahmad Al badawi karena kebodohan mereka dan tidak ada yang memperingatkan mereka, bagaimana kami akan mengkafirkan orang yang tidak mempersekutukan Allah jika tidak hijrah kepada kami.”[16]
Beliau juga berkata,” Sesungguhnya yang kami kafirkan adalah orang yang mempersekutukan Allah dalam uluhiyyah-Nya setelah kami tegakkan kepadanya hujjah tentang kebatilan syirik.”[17]
Kaidah keempat : Harus dibedakan antara takfir mutlak dengan takfir mu’ayyan dimana takfir mutlak tidak mengharuskan takfir mu’ayyan kecuali apabila terpenuhi syarat-syaratnya dan hilang penghalang-penghalangnya baik dalam masalah ushul maupun parsial.
Takfir mutlak artinya mengkafirkan secara umum tanpa menentukan individu tertentu, seperti perkataan imam Ahmad,” Barangsiapa yang mengatakan Al Qur’an itu makhluk maka ia kafir.”
Adapun takfir mu’ayyan artinya mengkafirkan individu tertentu, seperti mengatakan,” si anu kafir.” Dan takfir mutlak tidak mengharuskan takfir mu’ayyan, oleh karena itu imam Ahmad tidak mengkafirkan Khalifah makmun dan pengikutnya yang dengan terang mengatakan bahwa Al Qur’an itu makhluk bahkan memaksakan pendapat tersebut kepada rakyatnya, beliau tidak mengkafirkan karena belum terpenuhi padanya syarat-syarat takfir dan masih adanya penghalang.
Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,”Aku telah menjelaskan kepada mereka bahwa apa yang dinukil dari para ulama salaf yang memutlakkan kafir untuk orang yang mengatakan begini dan begitu adalah benar, namun harus dibedakan antara (takfir) mutlak dan mu’ayyan…
Karena sesungguhnya nash-nash Al Qur’an dalam ancaman bersifat mutlak seperti firman Allah Ta’ala :
إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي بُطُوْنِهِمْ نَارًا.
“Sesungguhnya orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya.” (An Nisaa : 10).
Demikian pula semua yang dikatakan padanya : Barang siapa yang melakukan begini maka bagi dia begini, ini bersifat mutlak dan umum dan sama dengan apa yang dikatakan oleh ulama salaf : Barang siapa yang mengatakan begini maka dia begini. Namun individu yang divonis itu tidak terkena ancaman karena adanya taubat, atau kebaikan yang menghapus dosanya atau musibah yang menimpa atau syafa’at yang diterima.
Dan kafir mengkafirkan itu termasuk ancaman, karena sesungguhnya walaupun sebuah perkataan itu mendustakan apa yang diucapkan oleh Rosul akan tetapi bisa jadi orang yang mengucapkannya itu baru masuk islam atau tinggal di pedalaman, maka orang seperti ini tidak dikafirkan karena juchud yang ia lakukan sampai ditegakkan padanya hujjah. Boleh jadi orang tersebut belum mendengar nash-nash (yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut kufur), atau mendengarnya namun tidak shahih, atau adanya dalil lain yang mengharuskan ia mentakwilnya walaupun takwilnya tersebut salah.”[18]
Syarat-syarat takfir mu’ayyan.
Untuk mengkafirkan invidu harus terpenuhi padanya syarat dan hilang penghalangnya. Syaikh Dr Ibrahim Ar Ruhaili hafidzahullah dalam kitabnya mauqif Ahlussunnah menyebutkan empat syarat yang wajib dipenuhi, yaitu :
- Orang yang melakukan kekafiran telah baligh dan berakal.
- Ia melakukannya bukan dengan paksaan.
مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيْمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيْمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِاْلكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ.
“Barang siapa kafir kepada Allah setelah ia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar.”(An Nahl : 106).
- Sudah tegak padanya hujjah.
Syaikhul islam rahimahullah berkata,”Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Rosul-Nya secara mutlak dan belum sampai kepadanya ilmu yang menjelaskan kebenaran kepadanya, tidak boleh dihukumi kafir sampai tegak padanya hujjah yang siapa menyelisihinya menjadi kafir, karena banyak manusia salah dalam menafsirkan Al Qur’an dan banyak tidak tahu makna-makna Al Qur’an dan Sunnah sedangkan kesalahan yang tidak disengaja dan lupa dimaafkan dari umat ini, dan kufur tidak jatuh kecuali setelah adanya penjelasan.”[21]
Dan syarat tegaknya hujjah adalah memahami hujjah yang disampaikan kepadanya, maka orang yang belum memahami hujjah yang sampai kepadanya belum tegak hujjah kepadanya seperti apabila orang jawa menegakkan hujjah kepada orang cina dengan bahasa jawa, maka sangat lucu bila ada orang menganggap sudah tegak hujjah kepadanya. Syaikh Ibrahim Ar ruhaili menyebutkan banyak dalil yang menunjukkan kepada hal ini dalam kitab beliau mauqif Ahlussunnah 1/206-221.
- Hilang darinya syubhat atau tidak muta’awwil.
Muta’awwil tidak boleh dikafirkan tidak pula dianggap fasiq, bahkan ia dimaafkan karena ta’wil adalah salah satu jenis kesalahan dalam berijtihad, firman Allah Ta’ala :
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا.
“Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan.” (Al Baqarah : 286).
Syaikhul islam ibnu Taimiyah berkata,”Sesungguhnya muta’awwil yang bermaksud mengikuti Rosul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dikafirkan tidak pula dianggap fasiq apabila ia salah dalam berijtihad, dan ini masyhur pada manusia dalam masalah-masalah amaliyah, adapun dalam masalah aqidah kebanyakan manusia mengkafirkan orang yang salah (dalam ta’wilnya), namun pendapat ini tidak pernah dikenal dari para shahabat dan tabi’in seorang pun, tidak pula dari para imam kaum muslimin, ia hanyalah berasal dari ahli bid’ah yang membuat-buat bid’ah dan mengkafirkan orang yang menyelisihinya seperti firqah khawarij, mu’tazilah dan jahmiyyah, dan sebagian pengikut madzhab Malik, Syafi’I, Ahmad dan selain mereka.”[22]
Diantara dalil yang menunjukkan kepada kaidah ini adalah kisah Hathib bin Abi Balta’ah ketika Rosulullah hendak mengirimkan pasukan besar dalam rangka fathu makkah, beliau merahasiakan pengiriman pasukan ini namun Hathib mengirim surat lewat seorang wanita untuk memberitahukan saudaranya disana perihal pengiriman pasukan tersebut, dalam kisah tersebut disebutkan bahwa Umar berkata,” Wahai Rosulullah, orang ini telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya, biarkan aku memenggal lehernya !” Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Wahai Hathib, apa yang membawamu melakukan perbuatan tersebut ? ia menjawab,”Wahai Rosulullah, Aku masih beriman kepada Allah dan Rosul-Nya, akan tetapi saya ingin keluarga dan harta saya terlindungi disana.” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Benar, jangan kalian berkata kepadanya kecuali kebaikan.” Umar kembali berkata,”Wahai Rosulullah, ia telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya dan kaum mukminin, biarkan aku memenggal lehernya!” beliau bersabda,”Bukankah ia termasuk orang yang ikut perang badar ? Apa pengetahuanmu, sesungguhnya Allah telah mengetahui mereka dan berfirman,” Silahkan kamu berbuat apa yang kamu suka karena sesungguhnya Aku telah mewajibkan kamu masuk surga.” Air mata Umar berlinang dan berkata,” Allah dan Rosul-Nya lebih mengetahui.” (HR Bukhari dan Muslim).[23]
Dalam hadits ini, Umar menganggap perbuatan Hathib sebagi pengkhianatan terhadap Allah, Rosul-Nya dan kaum mukminin yang termasuk kufur akbar, dan pemahaman Umar ini tidak disanggah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun Nabi memaafkan Hathib dan tidak mengkafirkan tidak pula memenggal lehernya, karena Hathib melakukkan itu disebabkan oleh ta’wil yang salah dan bukan bermaksud menentang Allah dan Rosul-Nya tidak pula berniat untuk berkhianat.
Saudaraku, demikianlah islam agama yang dipenuhi kasih sayang kepada manusia bukan agama yang mengajarkan sikap ekstrim tidak pula sikap arogan, Nabi kita tidak mengajarkan untuk mudah mengkafirkan dan memfasikkan seseorang, bukankah mendakwahi mereka agar kembali kepada jalan yang lurus lebih baik dari pada kita sibuk mengkafirkan kaum muslimin yang bodoh tersebut ?! bukankah bila mereka mendapat hidayah melalui tangan kita lebih baik dari unta merah yang mahal harganya ??
Catatan kaki:
[1] Bukhari no 6105. Dari Tsabit bin Dlohhak.
[2] Bukhari no 6104, dan Muslim no. 111 dari Abdullah bin Umar.
[3] Bukhari no 6045. Dari Abu Dzarr.
[4] Lihat Fathul bari 12/314.
[5] Majmu’ fatawa 12/468.
[6] Ad Douror Assunniyyah 8/217.
[7] Lihat kitab itsarul haq ‘alal kholq.
[8] Al Muntaqo min fatawa Syaikh Fauzan 1/112.
[9] Syaikh Dr Ibrahim Ar ruhaili telah berbicara tentang hakikat kufur dan kafir mengkafirkan dalam kitab beliau yang mengagumkan yang berjudul At Takfir wa dlowabithuhu, silahkan pembaca merujuknya.
[10] Peringatan ! Iltizam menurut istilah para ulama dan fuqoha artinya mewajibkan kepada diri atau idz’an (tunduk dan tidak sombong). Lihat Mu’jam lughah fuqoha hal 86. Makna inilah yang dimaksud oleh syaikhul islam ibnu Taimiyah, diantara perkataan beliau yang menunjukkan kepada makna ini adalah beliau ketika membahas permasalahan kafirnya orang yang meninggalkan sholat berkata,” Dan poros perselisihan para ulama adalah mengenai orang yang menetapkan wajibnya sholat dan iltizam melakukannya (artinya : mewajibkan kepada dirinya untuk melakukannya.pen) namun ia tidak melaksanakannya.” (majmu’ fatawa 20/97-98).
Sedangkan orang yang terkena pemikiran takfiri di zaman ini memahami istilah iltizam dengan pemahaman yang salah, mereka memahami iltizam artinya berpegang teguh, sehingga jatuh kepada sikap mudah mengkafirkan berdalilkan perkataan beliau diatas.
Oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. (Pengasuh RadioRodja.com)
Footnote:
[11] Ibnu Taimiyah, Ash Sharimul maslul hal 521-522.
[12] Lihat At Tabshir bi qowa’id attakfir karya Syaikh Ali Hasan Al halabi hal 63-64.
[13] Ibnu Taimiyah, Minhajussunnah 5/244.
[14] Majmu’ fatawa 3/231.
[15] Al Muhalla 10/410-411.
[16] Minhaj Ahlil haq wal ittiba’ hal 56 karya Syaikh ibnu Sahman.
[17] Muallafat syaikh Muhammad bin Abdul wahhab bagian kelima/60.
[18] Majmu’ fatawa 3/229-231.
[19] Abu Dawud 4/558 dengan sanad shahih sesuai dengan syarat Muslim.
[20] Lihat fathul bari 13/407.
[21] Majmu’ fatawa 12/523-524.
[22] Minhajussunnah 5/239-240. Lihat mauqif ahlussunnah 1/229.
[23] Bukhari no 6939, dan Muslim 4/1941 no 2494.
Sumber: http://abuyahyabadrusalam.com
0 komentar:
Posting Komentar