Nama
hari jum'at diambil dari kata jama'a yang berarti pengumpulan. Umat
islam pada hari ini setiap pekan sebagai hari raya pekanan. Pada hari
itu, penciptaam alam semesta dan hari jum'at itulah hari terakhir dari
masa enam hari penciptaan langit dan bumi. Pada hari jum'at Adam
diciptakan, dimasukkan ke dalam surga dan pada hari yang sama pula ia
'alaihissalaam dikelurakan darinya. Pada hari jum'at pula, hari qiyamat
akan ditegakkan. Ada suatu saat pada hari itu, dimana tidaklah
bertepatan dengan do'a seorang muslim dengan waktu itu, kecuali Allah
akan mengabulkan do'anya. Keutamaan-keutamaan tentang hari ini tercatat
dalam banyak hadits-hadits shahih. Abu Hatim meriwayatkan dari jalur
Salman al fArisi, ia berkata, Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam
berkata kepadaku, "wahai Slaman! Tahukah kamu hari Jum'at?" Aku berkata,
Allah dan Rasul Nya lebih tahu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallamHAri Jum'at adalah hari yang padanya Allah menyempurnakan
penciptaan bapak kalian Adam." Demikian pula hadits serupa yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah.
Dalam bahasa terdahulu, Hari Jum'at disebut hari al 'Arubah. Umat-umat terdahulu diperintahkan untuk beribadah pada hari ini, tetapi mereka enggan dan tersesat. Orang-orang Yahudi memilih hari sabtu yang tidaklah pada hari itu Adam diciptakan. Orang-orang Nasrani punmenetapkan hari Ahad sebagai hari mereka, yaitu hari dimulainya penciptaan alam semesta, lalu Allah memilihkan hari disempurnakannya makhluk untuk umat ini. Al Imam Bukhari dan Muslimmeriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, bahwasannya %Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kita adalah umat terakhir yang akan mendahului umat-umat yang lain pada hari Qiamat, maskipun mereka diberikan kitab sebelum kita. Lalu hari ini (jum'a) adalah hari yang diwajibkan oleh Allah kepada mereka, tetapi mereka menyelisihinya. Maka Allah memberikan kita hidayah padanya. Manusia pun mengikuti kita dengan hari ini, Yahudi besok (sabtu) dan Nasrani besok lusa (ahad)." Lafadz ini adalah yang diriwayatkan Bukhari. Adapun yang diriwayatkan imam Muslim, Rasulullah bersabda, "Allah menyesatkan umat-umat sebelum kita dari hari Jum'at. Orang Yahudi pada hari sabtu dan nasrani pada hari Ahad. Maka allah pun memberikan hidayah kepada kita untuk hari Jum'at. Maka Allah pun menjadikan hari jum'at, sabtu dan ahad. Begitu pula pada hari qiamat, mereka mengikuti kita. Kita adalah umat terakhir di dunia dan menjadi yang terdahulu pada hari qiyamat, yang diadili di antara mereka sebelum seluruh makhluk."
Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk berkumul melaksanakan sebuah ritual ibadah pada hari jum'at. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (melaksanakan shalat jum'at). " QS. Al Jumu'ah:9
Yaitu kerahkan seluruh niat, tujuan dan konsentrasimu untuk pelaksanaan shalat jum'at.
السعي dalam ayat inibukan berarti jalan cepat, tetapi memberikan perhatian yang khusus. Sebagaiman firman Allah:
و من أراد الآخرة و سعى لها سعسها و هو مؤمن
Artinya : "Barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha kea rah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan dia beriman."
Umar bin Khattab dan Abdullah bin Mas'ud membacabya dengan 'فامضوا إلى ذكر الله " . adapun berjalan terburu-buru telah dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat (berjama'ah) dengan tenang dan jangan terburu-buru. Gerakan apapun yang kalian dapati dari shalat itu, maka (ikut) shalatlah padanya dan yang kalian tertinggal darinya, maka sempurnakanlah." HR Bukhari dan Muslim dalam shahihain.
Dari Abu hurairah pula, Rasulullah sahallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Apabila telah didirikan shalat, maka janganlah kalian mendatanginya dengan terburu-buru, hendaklah kalian mendatanginya dengan tenang. Maka yang kalian dapati (dari gerakan shalat itu) , maka shalatlah padanya dan yang kalian tertinggal darinya, sempurnakanlah). HR at Tirmidzi
Al Hasan berkata, “bukanlah yang dimaksud dengan as sa’yu pada ayat ini berjalan cepat dengan kaki, karena telah dilarang mendatangi shalat dengan terburu-buru dan harus dengan tenang, tapi maksudnya adalah dengan hati, niat dan khusyu”.
Disunnahkan pula bagi orang-orang yang hendak shalat jum’at untuk mandi sebelum berangkat ke masjid. Sebagaiman hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian hendak melaksanakan shalat jum’at, maka mandilah.” HR Bukhari Muslim dalam shahih keduanya. Diriwayatkan pula oleh keduanya, dari Abu Said radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Haq Allah terhadap seorang muslim, mandi pada satu diantara tujuh hari, ia mencuci kepala dan badannya.”
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib bagi setiap muslim untuk mandi dalam satu dari tujuh hari, yaitu hari jum’at.” HR Ahmad, Nasai dan ibnu Hibban.
Dari Aus bin Aus ats Tsaqafi, bahwasannya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, lalu ia bersegera berjalan menuju masjid untuk shalat tanpa berkendara, lalu ia memilih tempat di dekat imam, mendengarkan khutbah imam tanpa berbicara, maka baginya pahala di setiap langkahnya seperti pahala puasa dan shalat malam selama setahun.” HR imam Ahmad dan 4 ashabus sunan, dihasankan oleh at Tirmidzi.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Barangsiapa yang mandi pad hari jum’at dengan mandi janabah, lalu berjalan menuju masjid pada awal waktu, maka seakan-akan ia berqurban dengan sembelihan seekor unta. Ada pun yang berjalan menuju masjid pada waktu kedua, maka seperti berqurban dengan seekor sapi. Bagi yang berangkat pada waktu ketiga, seakan-akan berqurban dengan kambing. Dan yang berjalan menuju masjid pada waktu keempat, seperti menyembelih qurban seekor ayam. Dan pada waktu kelima, seakan-akan berqurban dengan sebutir telur. Maka apabila imam telah keluar (dari rumahnya untuk berkhutbah) maka malaikat pun hadir mendengarkan adz dzikra.” HR Bukhari dan Muslim.
Disunnahkan pula menggunakan pakaian yang terbaik, memakai wangi-wangian, dan bersiwak serta bersih-bersih. Abu Said meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda, “Wajib bagi setiap muslim yang baligh untuk madi pada hari jum’at, bersiwak dan memakai wewangian keluarganya.” HR Bukhari dan Muslim
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai wewangian keluarganya bila ada, menggunakan pakaian yang terbaik, lalu ia keluar hingga sampai di masjid, lalu shalat dan tidak mengganggu seorang pun,ia diam apabila imam berkhutbah, hingga ia shalat, maka itu menjadi penghapus dosanya antara dua jum’at dan jum’at-jum’at yang lain.” HR Ahmad
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Maksud an Nidaa’ (seruan/panggilan) di sini adalah aszan kedua, yaitu adzan yang yang dilaksanakan pada zaman Rasulullah apabila ia keluar untuk berkhutbah, lalu duduk di atas mimbar, dan saat itulah adzan dikumandangkan. Adapun adzan pertama yang ditambahakan oleh amirul mukminin Utsman bin Affa radhiallahu anhu itu disebabkan ke\arena banyaknya orang. Al imam bukhari rahimahullahu meriwayatkan dari Adam ibnu Abi Ilyas, yang mana ia diceritakan oleh Ibnu Abi Dziab dari az Zuhry dari as Saib bin Yazid, ia berkata, “Dazn jum’at pertama kali dikumandangkan ketyika imam telah duduk di mimbar atau setelah salam pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada masa ‘Utsman bin affan setelah beberapa masa dan banyaknya manusia, ditambahkan aszan yang ke dua, di atas rumah yang disebut az Zuwaraa’ dan itulah rumah yang paling tinggi di Madinah dahulunya yang berada di dekat masjid.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Muhammad bin Rasyid al Makhuli dari makhul, bahwa adzan pada hari jum’at dahulu hanya dikumandangkan oleh satu muadzdzin, yaitu ketika imam telah keluat untuk berkhutbah, lalu didirikan shalat. Adzan itulah yang bila dikumandangkan, maka haram berjual beli saat itu. Maka ‘Utsman pun memerintahkan agar adzan dikumandangkan sbelum imam keluar untuk berkhutbah, agar orang-orang berkumpul. Orang-orang yang diperintahkan untuk mendirikan shalat jum’at adalah laki-laki yang merdeka, bukan para budak, anak kecil, perempuan atau orang-orang yang memiliki udzurkarena safar, sakit, menjaga orang sakitdan halangan-halangan semisalnya, seperti yang tercantum dalam kitab-kitab fiqh.
Firman Allah:
Artinya: “Tinggalkanlah jual beli”
Maksudnya adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin Telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muadzdzin untuk melaksanakan kewajibannya terhadap Rabbnya dan meninggalakan semua pekerjaannya dan perdagangannya. Para ulama pun sepakat atas diharamkannya berjual beli saat adzan jum’at dikumandangkan, dengan berhujjah pada ayat ini. Dengan demikian, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan dalam urusan dunia dan akhiratnya. Allah berfirman:
Artinya: Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Perdagangan kembali dihalalkan dengan selesainya pelaksanaan shalat Jum’at. Hendaknya seorang muslim tetap menjalani aktifitasnya dengan memperbanyak dzikir dan jangan sampai urusan dunia menyibukkannya dari hal-hal yang bermanfaat beginya di akhirat, agar mendapatkan keutamaan dan berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala. Allah ta’ala berfirman :
Artinya: “ Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” QS al Jumu’ah : 10
‘Arrak bin Malik radhiallahu ‘anhu bila selesai shalat jum’at, ia keluar dan berhenti di pintu masjid sambil berdo’a, “ YA Alah, sungguh aku telah menjawab panggilan Mu, telah kulaksanakan shalat yang Engkau wajibkan, dan akupun berjalan sebagaimana yang engkau perintahkan, maka berikanlah rezeki untukku. Sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.”
Diriwayatkan pula bahwa sebagian kaum salaf berkata, bahwa baeangsiap yang berjual beli pada hari jum’at setelah shalat, maka Allah memberkatinya sebanyak tujuh puluh kali. Mujahid berkata, “Tidaklah seorang hamba termasuk dalam golongan orang-orang yang senantiasa mengingat Allah, hingga ia senantiasa berdzikir saat berdiri, duduk dan terbaring.”
Dalam bahasa terdahulu, Hari Jum'at disebut hari al 'Arubah. Umat-umat terdahulu diperintahkan untuk beribadah pada hari ini, tetapi mereka enggan dan tersesat. Orang-orang Yahudi memilih hari sabtu yang tidaklah pada hari itu Adam diciptakan. Orang-orang Nasrani punmenetapkan hari Ahad sebagai hari mereka, yaitu hari dimulainya penciptaan alam semesta, lalu Allah memilihkan hari disempurnakannya makhluk untuk umat ini. Al Imam Bukhari dan Muslimmeriwayatkan hadits dari Abu Hurairah, bahwasannya %Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kita adalah umat terakhir yang akan mendahului umat-umat yang lain pada hari Qiamat, maskipun mereka diberikan kitab sebelum kita. Lalu hari ini (jum'a) adalah hari yang diwajibkan oleh Allah kepada mereka, tetapi mereka menyelisihinya. Maka Allah memberikan kita hidayah padanya. Manusia pun mengikuti kita dengan hari ini, Yahudi besok (sabtu) dan Nasrani besok lusa (ahad)." Lafadz ini adalah yang diriwayatkan Bukhari. Adapun yang diriwayatkan imam Muslim, Rasulullah bersabda, "Allah menyesatkan umat-umat sebelum kita dari hari Jum'at. Orang Yahudi pada hari sabtu dan nasrani pada hari Ahad. Maka allah pun memberikan hidayah kepada kita untuk hari Jum'at. Maka Allah pun menjadikan hari jum'at, sabtu dan ahad. Begitu pula pada hari qiamat, mereka mengikuti kita. Kita adalah umat terakhir di dunia dan menjadi yang terdahulu pada hari qiyamat, yang diadili di antara mereka sebelum seluruh makhluk."
Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk berkumul melaksanakan sebuah ritual ibadah pada hari jum'at. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah (melaksanakan shalat jum'at). " QS. Al Jumu'ah:9
Yaitu kerahkan seluruh niat, tujuan dan konsentrasimu untuk pelaksanaan shalat jum'at.
السعي dalam ayat inibukan berarti jalan cepat, tetapi memberikan perhatian yang khusus. Sebagaiman firman Allah:
و من أراد الآخرة و سعى لها سعسها و هو مؤمن
Artinya : "Barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha kea rah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan dia beriman."
Umar bin Khattab dan Abdullah bin Mas'ud membacabya dengan 'فامضوا إلى ذكر الله " . adapun berjalan terburu-buru telah dilarang. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat (berjama'ah) dengan tenang dan jangan terburu-buru. Gerakan apapun yang kalian dapati dari shalat itu, maka (ikut) shalatlah padanya dan yang kalian tertinggal darinya, maka sempurnakanlah." HR Bukhari dan Muslim dalam shahihain.
Dari Abu hurairah pula, Rasulullah sahallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Apabila telah didirikan shalat, maka janganlah kalian mendatanginya dengan terburu-buru, hendaklah kalian mendatanginya dengan tenang. Maka yang kalian dapati (dari gerakan shalat itu) , maka shalatlah padanya dan yang kalian tertinggal darinya, sempurnakanlah). HR at Tirmidzi
Al Hasan berkata, “bukanlah yang dimaksud dengan as sa’yu pada ayat ini berjalan cepat dengan kaki, karena telah dilarang mendatangi shalat dengan terburu-buru dan harus dengan tenang, tapi maksudnya adalah dengan hati, niat dan khusyu”.
Disunnahkan pula bagi orang-orang yang hendak shalat jum’at untuk mandi sebelum berangkat ke masjid. Sebagaiman hadits yang diriwayatkan oleh ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian hendak melaksanakan shalat jum’at, maka mandilah.” HR Bukhari Muslim dalam shahih keduanya. Diriwayatkan pula oleh keduanya, dari Abu Said radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Haq Allah terhadap seorang muslim, mandi pada satu diantara tujuh hari, ia mencuci kepala dan badannya.”
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib bagi setiap muslim untuk mandi dalam satu dari tujuh hari, yaitu hari jum’at.” HR Ahmad, Nasai dan ibnu Hibban.
Dari Aus bin Aus ats Tsaqafi, bahwasannya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, lalu ia bersegera berjalan menuju masjid untuk shalat tanpa berkendara, lalu ia memilih tempat di dekat imam, mendengarkan khutbah imam tanpa berbicara, maka baginya pahala di setiap langkahnya seperti pahala puasa dan shalat malam selama setahun.” HR imam Ahmad dan 4 ashabus sunan, dihasankan oleh at Tirmidzi.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Barangsiapa yang mandi pad hari jum’at dengan mandi janabah, lalu berjalan menuju masjid pada awal waktu, maka seakan-akan ia berqurban dengan sembelihan seekor unta. Ada pun yang berjalan menuju masjid pada waktu kedua, maka seperti berqurban dengan seekor sapi. Bagi yang berangkat pada waktu ketiga, seakan-akan berqurban dengan kambing. Dan yang berjalan menuju masjid pada waktu keempat, seperti menyembelih qurban seekor ayam. Dan pada waktu kelima, seakan-akan berqurban dengan sebutir telur. Maka apabila imam telah keluar (dari rumahnya untuk berkhutbah) maka malaikat pun hadir mendengarkan adz dzikra.” HR Bukhari dan Muslim.
Disunnahkan pula menggunakan pakaian yang terbaik, memakai wangi-wangian, dan bersiwak serta bersih-bersih. Abu Said meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya beliau bersabda, “Wajib bagi setiap muslim yang baligh untuk madi pada hari jum’at, bersiwak dan memakai wewangian keluarganya.” HR Bukhari dan Muslim
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai wewangian keluarganya bila ada, menggunakan pakaian yang terbaik, lalu ia keluar hingga sampai di masjid, lalu shalat dan tidak mengganggu seorang pun,ia diam apabila imam berkhutbah, hingga ia shalat, maka itu menjadi penghapus dosanya antara dua jum’at dan jum’at-jum’at yang lain.” HR Ahmad
Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Maksud an Nidaa’ (seruan/panggilan) di sini adalah aszan kedua, yaitu adzan yang yang dilaksanakan pada zaman Rasulullah apabila ia keluar untuk berkhutbah, lalu duduk di atas mimbar, dan saat itulah adzan dikumandangkan. Adapun adzan pertama yang ditambahakan oleh amirul mukminin Utsman bin Affa radhiallahu anhu itu disebabkan ke\arena banyaknya orang. Al imam bukhari rahimahullahu meriwayatkan dari Adam ibnu Abi Ilyas, yang mana ia diceritakan oleh Ibnu Abi Dziab dari az Zuhry dari as Saib bin Yazid, ia berkata, “Dazn jum’at pertama kali dikumandangkan ketyika imam telah duduk di mimbar atau setelah salam pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan Umar. Pada masa ‘Utsman bin affan setelah beberapa masa dan banyaknya manusia, ditambahkan aszan yang ke dua, di atas rumah yang disebut az Zuwaraa’ dan itulah rumah yang paling tinggi di Madinah dahulunya yang berada di dekat masjid.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Muhammad bin Rasyid al Makhuli dari makhul, bahwa adzan pada hari jum’at dahulu hanya dikumandangkan oleh satu muadzdzin, yaitu ketika imam telah keluat untuk berkhutbah, lalu didirikan shalat. Adzan itulah yang bila dikumandangkan, maka haram berjual beli saat itu. Maka ‘Utsman pun memerintahkan agar adzan dikumandangkan sbelum imam keluar untuk berkhutbah, agar orang-orang berkumpul. Orang-orang yang diperintahkan untuk mendirikan shalat jum’at adalah laki-laki yang merdeka, bukan para budak, anak kecil, perempuan atau orang-orang yang memiliki udzurkarena safar, sakit, menjaga orang sakitdan halangan-halangan semisalnya, seperti yang tercantum dalam kitab-kitab fiqh.
Firman Allah:
Artinya: “Tinggalkanlah jual beli”
Maksudnya adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin Telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muadzdzin untuk melaksanakan kewajibannya terhadap Rabbnya dan meninggalakan semua pekerjaannya dan perdagangannya. Para ulama pun sepakat atas diharamkannya berjual beli saat adzan jum’at dikumandangkan, dengan berhujjah pada ayat ini. Dengan demikian, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan dalam urusan dunia dan akhiratnya. Allah berfirman:
Artinya: Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.
Perdagangan kembali dihalalkan dengan selesainya pelaksanaan shalat Jum’at. Hendaknya seorang muslim tetap menjalani aktifitasnya dengan memperbanyak dzikir dan jangan sampai urusan dunia menyibukkannya dari hal-hal yang bermanfaat beginya di akhirat, agar mendapatkan keutamaan dan berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala. Allah ta’ala berfirman :
Artinya: “ Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” QS al Jumu’ah : 10
‘Arrak bin Malik radhiallahu ‘anhu bila selesai shalat jum’at, ia keluar dan berhenti di pintu masjid sambil berdo’a, “ YA Alah, sungguh aku telah menjawab panggilan Mu, telah kulaksanakan shalat yang Engkau wajibkan, dan akupun berjalan sebagaimana yang engkau perintahkan, maka berikanlah rezeki untukku. Sesungguhnya Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki.”
Diriwayatkan pula bahwa sebagian kaum salaf berkata, bahwa baeangsiap yang berjual beli pada hari jum’at setelah shalat, maka Allah memberkatinya sebanyak tujuh puluh kali. Mujahid berkata, “Tidaklah seorang hamba termasuk dalam golongan orang-orang yang senantiasa mengingat Allah, hingga ia senantiasa berdzikir saat berdiri, duduk dan terbaring.”
0 komentar:
Posting Komentar