-->

03 September 2012

Al-Qaradhawi Dalam Timbangan

Karena begitu banyak serangan kepada saya (lewat email & chatt), padahal blog ini hanya menayangkan artikel dari web dakwatuna.com & eramuslim.com  dan sedikit mengomentari fatwa yang plin-plan itu.

 
Maka berikut ini saya persembahkan buat para pembaca budiman beberapa poin penting dari Kitab Al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan karya Syakih Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, semoga ini dapat membuka mata kita.
 
# PEMIKIRAN Dr. YUSUF AL-QARADHAWI DALAM TIMBANGAN #
 
- Dr.Yusuf al-Qaradhawi berpendapat, bahwa orang-orang kafir itu saudara kita.
Dr.Yusuf al-Qaradhawi mengatakan :”Sebagian dari fanatisme kaum muslimin yang kita saksikan terkadang hanya sebagai reaksi terhadap fanatisme pihak lain dari saudara-saudara mereka dan warga negara non-muslim[1]
Dia juga pernah mengatakan: ”Jika saudara-saudara dari penganut Nasrani merasa tidak senang dengan istilah ini, maka hendaklah dirubah atau dihapuskan[2]
Selanjutnya, dia juga mengatakan: ”…di antara yang tidak dapat saya lupakan dalam seminar ini adalah salah seorang dari saudara kita dari kaum Qibthi mau berbicara dalam seminar ini[3]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan: “Orang kafir bukan sebagai saudara orang muslim. Mengenai hal itu, Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.’(QS. Al-Hujaraat:10). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang muslim itu saudara orang muslim lainnya”. Demikian, orang kafir baik Yahudi, Nasrani, penyembah berhala, Majusi, Komunis, maupun yang lainnya adalah bukan saudara orang muslim, dan tidak boleh dijadikan sahabat atau teman. Tetapi, jika pada suatu ketika dia makan bersama kita dengan tanpa menjanjikannya sebagai sahabat atau teman, atau teman, atau kebetulan makan bersama-sama, atau bertemu di suatu resepsi pernikahan, maka yang demikian itu tidak mengapa. [4]
Sedangkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan : “Adapun ucapan ‘ta akhii’ (hai saudaraku) untuk orang non-muslim, maka hukumannya adalah haram dan sama sekali tidak diperbolehkan, kecuali jika memang ada hubungan persaudaraan dari keturunan atau persusuan. Sebab, jika persaudaraan karena hubungan nasab dan persusuan itu tidak ada, maka yang tersisa hanyalah persaudaraan atas dasar agama, dan orang kafir itu bukan saudara seagama dengan orang-orang yang beriman.[5]

- Menurut Dr.Yusuf Al-Qaradhawi, Ahlul Kitab adalah orang Muslim dengan peradaban.
Dr.Yusuf al-Qaradhawi mengatakan :”Ahludz dzimmah dari kalangan Ahlul Kitab mempunyai posisi tersendiri, dan terhadap mereka bangsa Arab pun juga mempunyai posisi tersendiri, dan terhadap mereka bangsa arab dan kemampuan mereka berbicara dengan bahasa al-Qur’an serta penyerapan mereka terhadap kebudayaan Islam, juga keikutsertaan mereka dalam hal warisan kebudayaan dan peradaban bagi kaum muslimin dalam bentuk yang lebih besar dari yang lainnya. Dengan demikian, mereka itu muslim dengan peradaban dan kebudayaan meskipun pada hakekatnya mereka itu Kristen secara ‘aqidah dan aturan..”[6]
Yangkita ketahui secara pasti yaitu bahwa Islam adalah agama Allah Ta’ala, kita atau nenek moyang kita tidak pernah mendengar istilah “Islam peradaban” atau Islam kebudayaan” kecuali dari Dr.Yusuf al-Qaradhawi.

- Beberapa Fatwa yang ganjil
Dia pernah ditanya “Apakah hukum bermu’amalah dengan penganut agama non-Islam, baik di belahan timur maupun barat, padahal di antara mereka ada yang menjadi pemimpin kita ?” [7]
Menjawab pertanyaan itu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: “Allah Ta’ala berfirman (mengenai ketetapan terhadap Bani Israil): “Dan ucapkanlah kata-kata yang baik bagi manusia.”(QS.Al-Baqarah:83). Mengenai apa yang telah disyari’atkan bagi kaum muslimin, Dia berfirman: “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar).” (QS.Al-IsraaL53). Di antara ucapan yang  baik dan yang lebih baik adalah mulai memberikan salam yang sesuai bagi mereka, berbasa-basi serta bermu’amalah secara baik dengan mereka, seraya menganggap hal itu sebagai salah satu sarana berdakwah kepada mereka.” [8]
Maka hal ini jelas bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Jangan kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.” [9]
Imam an-Nawawi mengatakan: “Menurut paham kami, haram memulai salam kepada mereka, dan yang menjadi dalil bagi kami adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.” Apa yang telah menjadi pendapat kita ini, juga dikemukakan oleh mayoritas ulama dan kaum salaf pada umumnya.” [10]
Syaikh bin Baaz rahimahullah mengatakan: “Kepada orang Kristen tidak boleh memulai memberi salam. Demikian juga kepada orang-orang kafir lainnya. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :“Jangan kalian memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.,” Demikian juga dengan sabda beliau: “Jika Ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah ‘wa’alaikum.” [11]

- Dr.Yusuf Al-Qaradhawi dan Ucapan Selamat Terhadap Orang Kafir
Yang lebih parah dari itu adalah fatwannya yang membolehkan memberi ucapkan ”Selamat Nata” atau “Selamat Tahun Baru” kepada kaum Nasrani. Berikut ini pertanyaan dan jawaban yang diberikan :
Pertanyaan: Ada pesta yang diselenggarakan di sebuah rumah sakit untuk memperingati hari ulang tahun (keagamaan) dan tahun baru. Bagaimanakah hokum menghadiri pesta ini atau mengirim kartu ucapan selamat bagi para pimpinan dan juga teman atau bahkan menjawab ucapan: “Selamat Tahun Baru” atau “Selamat Natal”?
Jawaban: “Cukup hanya dengan basa-basi dalam bentuk kartu atau yang sejenisnya dan tidak perlu menghadirinya, kecuali dalam hal itu terdapat kepentingan Islam dan Kaum Muslimin.” [12]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahulla mengatakan: Memberikan ucapan selamat “Hari Natal” atau hari-hari besar lainnya kepada orang-orang kafir adalah haram menurut kesepakatan ulama. Sebagaimana hal itu telah dinukil Ibnul Qayyim rahimahulla dalam kitabnya, Ahkamu Ablidz Dzimmah, dimana dia mengatakan: “Adapun memberikan ucapan selamat atas syi’ar-syi’ar keagamaan yang khusus  bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan ulama. Misalnya, memberikan selamat atas hari-hari besar mereka atau puasa mereka dengan mengucapkan: “Selamat Hari Raya kepada anda atau yang semisalnya……[13]

NANTIKAN KELANJUTANNYA……InsyaAllah Ta’ala
Dr.Yusuf al-Qaradhawi Membolehkan Muslimah Berprofesi Sebagai Aktris.

Bersambung….


[1] lihat : Fataawa ‘Mu’aashirah (II/668)
[2] lihat : Fataawa ‘Mu’aashirah (II/870)
[3] lihat : Nahwa Wihdatin Fikriyyatin Lil ‘Aamiliin Lin Islam (hal. 81)
[4] lihat : Fataawa ‘Nuurun ’alad Darbi (I/397)
[5] lihat : Al-Majmuu’uts Tsamiin, Ibnu ’Utsaimin (3/113).
[6] Lihat : Fataawa Mu’aashirah (2/671).
[7] Lihat : Fataawa Mu’aashirah (2/671).
[8] Lihat : Fataawa Mu’aashirah (II/2).
[9] lihat : HR. Muslima (2167).
[10] lihat : Syarh. Muslima (14/145).
[11] lihat Fataawa ’Nuurun ’alad Darbi (I/401).
[12] lihat Fataawa Mu’aashirah (II/617).
[13] lihat Al-Majmuu’uts Tsamiin (III/108-109).

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.