Perlukah Membaca Basmalah Ketika Hendak Berwudhu?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Dear Konsultasisyariah.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Assalamu ‘alaikum. Dear Konsultasisyariah.
1. Apa hukum membaca basmalah sebelum wudhu? Kalau bisa disertai dalilnya.
2. Kalau memang yang rajih (adalah bahwa membaca) basmalah sebelum wudhu (itu wajib), maka jika saya lupa tidak baca basmalah sebelum berwudhu, lalu saya melakukan shalat, apakah wudhu saya sah?
2. Kalau memang yang rajih (adalah bahwa membaca) basmalah sebelum wudhu (itu wajib), maka jika saya lupa tidak baca basmalah sebelum berwudhu, lalu saya melakukan shalat, apakah wudhu saya sah?
Syukran.
Ridho Amrullah (firewall.**@***.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah. Disebutkan dalam sebuah hadits, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca basmalah).”
Status kesahihan hadis di atas
diperselisihkan oleh ulama ahli hadis. Hadis di atas diriwayatkan oleh
Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah, serta dinilai sahih oleh Al-Albani.
Ulama, yang menilai hadis tersebut sebagai hadis sahih, berpendapat
bahwa membaca basmalah ketika berwudhu itu hukumnya wajib. Ini merupakan
pendapat Imam Ahmad, Hasan Al-Bashri, Ishaq bin Rahuyah, dan beberapa
ulama lainnya.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika kami mengambil
pendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib maka jika seseorang
meninggalkan bacaan ini dengan sengaja, wudhunya tidak sah karena dia
meninggalkan suatu yang wajib dalam wudhu. Sebagaimana ketika dia
meninggalkan niat. Namun, jika dia meninggalkannya karena lupa, wudhunya
sah, sebagaimana keterangan dari Imam Ahmad, yang disebutkan dalam
riwayat Abu Daud, bahwa beliau bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal
ketika ada orang yang lupa membaca basmalah. Imam Ahmad menjawab, ‘Saya
berharap bahwa hal itu tidak mengapa (wudhunya sah, pent.).’” (Al-Mughni, 1:115)
Allahu a’lam.Berdasarkan keterangan Ibnu Qudamah, bagi orang yang lupa membaca basmalah, hendaknya dia membacanya ketika ingat, selama masih berwudhu. Namun, jika wudhunya sudah selesai maka kewajibannya membaca basmalah itu dianggap gugur.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Read more about bagaimana by www.konsultasisyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar