Andaikan
pemerintah Indonesia menggunakan hukum Islam, maka hukum pidana bagi
teroris adalah hukuman mati. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا
أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ
أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di
muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al Maidah: 33)
Ayat ini berbicara tentang terorisme.
Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan tentang ayat ini: “Huruf أَوْ (atau) di
sini berfungsi untuk menunjukkan urutan. (Teroris) yang hanya membunuh,
hukumannya adalah dibunuh. (Teroris) yang membunuh dan merampas harta
hukumannya dibunuh lalu disalib. (Teroris) yang hanya merampas harta dan
tidak membunuh, hukumannya potong tangan. Dan (teroris) yang hanya
membuat teror (tidak membunuh dan merampas harta) hukumannya diasingkan
dari negerinya.”
Syaikh Abdurrahman As Sa’di dalam Manhajus Salikin
menjelaskan ayat ini: “Yang dimaksud ayat ini adalah orang-orang yang
mengganggu masyarakat dengan perampokan, perampasan atau pembunuhan.
Bila mereka membunuh dan merampas harta, hukumannya dibunuh dan disalib.
Bila mereka hanya membunuh, diputuskan hukuman mati. Bila mereka hanya
merampas harta, hukumannya dipotong tangan kanan dan kaki kiri. Bila
mereka hanya membuat teror, hukumannya diasingkan dari negerinya”
sumber : http://kangaswad.wordpress.com/2009/07/26/dalam-hukum-islam-hukuman-bagi-teroris-adalah-mati/
0 komentar:
Posting Komentar