-->

03 September 2012

Firqah Qadariyah (Gen firqoh dan akar bid’ah)

Oleh. Zaenal Abidin Syamsudin, Lc

Mereka adalah firqah yang mengingkari ilmu Allah terhadap perbuatan hamba-Nya sebelum terjadi dan mereka berkeyakinan bahwa Allah belum membuat ketentuan apapun pada makhluk-Nya. Mereka menyatakan bahwa tidak ada taqdir, semua perkara adalah Unuf [1]. Dan sebelum perkara terjadi Allah tidak menetukan dan tidak mengetahuinya, bahkan Allah baru mengetahuinya setelah terjadi. Dan mereka menyatakan bahwa Allah bukan pencipta perbuatan hamba dan tidak membuat ketentuan dan ketentuan takdir apa pun.[2]
Mereka sangat mirip dengan kaum Majusi yang meyakini dua tuhan, tuhan cahaya dan tuhan kegelapan sehingga Rasulullah menegaskan bahwa Qadariyah adalah Majusi umat ini, berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar , beliau bersabda : “Qadariyah adalah Majusinya umat ini, jika mereka sakit janganlah kalian menjenguknya dan jika mereka mati janganlah kalian menyaksikan jenazahnya.”[3]
Imam Abu Tsaur ditanya tentang Qadariyah, maka beliau menjawab : “Dia adalah orang yang menyatakan bahwa Allah tidak menciptakan perbuatan hamba-Nya, tidak menetukan dan tidak menciptakan perbuatan maksiat pada hamba.”[4]
Orang yang pertama kali menggulirkan paham Qadariyah adalah Ma’bad al-Juhani pada akhir masa generasi Shahabat, seperti yang dituturkan Imam Muslim dari Yahya bin Ya’mur, menerut satu riwayat, Ma;bad mengambil faham Q adariyah dari seorang laki-laki Nashrani bernama Susan kemudian pemikiran dan pemahaman itu disebabkan oleh Ghailan ad-Dimasqi, seperti yang dituturkan oleh al-Auza’i.[5]
Kesesatan Qadariyah menimbulkan dua kebi’ahan dalam agama yang sangat besar :
Pertama : Pengingkaran mereka terhadap ilmu Allah yang telah mendahului setiap kejadian, padahal tidak ada suatu kejadian apapun di alam semesta kecuali pasti diketahui Allah.
Kedua : Keyakinan mereka bahwa hamba sendiri yang mempunyai kuasa penuh untuk mewujudkan perbuatan.[6]
Bersambung….
Dipublikasikan oleh : ibnuramadan.wordpress.com

[1] Lihat Shahih Muslim kitab al-Iman bab Bayaan al-Iman ((93) 1/109), dan Jami’ul Ulum wal Hikam (1/103) karya Ibnu Rajab, dan yang dimaksud dengan unuf adalah baru berarti perbuatan manusia baru diketahui Allah setelah terjadi.
[2] Syarh Shahih Muslim vol.1, hal. 156 karya Imam an-Nawawi.
[3] Shahih : Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunannya (4691), Imam Ahmad dalam Musnadnya ((5584 2/86), Imam al-Baihaqi dalam as-Sunnan al-Kubra
[4] Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah vol.4 hal.720.
[5] Asy-Syarii’ah ((426 dan 452) 6/ 851 dan 872) oleh al-Ajarri, Syarh Ushul I’tiqad Ahli Sunnah, ((1322), 4/787) oleh al-Lalika’i dan Ibnu Baththah dalam al-Ibanad al-Kubraa ((1954) 2/81)
[6] Jaami’ al-Ulum wal Hikam (1/103) karya Ibnu Rajab.

Disalin dari Buku Ensiklopedi Penghujatan Terhadap Sunnah, Cetakan Pertama, Pustaka Imam Abu Hanifah-Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.