-->

03 September 2012

HUKUM MENJUAL BUKU-BUKU HARAKAH ?


SOAL : Bagaimana hukum menjual buku yang padanya terdapat kritikan ulama, seperti tafsir Sayyid Quthub, buku Jama’ah Tabligh, Fathul Mu’in dan atau buku Harokah yang lain ?
JAWAB :  Tentang hukum menjual buku yang mengandung kesalahan atau kesesatan, disini kami ringkaskan point-point yang dijelaskan oleh Syaikh Mansyur bin Hasan Aalu Salman di kitab beliau, Kutub Hadzdzara Minha Al’Ulama(1/25-53), dalam sub judul “Hukum-Hukum Fiqih Yang Berkaitan Dengan Kitab-Kitab Yang Diperingatkan Oleh Para Ulama”. Ringkasan hukum-hukum tersebut sebagai berikut :

-         Haram menjual buku-buku yang mengandung kesyirikan.
-         Haram menjual buku-buku khurafat dan sihir.
-         Tidak boleh menjual buku-buku yang banyak kesalahannya, (baik pada tulisan atau isinya), kecuali setelah diberi penjelasan.
-         Haram menjual buku-buku (yang mengajarkan) jimat-jimat, mantra-mantra, penangkal-penangkal, rajah-rajah, dan menghadirkan jin.
-         Haram menjual buku-buku puisi yang berisi celaan, arak, minuman keras (atau dendam), dan cabul.
-         Haram menjual majalah-majalah fasiq (cabul) dan buku-buku yang mayoritas berisi penyimpangan-penyimpangan terhadap syari’at.
-         Haram menjual buku-buku filsafat dan ilmu kalam (logika).
-         Haram menjual buku-buku karya Al Hallaj dan Ibnu ‘Arabi, dan orang-orang Shufi lainya yang sama dengan keduanya.
-         (Disyari’atkan) menghancurkan kitab-kitab Ahli Bid’ah dan kesesatan.
-         Haram memperdagangkan kitab-kitab Ahli Bid’ah dan kesesatan.
-         Keharaman memikirkan buku-buku agama-agama lain, dan buku-buku ahli kesesatan dan bid’ah, kecuali bagi orang yang mengetahui keburukannya yang ada didalamnya untuk memperringatkan (umat) darinya.
-         Keharaman membaca (membacakan) buku-buku ini (tersebut diatas, Red) di masjid-masjid dan tempat-tempat perkumpulan umum, dan (keharaman) meletakannya di perpustakaan umum.
Berkaitan dengan masalah ini juga, terdapat seruan terbuka dari Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al Madkhali –hafizhahullah- kepada pengurus 9pemilik) took-toko buku, perpustakaan-perpustakaan dan pribadi untuk meninggalkan buku-buku Sayyid Quthub, Muhammad Quthub, Muhammad Al Ghazali, Yusuf Al Qardhawi, Abul A’la Al Maududi, Hasan Al Banna, ‘Umar Al Tilmisani, Hasan At Turabi As Sudani, Abdurrahman Abdul Khaliq, Muhammad Surur, Muhammad Ahad Rasyid’, Sa’id Hawwa, Salman Al ‘Audah, Safar Al Hawali, Nashir Al Umar, ‘Aidh Al Qarni, Mahmud ‘Abdul Halim, Jasim Al Muhalhil, dan murid-murid (Hasan) Al Banna, keluarga Quthub (yakni Sayyid Quthub dan Muhammad Quthub), (dan) semacam mereka dari tiap pemimpin atau orangyang menisbatkan diri kepada stu furqah diantara firqah-firqah yang melawan manhaj Salaf dalam sebagian bab-bab ilmu dan amal –banyak atau sedikit- sepanjang masa ini. Hal ini, karena buku-buku, kaset-kaset, dan selebaran-selebaran mereka –yang namanya dituliskan diatas- didalamnya terdapat perkara yang diterima (karena sesuai syari’at-red) dan ditolak(karena tidak sesuai syari’at-red).
Kemudian Syaikh Zaid bin Hadkhali –hafizhahullah- menyebutkan contoh-contoh penyimpagan tulisan mereka satu persatu. (Lihat kitab Al Irhab Wa Atsaruhu ‘Alal Afrad Wa Umam, hlm. 128-142, karya Syaikh Zaid bin Hadkhali –hafizhahullah-. Kitab ini dipuji oleh Syaikh Shalih A Fauzan dan Syaikh ‘Ali bin Muhammad bin Nashir Al Faqihi).
Ini semua merupakan nasehat dariseoarang ‘alim kepada umat Islam. Maka selayaknya umat menerimanya dengan senang hati dan syukur. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.
(As-Sunah Edisi 07/Tahun VIII/1425H/2004M)

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.