.
Ada komentar sebagai berikut dari Saudara Santoso di website muslim.or.id: “… Bahkan saya tidak sanggup menyelesaikan bacaan2 sholat (ruku, sujud, dll) [dalam shalat tarawih], saking cepatnya.
Artinya si penanya merasa imamnya terlalu kecepatan di dalam shalat
sehingga dia tidak bisa menyelasaikan bacaan-bacaan dalam shalat.
Berikut akan kami bawakan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah.Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia), Soal Kelima dari Fatwa no. 6914
Soal:
Terkadang imam begitu cepat dalam membaca
surat (atau bacaan dzikir lainnya) ketika shalat tarawih, sampai
hampir-hampir orang yang shalat di belakangnya tidak mampu membaca
surat (atau bacaan shalat) atau tidak mampu menyempurnakan bacaan Al
Fatihah. Apakah shalat seperti ini sah?
Jawab:
Disyari’atkan untuk memilih imam lain
agar bisa betul dalam membaca Al Qur’an secara tartil dan bisa lebih
thuma’ninah dalam shalat. Namun jika hal ini tidak bisa dilakukan, maka
orang tersebut lebih baik shalat di rumahnya. Dan sudah selayaknya bagi
makmum yang pendapatnya bisa didengar oleh imam untuk menasehati imam
tersebut agar membaca Al Qur’an secara tartil dan thuma’ninah dalam
shalat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat (senantiasa mengharapkan kebaikan pada yang lain).” [1]
Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
NasehatYang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Jika kita adalah orang yang terpandang
dan bisa didengar pendapatnya oleh imam yang cepat bacaannya tadi, maka
sudah sepatutnya kita menasehatinya agar lebih thuma’ninah dalam shalat
dan lebih tartil dalam membaca surat.
Jika kita adalah orang yang bisa mengganti dan memilih imam lain, maka kita berusaha mencari penggantinya.
Namun, jika kita selaku jama’ah biasa dan
pendapat kita tidak mungkin didengar, maka pendapat Lajnah di atas bisa
kita ikuti selama tidak terjadi fitnah yang lebih besar di masyarakat
atau kita berusaha cari masjid lainnya yang lebih thuma’ninah dalam
shalat.
Akan tetapi jika bisa terjadi fitnah,
mungkin kita tetap shalat di belakang imam tadi, namun setelah itu kita
mengulangi shalat tarawih tadi di rumah. Wallahu a’lam.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com
0 komentar:
Posting Komentar