-->

01 September 2012

Apabila Persaksian Hilal Ditolak oleh Sidang Itsbat



فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl : 43)
Maka hendaknya kita bertanya kepada orang yang berilmu, terpercaya kejujuran dan ketaqwaannya, dikenal dengan kebersihan aqidah dan kelurusan manhajnya, sehingga kita mendapatkan bimbingan dalam permasalahan yang kita tidak mengerti.
Dalam kesempatan kali ini kami bawakan Tanya-Jawab bersama Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, seorang yang tidak diragukan lagi kapasitas keilmuan, serta dikenal keshalihan dan ketaqwaannya. Hal ini sebagaimana diakui oleh kawan maupun lawan. Beliau adalah seorang mufti yang disegani dan kharismatik baik dikalangan alim ‘ulama, pemerintah, maupun umat secara umum. Beliau juga dikenal berjalan di atas prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Tidaklah kami membawakan fatwa beliau di sini karena hendak bertaklid atau fanatik buta kepada beliau, tidak pula karena meyakini beliau ma’shum. Namun semata-mata kita mengambil faidah dari ilmu dan bimbingan seorang ‘ulama. Beliau tidaklah menjawab kecuali berdasarkan dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah, serta bimbingan para ‘ulama dari kalangan Salaful Ummah. Pedoman inilah yang kita jadikan pegangan.

Apabila Persaksian Hilal Ditolak oleh Sidang Itsbat
Pertanyaan:
Apabila seseorang seseorang berhasil melihat hilal namun tidak mungkin menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang, atau dia menyampaikannya namun persaksiannya ditolak, apa yang harus ia lakukan? Apakah dia berpuasa sendiri (yakni berdasarkan hilal yang telah ia lihat tersebut)? Demikian pula kalau kejadiannya adalah hilal Idul Fitri, apakah ia berhari raya sendirian?
Jawab:
Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa orang tersebut berpuasa sendirian. Namun pendapat yang benar adalah bahwa dia tidak boleh berpuasa sendirian, dan tidak boleh pula beridul fitri sendirian. Namun yang wajib atasnya adalah berpuasa bersama keumuman manusia (yakni pemerintah) dan beridul fitri bersama keumuman manusia (yakni pemerintah).
Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:
الصوم يوم تصومون، والفطر يوم تفطرون، والأضحى يوم تضحون
“Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (yakni bersama pemerintah), hari ‘Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua ber’idul fitri (yakni bersama pemerintah), dan hari ‘Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber’idul Adha (yakni bersama pemerintah). (HR. At-Tirmidzi 697)
Kecuali jika dia hidup sendirian di tengah gurun luas (atau hutan rimba yang luas, pent) yang tidak ada seorang pun bersama dia, maka boleh baginya berpegang pada ru’yah-nya sendiri, baik untuk berpuasa maupun ‘idul fitri.

Persatuan Kaum Muslimin dalam Penentuan Ramadhan dan ‘Idul Fitri
Pertanyaan:
Imam Al-Azhar menyatakan pada permulaan Ramadhan Mubarak tentang pentingnya penyatuan Ru`yatul Hilal di seluruh alam islamy, dan meminta kesepakatan seluruh kaum muslimin demi mewujudkannya. Bagaimana pendapat anda dan apakah hal tersebut mungkin?
Jawab:
Tidak diragukan bahwa persatuan kaum muslimin dalam memulai Puasa dan ‘Idul Fitri merupakan suatu hal yang bagus, disenangi oleh hati, dan dituntunkan dalam syari’at jika memungkinkan. Dan tidak ada cara untuk mewujudkan persatuan tersebut kecuali dengan dua cara :
  • Pertama: Seluruh kaum muslimin harus meninggalkan hisab falaki, sebagaimana dulu Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam meninggalkannya, demikian pula Salaful Ummah meninggalkannya. Dan beramal dengan ru’yah atau istikmal (menyempurnakan menjadi 30 hari), sebagaimana hal tersebut telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam dalam hadits-hadits yang shahih. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menyebutkan dalam Majmu’ Fatawa (XV/132-133) kesepakatan para ‘ulama bahwa tidak boleh berpegang kepada hisab falaki dalam penentuan Ramadhan, ‘Idul Fitri, atau yang semisalnya. Demikian pula Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (IV/127) menukilkan dari Al-Baji : Kesepakatan (Ijma’) salaf untuk tidak berpegang kepada hisab, dan bahwa Ijma’ salaf merupakan hujjah bagi umat yang datang setelah mereka.
  • Kedua: Umat harus konsisten perpatokan kepada ru`yah di seluruh Negara Islam, semua harus menerapkan syari’at Allah dan konsekuen di atas hukum-hukum-Nya. Apabila ru`yatul hilal telah pasti berdasarkan bukti (persaksian) yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i – baik untuk menentukan masuk atau keluarnya Ramadhan – maka wajib mengikuti ru`yah tersebut. Demi mengamalkan sabda Baginda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam:
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته ، فإن غم عليكم فأكملوا العدة
“Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilal dan ber’idul fitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilal. Apabila terhalangi mendung atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan (menjadi 30 hari)”. (HR. Muslim 1081)
إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب الشهر هكذا وهكذا وهكذا . وأشار بيده ثلاث مرات وعقد إبهامه في الثالثة . والشهر هكذا وهكذا وهكذا . وأشار بأصابعه كلها
“Kami adalah umat yang ummiy, kami tidak menulis dan tidak menghitung. Satu bulan itu begini, begini, dan begini – beliau menunjukkan (bilangan 10) dengan tangannya sebanyak tiga kali namun melipat ibu jarinya pada kali ketiga – satu bulan itu juga bisa begini, begini, dan begini – beliau menunjukkan (bilangan 10) dengan jari-jemarinya semuanya”  (HR. Al-Bukhari 1913, Muslim 1080)1
Hadits-hadits dengan makna ini (perintah hanya berpegang pada ru`yatul hilal atau istikmal ketika mendung) sangat banyak, diriwayatkan dari shahabat Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Hudzaifah Ibnul Yaman, dan selain mereka radhiyallahu ‘anhum. Tentu saja, perintah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam tersebut tidak hanya ditujukan kepada penduduk Madinah ketika itu saja, namun itu merupakan perintah kepada seluruh umat pada setiap tempat dan zaman hingga hari Kiamat.
Maka apabila terpenuhi dua hal di atas, memungkinkan terwujudnya persatuan seluruh negeri kaum muslimin dalam penentuan Puasa dan ‘Idul Fitri. Maka kita memohon kepada Allah agar memberikan taufiq kepada seluruh kaum muslimin untuk mewujudkannya. Serta membantu mereka agar mau berhukum dengan Syari’at Islamiyyah (di antaranya hukum/ketentuan ru`yah untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fitri, pent) dan menolak segala hukum yang bertentangan dengannya (di antara berpedoman kepada hisab falaki untuk penentuan Ramadhan dan Idul Fitri, pent). Tidak diragukan bahwa itu (berpegang kepada hukum Islam) merupakan kewajiban umat Islam, berdasarkan firman Allah,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’ : 65)
Dan ayat-ayat lainnya yang semakna dengannya.
Tidak diragukan bahwa berhukum kepada Syari’at Islamiyyah dalam segala urusan kaum Muslimin merupakan kebaikan, keselamatan, persatuan barisan mereka, dan kemenangan kaum Muslimin terhadap musuh-musuhnya, serta kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Maka sekali lagi kita memohon kepada Allah agar melapangkan dada mereka untuk berhukum kepada Syari’at-Nya dan membantu mereka untuk itu. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Dekat.

Bila Berpuasa 31 hari
Pertanyaan:
Kami berasal dari Asia Timur, bulan hijrah di negeri kami kebetulan terlambat satu hari dibandingkan negeri Saudi. Kami para mahasiswa akan pulang (dari Saudi) ke negeri kami tahun ini, sementara Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam telah bersabda, “Berpuasalah berdasarkan ru`yatul hilal dan beri’idul fitrilah berdasarkan ru`yatul hilal … dst” . Awal Ramadhan kami masih berada di Saudi, kemudian kami pulang ke negeri kami pada pertengahan Ramadhan. Hingga Ramadhan selesai, total puasa kami adalah 31 hari jadinya. Pertanyaannya : “Bagaimana hukum puasa kami, dan berapa hari semestinya kami berpuasa?”
Jawab:
Apabila kalian memulai berpuasa di negeri Saudi atau lainnya, kemudian kalian melanjutkan sisa bulan Ramadhan di negeri kalian, maka beridul fitrilah berdasarkan Idul Fitri negeri kalian, walaupun kalian harus berpuasa 31 hari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, “Hari berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa (yakni bersama pemerintah), hari ‘Idul Fitri adalah hari ketika kalian semua ber’idul fitri (yakni bersama pemerintah), dan hari ‘Idul Adha adalah hari ketika kalian semua ber’idul Adha (yakni bersama pemerintah)”. (HR. At-Tirmidzi 697)
Namun jika puasa kalian belum mencapai jumlah 29 hari, maka wajib atas kalian untuk menyempurnakan kekurangan satu hari tersebut (yakni dengan mengqadha’nya). Karena dalam satu bulan tersebut tidak kurang dari 29 hari. Wallahu waliyyut Taufiq.

[1] yang dimaksudkan oleh Rasulullah adalah bahwa dalam satu bulan itu terkadang 29 hari, dan terkadang 30 hari.

Diambil dari: http://www.salafy.or.id/waqi/apabila-persaksian-hilal-ditolak-oleh-sidang-itsbat/
Oleh: Ustadz Alfian

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.