-->

01 September 2012

HUKUM PUASA HARI JUM’AT, SABTU, AHAD



Abu Unais Muhammad Ilham Ibnu Hilmi al-Indunisy al-Nashr

PUASA HARI JUM’AT

لا يصوم أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو يصوم بعده" من حديث أبي هريرة
وفي رواية لمسلم "لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي ولا تخصوا يوم الجمعة بصيام من بين الأيام إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم"

Dari Abi Huroiroh Rodhiallohuanhu Berkata :” Aku mendengar Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam Bersabda :” Janganlah kalian puasa pada hari jum’at kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya.”

Dari Abi Huroiroh Rodhiallohuanhu Berkata Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam Bersabda :” Janganlah kalian mengkhususkan malam jum’at untuk melaksanakan sholat malam, dan janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari jum’at sebelum dan sesudahnya.”

Dari Juwairiyyah binti al-Harits Rodhiallohuanha bahwasanya Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam masuk ke rumahnya pada hari jum’at dan melihat dia sedang berpuasa, Bersabda :” Apakah kamu kemarin puasa ? dia berkata : “tidak” kemudian Bersabda :” Apakah kamu besok puasa ? dia berkata :” tidak” beliau bersabda :” berbukalah “

Dari Muhammad bin Ibad bin Ja’far berkata :” Aku bertanya Jabir bin Abdulloh Rodhiallohuanhuma sedang beliau dalam keadaan towaf . “Apakah Nabi Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam melarang puasa pada hari jum’at ? beliau berkata :” ya, demi Robb ka’bah .”

Takhrij Hadits

Hadits dikeluarkan oleh Imam Bukhori 4/273 No. 1885,1985 Dalam Kitab : Bab Puasa pada hari Jum’at, dengan matan “ Ketika pada pagi puasa pada hari jum’at maka baginya membatalkan puasanya.” Imam Muslim 2/801 No. 1143, 2420, Kitabus Siyam : Bab larangan mengkhusususkan puasa pada hari jum’at.” Imam Tirmidzi 3/119, Kitabus Syoum : Bab “ dibencinya mengkhususkan puasa pada hari jum’at “ beliau berkata :” Hadits hasan shohih “ Imam al-Baihaqi 4/302.

Kemudian diriwayatkan secara marfu’ dari Abi Huroiroh Rodhiallohuanhu Berkata :” Aku mendengar Rosulullohu Shollallohu Alaihi Wasallam Bersabda :” Pada hari jum’at adlaha ied kami, maka janganlah kalian jadikan ied kalian sebagai puasa kalian kecuali telah puasa kalian sebelum dan sesudahnya.”

Hadits dikeluarkan oleh Imam al-Hakim dishohihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi 1/439, Imam al-Bazzar 1/449 , Imam al-Ajluni dalam Kasyful Khofa’ No. 1069. Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir. 2/467

Perkataan Para Ulama’

Imam al-Baihaqi Rohimahulloh berkata :” Amalan ini menurut ahlul ilmi : dibencinya atas seseorang yang mengkhususkan puasa pada hari jum’at yang tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan Imam Ishaq.” ( Imam al-Baihaqi dalam Sunanul Kubro 4/302 .)

Berkata Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi Rohimahulloh :” Berkata Imam Abu Hanifah dan Imam Malik Rohimahumulloh :” mengkhususkan puasa pada hari jum’at tidak dibenci walaupun tidak berpuasa sebelum dan sesudahnya, karena hari jum’at sama seperti hari yang lainnya.” Kemudian beliau Rohimahulloh berkata :” Dan hadits –hadits tentang larangan tentang mengkhususkan puasa pada hari jum’at telah banyak maka sebaiknya sunnah Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam lebih berhak untuk diikuti, dan semua hadits menunjukkan dibencinya mengkhususkan puasa pada hari jum’at, sesungguhnya larangan menjadi sebab khusunya yang tidak ada sebelum dan sesudahnya puasa.” ( al- Mughni 6/180 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :” Hadits menunjukkan atas larangan mengkhususkan puasa pada hari jum’at , dan telah menukil juga Imam Abu Toyyib at-Thobari dari Imam Ahmad dan Imam Ibnul Mundzir dan dari sebagian madzhab Syafi’I, seakan akan beliau sepakat dengan perkataan Imam Ibnul Mundzir :” Telah tetap larangan puasa pada hari jum’at sebagaimana tetapnya larangan puasa pada hari raya ied.” Dan pada hari jum’at merupakan perintah untuk membatalkan puasa pada hari jum’at, apabila dia ingin puasa pada hari jum’at maka dia telah melakukan syiar yang diharomkan.” ( Fathul Bari : 4/276 )

Berkata Imam Ibnu Hazm Rohimahulloh :” Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat antara para shohabat tentang larangan ini dan jumhur ulama’ mengatakan bahwa larangan ini adalah larangan yang tegas.” ( Fathul Bari : 4/276 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :” Yang masyhur menurut Syafi’iyyah ada 2 penjelasan : 1. Imam Muzni menukil dari Imam Syafi’i bahwa tidak dibenci puasanya yang mengkhususkan pada hari jum’at kecuali orang yang lemah sebab puasanya dari ibadah seperti sholat dzikir dan do’a. 2. Yang dibenarkan oleh Muta’akhirin dan jumhur ulama’ oleh sebab larangan adalah karena mengkhususkannya, yang pertama karena sama dengan ied dan ied tidak ada puasa dan yang kedua adalah karena lemah untuk melaksanakan ibadah pada hari jum’at, dan hal ini juga dipilih oleh Imam Nawawi. “( Fathul Bari : 4/276 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :” Yang paling benar adalah ada dalam dua hadits yang pertama diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dan lainnya dari jalan Amir bin ladin dari Abi Huroiroh secara marfu’ :” Hari jum’at adalah hari raya kalian, maka janganlah hari raya kalian sebagai hari puasa kalian, kecuali jika kalian puasa sebelum dan sesudahnya. “ yang kedua yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dengan sanad hasan dari Ali bin Abi Tholib Rodhiallohuanhu :” Barang siapa yang ingin mencari amalan sunnah tiap bulan maka puasalah pada hari kamis dan janganlah puasa pada hari jum’at, karena hari jum’at itu hari makan dan minum serta dzikir bagi kalian.“ ( Fathul Bari : 4/276 )

Berkata Imam Nawawi Rohimahulloh :” Dan didalam hadits –hadits ini menunjukkan dengan jelas sebagaimana ucapan jumhur syafi’iyyah dan orang yang sepakat dengan mereka, sesungguhnya dibenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at kecuali ada kebiasaan puasa sebelum dan sesudahnya, atau dia nadzar puasa karena sembuh dari penyakit dan bertepatan pada hari jum’at maka tidak dibenci. Adapun ucapan Imam Malik dalam al-Muwattho’nya yang menyatakan :” aku tidak mendengar satu orangpun dari ahlul ilmi dan fiqih dan orang yang mengikuti mereka yang melarang puasa pada hari jum’at adalah merupakan suatu kebaikan, maka apabila suatu ro’yu bertentangan dengan sunnah, maka sunnah harus didahulukan atas pendapat seseorang, dan yang tetap adalah larangan puasa pada hari jum’at, yang jelas ucapan Imam Malik adalah udzur ( tergelincir ) dan harus dimaklumi karena manusia tidak lepas dari kesalahan dan bisa saja belum sampai kepada beliau kabar tentang hadits tersebut.

Berkata Imam ad-Dawudy Rohimahulloh salah satu murid beliau :” Belum sampai hadits ini kepada Imam Malik yang beliau dikatakan oleh ulama’ dan ahli hikmah dalam larangan puasa pada hari jum’at, karena pada hari jum’at adalah hari untuk berdo’a, berdzikir, ibadah, mandi, pagi-pagi menuju tempat sholat, menunggunya, mendengarkan khotbah jum’at, memperbanyak dzikir sesudahnya. Sebagaimana firman Alloh Ta’ala dalam surat jum’at.” ( Syarah Shohih Nawawi :8/19 )

Syaikh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin Rohimahulloh Berkata :” Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum'at dengan puasa adalah bahwa hari Jum'at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari Jum'at. Oleh sebab itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum'at adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum'at, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama'ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do'a dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.

Apabila ada orang yang berkata, "Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum'at sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya pengkhususannya saja".

Kami katakan, "Dia (Jum'at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum'at.

Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum'at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan soal seorang penanya, "Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah (sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?

Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa dibenci hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum'at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum'at untuk berpuasa ; karena dia memerlukan hal itu.

[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Pustaka Arafah]

PUASA HARI SABTU

"لا تصوموا يوم السبت إلا فيما افترض عليكم"

Rosulullohu Shollallahu alaihi wasallam bersabda :” janganlah kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan atasa kalian.”

Takhrij Hadits

Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud 2/805, Kitabus Syoum: Bab larangan mengkhususkan puasa hari sabtu, No. 2421. Tirmidzi 3/120, Kitabus Syoum: penjelasan puasa hari sabtu, No. 744. Nasa’I 2/143. Ibnu Majah 1/550, Kitabus Syiyam : Bab penjelasan puasa hari sabtu, No. 1726, al-Hakim 1/435, Kitabus Syoum . al-Baihaqi 4/302. Ahmad 6/368. ad-Darimi 2/19, Kitabus Syoum : Bab penjelasan puasa hari sabtu. Ibnu Khuzaimah 3/317. No. 2164. al-Baghowi dalam Syarhus Sunnah 3/530 dari jalan tsaur bin Yazid dari Kholid bin Ma’dan dari Abdulloh bin Basar as-Sulami dari saudarinya as-Shoma’.

Tirmidzi berkata :” Hadits Hasan “
Al-Hakim berkata : “ Hadits shohih masuk syarat al-Bukhori dan disepakati oleh adz-Dzahabi.”

Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Mawarid No. 940. an-Nasa’I dalam al-Kubro No. 143 dari jalan Mubasyir bin Isma’il dari Hasan bin Nuh berkata :” Aku mendengar Abdulloh bin Basar shohabi Rosulallohu Shollallohu alaihi wasallam berkata :” Aku mendengar Rosulallohu Shollallohu alaihi wasallam bersabda :” Janganlah kalian puasa pada hari sabtu, kecuali yang telah diwajibkan atas kalian , apabila kalian tidak menemukan sesuatu kecuali kayu pohon maka gigitlah.” Dan baginya jalan yang lain dari Abdillah bin Basar.

Dikeluarkan oleh Ibnu Majah 1/550, Kitabus Syiam : Bab Syiam hari sabtu, Hadits No. 1726. Abdulloh bin Hamid dalam al-Muntakhob Hal. 182. No. 508 dari jalan Tsaur bin Yazid dari Kholid bin Ma’dan dari Abdillah bin Basar. Ibnu Khuzaimah dalam shohihnya No. 2165, al-Baihaqi 4/302. an-Nasa’i dalam al-Kubro 2/143 dari jalan Muawiyyah bin Sholih dari Abdillah bin Basar dari saudarinya as-Shoma’. Dikeluarkan oleh an-Nasa’i dalam al-Kubro 2/144 dari jalan Muhammad binyi Salamah dari Abdillah bin Basar dari saudarinya as-Shoma’ dari Aisyah. Berkata Abu Dawud :” Hadits Mansukh.”

Perkataan Imam Madzhab

Madzhab Hanafi

Madzhab Imam Hanafi Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa hari jum’at dan sabtu. ( Nurul Idhoh Wanajatal Arwah. 1/101.)

Madzhab Imam Hanafi Rohimahulloh membenci puasa an-Nairuz dan puasa al-Mahrojan ketika dikhususkan, dan juga tidak berpuasa sebelumnya, demikian juga puasa hari sabtu dan ahad, dan membenci sengaja dikhususkan. ( Hasyiyah Ibnu Abidin. 2/375 )

Madzhab Imam Hanafi Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa hari sabtu, karena menyerupai Yahudi. Sebagaimana sabda beliau ( kecuali yang telah diwajibkan puasa sebelum dan sesudahnya. ( Hasyiyah at-Thohthowy Ala Muroqil Falah. 1/426, Bada’iu’ Shonai’ Fi Tartibi Syaro’i. 2/79 )

Madzhab Maliki

Berkata Imam Ibnu Hazm Rohimahulloh :” Dibenci puasa satu tahun penuh, mengkhususkan puasa pada hari jum’at, kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya, dan mengkhususkan puasa pada hari sabtu, puasa Arofah di Arofah, dan puasa pada hari Ragu.” ( al-Qowanin al-Fiqhiyah. 1/78 )

Madzhab Syafi’i

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu, mengkhususkan puasa pada hari Ahad, larangan yang pertama adapun yang kedua diqiyas , karena Yahudi mengagungkan yang awal, Nashoro mengagungkan yang kedua, dan syari’at bermaksud menyelisihi mereka. Kedudukan yang demikian tidak sampai mengkhususkan semua hari yang ada walaupun ketiga hari sebelumnya seperti biasa, jika tidak maka tidak dibenci, dan tidak dibenci untuk puasa nadzar, qodho’, kafarot, dan tidak mengkhususkan, seandainya puasa sebelum dan sesudahnya maka tidak dibenci. ( Minhajul Qowim. 1/542 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu. ( Roudhotut Tholibin. 2/387 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu, serta hari ahad. ( Ghoyatul Bayan Bi Syarhi Zaid Ibnu Ruslan. ( 1/158 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci seperti mengkhususkan puasa pada hari jum’at, mengkhususkan puasa pada hari sabtu, maka dibenci tanpa sebab, sebagaimana khobar Syaikhoini ( Janganlah seseorang puasa pada hari jum’at, kecuali telah berpuasa sebelum dan sesudahnya. Khobar yang kedua ( Jangan kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan tasa kalian. ) (HR. Tirmidzi dan dihasankannya, dan al-Hakim dan dishohihkannya sesuai syarat Bukhori dan Mulim. ) Karena orang Yahudi mengagungkan hari sabtu dan Nashoro mengagungkan hari ahad. Apabila di kumpulkan kedua puasa tersebut maka tidak apa karena tidak ada yang menyerupai salah satunay. Adapun apabila puasa karena sebab ada puasa sebelum atau sesudahnya, dan berbuka antara salah satunya dan sesuai dengan salah satunya maka tidak dibenci. Seperti puasa pada hari ragu. Sebagaimana khobar dari Muslim ( Janganlah seseorang puasa pada hari jum’at, kecuali telah berpuasa sebelum dan sesudahnya. ) dan diqiyas dengan puasa hari jum’at juga. ( Fathul Wahab Bi Syarhi Minhajit Thollab. 1/215 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci puasa sunnah sedang dia punya hutang puasa wajib, dan mengkhususkan puasa hari jum’at, sabtu atau ahad. ( Nihayatuz Zain Fi Irsyadi Mubtadiin. 1/197 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci puasa hari jum’at, sabtu, satu tahun, bukan ied dan hari tasyrik, dibenci pula bagi yang terpaksa, atau kehilangan haknya, atau disunnahkan selainnya. ( Minhajut Tholibin Wa Umdatil Muftin. 1/37 )

Madzhab Imam Syafi’i Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa sabtu, jika puasa sebelum dan sesudahnya maka tidak dibenci, yang benar dibencinya karena mengkhususkannya, seperti : ad-Darimi, al-Baghowi, ar-Rofi’i dan yang lainnya. Karena Hadits Abdulloh bin Basar dari saudara perempuannya ash-Shomma’ Rodhiallohuanhuma : Sesungguhnya Rosululloh Shollalohu alaihi wasallam bersabda : “ Janganlah kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan atas kalian. Jika kalian tidak ada sesuatu untuk dimakan kecuali hanya kayu maka gigitlah. ( HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, al-Hakim, al-Baihaqi, dan yang lainnya. ) Tirmidzi berkata :” Hadits Hasan.” Beliau berkata :” Makna larangan adalah pengkhususan seseorang dengan puasa, karena Yahudi mengagungkannya. Berkata Abu Dawud :” Hadits dimansukh dan makna tidak demikian “ ( Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab. 6/351 )

Berkata Imam Malik :” Hadits ini dusta ! dan ucapan yang tidak diterima.” akan tetapi hadits tersebut dishohihkan oleh para Imam Ahli Hadits. Berkata Imam al-Hakim :” Hadits shohih dan sesuai syarat Bukhori .” al-Hakim berkata :” baginya menunjukkan penjelasan hadits shohih , yaitu haditsnya Juwairiyyah yang menjelaskan larangan puasa pada hari jum’at. ( HR. Bukhori No. 1885 )

Yang benar menurut kami adalah sebagaimana perkataan sahabat kami sesungguhnya dibenci mengkhususkan puasa hari sabtu apabila ada kebiasaan puasa sebelum dan sesudahnya , karena hadits shoma’ , adapun ucapan Abu Dawud bahwa hadits mansukh tidak bisa diterima karena tidak ada yang memansukhkannya, adapun hadits – hadits yang tetap yang kami sebutkan dalam puasa hari sabtu semua bersama dengan puasa hari jum’at, dan ahad, maka tidak ada perselisihan antara kami dan saudara kami bahwa mengkhususkan puasa pada hari sabtu, dengan mengumpulkan semua hadits yang ada. ( Syaikh Murod Muhammad Syahrur. Siyam yaumis sabtu. Hal. 53 )

Madzhab Hambali

Madzhab Hambali Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at dan sabtu. Sesungguhnya Rosululloh Shollalohu alaihi wasallam bersabda : “ Janganlah kalian puasa pada hari sabtu kecuali yang telah diwajibkan atas kalian.” HR . Ahmad. Dengan sanad yang bagus. Berkata al-Atsrom :” Berkata Abu Abdillah :” telah datang hadits as-Shoma’ sedang Yahya bin Sa’id adalah tsiqoh. Dan bapakku telah mengabarkan dia padaku.”

Berkata al-Atsrom :” Hujjah Abu Abdillah bahwa ada keringanan dalam puasa hari sabtu semua hadits tersebut menyelesihi haditsnya Abdulloh bin Basar, diantaranya adalah hadits Ummu Salamah Rodhiallohuanha yakni : sesungguhnya Nabi Shollallohu alaihi wasallam puasa hari sabtu dan hari ahad bertujuan untuk menyelisihi puasanya orang-orang Musyrikin. HR. Ahmad, Nasa’I, dan dishohihkan oleh jama’ah sanadnya bagus dan dipilih syaikh kami Imam Ahmad, sesungguhnya tidak makruh, dan ini kebanyakan ucapan ahlul ilmi, sesungguhnya yang difahami oleh al-Atsrom adalah dari riwayatnya dalah jika dikhususkan puasa hari sabtu atau puasa wajib yang dikerjakan maka ada pengecualian. Maka hadits menjadi syadz ( mnyelesihi hadits shohih ) atau dimansukh haditsnya. “

Hal ini yang ditempuh oleh madzhab Imam Ahmad seperti al-Atsrom dan Abu Dawud, Tapi kebanyakan madzhab Imam Ahmad menerima hadits ini. ( al-Furu’ Wa Tashihil furu’. 3/92 )

Madzhab Hambali Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa rojab, jum’at, sabtu, sesuai hadits Abi Huroiroh secara marfu’ ( Janganlah kalian puasa pada hari jum’at kecuali telah puasa sebelum dan sesudahnya. Muttafaqun Alaihi ) dan hadits ( Dan Janganlah kalian puasa pada hari sabtu ) dan dihasankan oleh Tirmidzi. Telah memilih Syaikh Taqiyyudin sesungguhnya tidak dibenci mengkhususkan puasa pada hari sabtu, karena hadits tersebut syadz dan dimansukh. Aneh...!!! ( Manaris Sabil Fi Sarhil dalil. 1/222 )

Madzhab Hambali Rohimahulloh membenci mengkhususkan puasa hari sabtu karena hadits Abdillah bin Basar, dari saudarinya as-Shomma’ ( Janganlah kalian puasa pada hari sabtu ) ( HR. Ahmad dengan sanad jayyid dan al-Hakim berkata :” Telah masuk syarat Bukhori .” )

Karena puasa pada hari sabtu diagungkan oleh Yahudi dan mengkhususkannya termasuk tasyabbuh dengan mereka. Kecuali telah membiasakan puasa sebelum dan sesudahnya , atau puasa hari Arofah, Asyuro’ , atau kebiasaan lainnya karena kebiasaan lain tidak mempengaruhi larangan. ( Kasyaful Qona’ An Matanil Iqna’. 2/341 )

PUASA HARI AHAD

روى عن كريب أن ناسا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم بعثوه إلى أم سلمة أسألها عن الأيام التي كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أكثر لها صياما فقالت يوم السبت والأحد فرجعت إليهم فقاموا بأجمعهم إليها فسألوها فقالت صدق وكان يقول إنهما يوما عيد للمشركين فأنا أريد أن أخالفهم

Diriwayatkan dari Kuraib dari Sahabat Nabi Shollallohu alaihi wasallam, mereka mengutus Kuraib pada Ummu Salamah dan menanyakan tentang puasa Rosulullohu Shollallohu alaihi wasallam, maka Ummu Salamah berkata :” Hari sabtu dan ahad “ maka aku kembali lalu mereka bertanya sendiri pada Ummu Salamah, maka beliau berkata :” benar hari sabtu dan ahad adalah hari raya bagi orang –orang Musyrik, dan saya ingin menyelisihi mereka.”

Dikeluarkan oleh an-Nasa’I dalam as-Sunanul Kubro 2/146, kitabus Syiam : Bab puasa hari ahad No. 2776, al-Baihaqi dalam sunanul Kubro 4/303, Ibnu Hibban No. 3616, Ahmad 6/ 323-324, at-Thobroni dalam al-Kubro Hal. 23 No. 616, 964 Dishohihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dan dishohihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhisul Habir 2/468.

من حديث عائشة قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصوم من الشهر السبت والأحد والاثنين ومن الشهر الآخر الثلاثاء والأربعاء والخميس

Dari hadits Aisyah Rodhiallohuanha berkata :” Adanya Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam puasa dalam satu bulan yaitu pada hari sabtu, ahad, senin, dan adakalanya satu bulan yang lain yaitu hari selasa, rabu, kamis.” ( HR. Tirmidzi 3/122 No. 746 Kitabus Syoum : Bab puasa senin dan kamis dan dishohihkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Talkhisil Habir 2/469 )

Berkata al-Imam Ibnu Qudamah Rohimahulloh :” Dibenci mengkhususkan puasa hari sabtu kecuali ada sebab syar’inya sebagaimana hadits-hadits yang ada, dan berkata sahabat kami :” dibenci mengkhususkan puasa hari al-Nairuz dan hari al-Mihrojan, karena keduanya adalah hari besar orang kafir, sama saja apakah dikhususkan hari sabtu saja maka tetap dibenci karena salah satu dari keduanya adalah hari pengagungan mereka.” ( al-Mughni : 6/180 )

Ringkasan Perkataan Para Ulama’ Tentang puasa hari Jum’at Sabtu dan Ahad
Berkata Imam at-Tirmidzi Rohimahulloh :” Hadits tentang puasa hari sabtu hasan, maknanya dibenci mengkhususkan puasa hari sabtu, Karena Yahudi mengagungkannya.” ( Suannnya :1/120 )

Berkata Imam Abu Dawud Rohimahulloh :” Hadits tentang puasa hari sabtu dimansukh dengan hadits Juwairiyyah binti al-Harits ! Berkata Malik : “ Hadits dusta “ dan sebagai keringanan boleh puasa hari sabtu walau tidak ada sebab. Berkata Ibnu Wahbi : “ Aku mendengar dari al-Laits dari Ibnu Syihab bahwa hadits larangan puasa hari sabtu adalah dho’if.” ( Sunannya 2/230 )

Berkata Imam Ibnu Hibban Rohimahulloh:” Larangan puasa hari sabtu karena sebab, apabila disertai puasa sebelum dan sesudahnya maka boleh. Dan tidak disunnahkan puasa hari sabtu dan ahad karena keduanya hari raya ahlul kitab ” ( Shohihnya 8/379 )

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah Rohimahulloh:” Hadits Abdulloh bin Basar adalah dalil larangan mengkhususkan puasa sunnah hari sabtu , apabila berpuasa sebelum dan sesudahnya maka tidak dilarang,” ( Shohihnya 3/316 )

Berkata Imam al-Baihaqi Rohimahulloh:” Hadits Juwairiyyah binti al-Harits adalah menunjukkan boleh puasa hari sabtu, adapun larangannya hanya pengkhususan dan pengagungan hari sabtu, wallohu a’lam.” ( Sunanul Kubro 4/302 )

Berkata Imam Ibnui Jauzi Rohimahulloh:” Dibenci mengkhususkan puasa pada hari jum’at, sabtu kecuali puasa sebelum dan sesudahnya, adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak membenci.” ( at-Tahqiq Fi Ahaditsil Khilaf . 2/104 )

Imam Abu Ja’far Rohimahulloh lebih memilih diperbolehkan puasa hari sabtu muthlak walau tidak ada sebab, karena hari sabtu sama dengan hari yang lainnya, dan menganggap haditsnya as-Shoma’ adalah hadits syadz dan dhoif sebagaimana pendapat Imam az-Zuhri Rohimahulloh.” ( Syarhul Ma’anil Atsar. 2/80 )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh Berkata :” Guru kami Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh:” Dibenci puasa pada hari an-Niruz dan al-Mihrojan, dan selainnya yang bukan berdasarkan kalender Arob yang berbeda dari hadits yaitu pada hari sabtu dan ahad, apabila puasa bertujuan untuk melihat kalender jahiliyyah dan A’jamiyyah maka yang demikian adalah syi’ar tercela dari suatu hari. Baik menghidupkan perkara dan melakukan perbuatannya, yang beda dengan hari sabtu dan ahad, karena hari sabtu dan ahad adalah hitungan kalender kaum Muslimin maka apabila puasa tidak berbuat kerusakan, maka sunnah berpuasa dalam hari raya mereka yang diketahui berdasarkan kalender Arobiyyah Islamamiyyah, maka apabila hari-hari tersebut menunjukkan hari raya mereka jahiliyyah dan a’jamiyyah maka dibenci dan harus kembali mengikuti atsar. Wallohu A’lam. ( Hasyiyah Ibnul Qoyyim Ala Sunan Abi Dawud. 7/48 )

Berkata Muhammad Syamsul Haq al-Adhim Abadi Rohimahulloh :” Para ulama’ mengatakan :” larangan mengkhususkan puasa hari jum’at, bermaksud untuk menyelisihi Yahudi dari keduanya, dan makruh menurut jumhur ulama adalah makruh yang kuat ( tanzih ) adapun kecuali yang diwajibkan yaitu puasa nadzar, qodho’, puasa kafarot, adapun yang sesuai sunnah seperti puasa Arofah, Asyuro’, dan menambah Ibnu Malik yaitu puasa 10 Dzulhijjah, puasa Dawud. Maka larangan puasa hari sabtu lebih penting, seakan –akan wajib seperti Yahudi.” Maka menurutku makruhnya adalah makruh littahrim, adapun makruh littanzih maka bentuk tasyabbuh dengan Yahudi. Dan berkata at-Thoyyibi :” Maka jumhur sepakat dilarangnya puasa karena mengkhususkan hari jum’at makruhTanzih bukan makruh Tahrim.” ( ‘Aunul Ma’bud . 7/48 )

Berkata Imam as-Shon’ani Rohimahulloh :” Larangan Rosulullohu Shollallohu alaihi wasallam puasa yang pertama adalah perintah, dan larangan yang kedua untuk menyelisihi ahlul kitab. “ ( Subulus Salam 2/171 )

Berkata Imam as-Syaukani Rohimahulloh :” Larangan karena mengkhususkan dan tidak ada puasa sebelum dan sesudahnya, adapun puasa jum’at diteruskan dengan puasa hari sabtu dan ahad maka boleh.” ( Nailul Author . 4/336 )

Berkata Imam as-Syaukani Rohimahulloh :” Boleh puasa pada hari jum’at asal buka pembatasan, karena ada hadits puasa pada hari sabtu.” ( Sailul Jarror . 2/149 )

Berkata Imam al-Mubarokfury Rohimahulloh :” Semua hadits –hadits yang ada adalah larangan dalam bentuk mengkhususkan, maka jika tidak dan mengumpulkan semua puasa dengan hari sabtunya maka memungkinkan yang utama.” ( Tuhfatul Ahwadzi . 3/372 )

Berkata Imam al-Albani Rohimahulloh :” Pada intinya larangan adalah dalam bentuk mengkhususkan dengan puasa pada hari sabtu, kemudia beliau sepakat dengan Imam Ibnul Qoyyim dalam Tahdzibus Sunnan dengan perkataannya :” bahwa larangan pengkhususan atau yang disandarkan puasa adalah selain puasa yang diwajibkan, adapun bentuk pengkhususan maka tidak boleh berpuasa pada hari sabtu kecuali sebelum dan sesudahnya .” ( Tammul Minnah Hal. 405, Irwa’ : 960. Tahdzibus Sunan . Hal. 59 )

KESIMPULAN

1. Pengkhususan puasa pada hari jum’at merupakan larangan, kecuali jika diiringi puasa sebelum dan sesudahnya.
2. Pengkhususan puasa pada hari jum’at berlaku bagi puasa wajib juga seperti puasa nadzar, qodho’, kafarot. kecuali dia tidak bisa melaksanakan puasa karena selain hari jum’at, sabtu dan ahad dia sibuk bekerja sehingga hanya bisa dilaknakan pada waktu tersebut.
3. Mayoritas ulama melarang mengkhususkan puasa pada hari sabtu, karena menyerupai puasanya Yahudi.
4. Mayoritas ulama melarang mengkhususkan puasa pada hari ahad, karena menyerupai puasanya Nashoro.
5. Diperbolehkan puasa sunnah yang lain bila bertepatan dengan hari jum’at, sabtu, ahad. Wallohu A’lam. Walhamdulillahi Robbil Aalamin.



0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.