Sesungguhnya hari Jum'at hari yang sangat mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Selayaknya seorang muslim menghormati kemuliaan hari tersebut. Salah
satu bentuknya adalah dengan mandi pada hari tersebut dengan sifat
khusus, sebagaimana mandi janabat.
Mandi
pada hari Jum'at menjadi syarat pelengkap untuk mendapatkan keutamaan
yang besar pada ibadah di hari Jum'at. Hal ini didasarkan pada beberapa
hadits berikut ini:
Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ ثُمَّ
أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ خُطْبَتِهِ ثُمَّ يُصَلِّي مَعَهُ غُفِرَ
لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
"Barangsiapa
yang mandi kemudian mendatangi shalat Jum'at, lalu shalat semampunya
kemudian mendengarkan khutbah sampai selesai dan selanjutnya shalat
bersama imam, maka akan diberikan ampunan baginya antara hari itu dan
hari Jum'at depannya dan diberi tambahan selama tiga hari." (HR. Muslim)
Dalam shahih al Bukhari, dari Salman al Farisi mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
لَا
يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ
طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ
يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ
ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا
بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى
"Tidaklah
seorang hamba mandi pada hari Jum’at dan bersuci dengan sebaik-baik
bersuci, lalu ia meminyaki rambutnya atau berparfum dengan minyak wangi,
kemudian ia keluar (menunaikan sholat Jum’at) dan tidak memisahkan
antara dua orang (yang duduk), kemudian ia melakukan sholat apa yang
diwajibkan atasnya dan ia diam ketika Imam berkhutbah, melainkan segala
dosanya akan diampuni antara hari Jum’at ini dengan Jum’at lainnya.”
Dari Abu Darda', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ
اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ ثِيَابَهُ وَمَسَّ طِيبًا إِنْ
كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ مَشَى إِلَى الْجُمُعَةِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ
وَلَمْ يَتَخَطَّ أَحَدًا وَلَمْ يُؤْذِهِ وَرَكَعَ مَا قُضِيَ لَهُ ثُمَّ
انْتَظَرَ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ
الْجُمُعَتَيْنِ
"Siapa
mandi pada hari Jum'at, lalu memakai pakaiannya (yang bagus) dan
memakai wewangian, jika punya. Kemudian berjalan menuju shalat Jum'at
dengan tenang, tidak menggeser seseorang dan tidak menyakitinya, lalu
melaksanakan shalat semampunya, kemudian menunggu hingga imam beranjak
keluar, maka akan diampuni dosanya di antara dua Jum'at." (HR. Ahmad dalam Musnadnya)
Mandi pada hari Jum'at menjadi syarat pelengkap untuk mendapatkan keutamaan yang besar pada ibadah di hari Jum'at.
Dari
beberapa hadits di atas, bahwa pengampunan dosa dari satu Jum'at ke
Jum'at berikutnya memiliki syarat. Yaitu dengan melaksanakan
amalan-amalan yang disebutkan dalam hadits, di antaranya adalah mandi.
Ibadah
mandi pada hari Jum'at termasuk amal ibadah khusus yang dimiliki hari
Jum'at. Karena pentingnya, kita dapatkan beberapa hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat
menekankannya. Para ulama bersepakat tentang disyariatkannya. hanya
saja mereka berbeda dalam menghukumi mandi ini secara rinci, sebagiannya
menyatakan wajib, dan mayoritas mereka berpendapat sunnah mu'akkadah.
Dari Abu Sa'id al Khudri radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
"Mandi Jum'at adalah wajib bagi setiap yang telah bermimpi (baligh)" (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dalam Shahihain dari hadits Abdullah bin Umar radliyallah 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi shalat Jum'at, hendaklah ia mandi." (Muttafaq 'alaih)
Dalam lafadz Muslim disebutkan, "ketika Umar bin Khathab radliyallah 'anhu
berkhutbah di hari Jum'at, tiba-tiba Utsman bin 'Affan masuk. Maka Umar
memotong khutbahnya untuk menegurnya seraya berkata, "kenapa
orang-orang terlambat setelah seruan dikumandangkan?" Utsman menjawab,
"Ketika aku mendengar seruan adzan, aku tidak dapat berbuat lebih
daripada sekedar wudlu dan kemudian berangkat." Maka Umar berkata,
"hanya berwudlu? Bukankah kalian pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)
Dalam riwayat Bukhari, Umar berkata, "tidaklah kalian pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَاحَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at, hendaklah ia mandi."
Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ يَوْمًا يَغْسِلُ فِيهِ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ
"Wajib bagi setiap muslim untuk mandi pada satu hari dari setiap tujuh hari, pada mandi itu dia mengguyur kepala dan badannya." (HR. Bukhari)
Dalam lafadz an Nasai dari Jabir radliyallah 'anhu, yang dia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
Dalam lafadz an Nasai dari Jabir radliyallah 'anhu, yang dia sandarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
عَلَى كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
"Kewajiban bagi setiap muslim, pada setiap tujuh hari untuk mandi pada satu hari, yaitu pada hari Jum'at." (HR. An Nasai dan dinilai shahih oleh Syaikh al Albani dalam Shahih an Nasai (1/44) dan dalam Irwa' al Ghalil (1/173)).
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." al Hadits
Bagi siapa diperintahkan mandi?
Mandi
hari Jum'at diperintahkan bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at.
Mafhumnya, mandi Jum'at tidak disyariatkan bagi orang yang tidak wajib
menghadiri shalat Jum'at; seperti anak-anak, wanita, orang sakit, dan
musafir. Dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Karena bagi orang yang
tidak menghadiri shalat Jum'at, mandi pada hari itu tidak memiliki
faedah lebih.
Seorang
ulama, al Zain bin al Munir berkata, "sesungguhnya (hadits) menunjukkan
bahwa mandi di hari Jum'at disyariatkan bagi orang yang akan
mendatanginya sebagaimana yang ditunjukkan oleh beberapa hadits."
Bagi
orang yang junub pada hari Jum'at, maka cukup dia mandi sekali saja.
Artinya cukup dia mandi sekali untuk junub dan Jum'at, jika ia meniatkan
keduanya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini juga
dikarenakan sifat mandi Jum'at sebagaimana sifat mandi Janabat.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jum'at seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mandi hari Jum'at diperintahkan bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum'at.
Kapan pelaksanaan mandi Jum'at?
Mandi
hari Jum'at dimulai sejak masuknya siang. Masuk siang diawali sejak
terbitnya fajar. Terdapat dalam Sunan Abi Dawud dalam kitab al Jumu'ah
bahwa orang yang junub dan mandi setelah terbit fajar, maka sudah cukup
sebagai mandi hari Jum'at, karena telah mandi ketika masuk waktu siang.
Akhir
pelaksanaan mandi ini sampai ditunaikannya shalat Jum'at. Apabila shalat
Jum'at sudah ditunaikan tidak disyariatkan lagi mandi ini. Hal ini
didasarkan pada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang akan mendatangi Jum'at hendaknya dia mandi." (HR. Bukhari)
Mandi hari Jum'at dimulai sejak masuknya siang. Masuk siang diawali sejak terbitnya fajar.Apabila shalat Jum'at sudah ditunaikan tidak disyariatkan lagi mandi ini.
- Catatan: Ditekankannya perintah mandi pada hari Jum'at bukan berarti menjadi syarat sahnya shalat Jum'at. Shalat Jum'at seseorang tetap sah walau dia tidak mandi Jum'at, hanya saja dia telah meninggalkan perintah ibadah mandi di hari Jum'at. Dia juga kehilangan untuk mendapatkan pahala yang besar dengan meninggalkan mandi. Wallahu a'lam.
0 komentar:
Posting Komentar