-->

01 September 2012

METODE AHLUSSUNNAH DALAM MASALAH MENGKAFIRKAN ORANG


Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dengan terang dari kaum muslimin yang terjerumus dalam kekufuran kecuali setelah jelas iqomatul hujjah ( memberikan ilmu dan dalil ) , serta masuk syarat, dan hilang sebab-sebab penghalangnya, hilang subhat dari kebodohan dan penta’wilan, dan yang demikian membuka darinya perkara tersembunyi yang membutuhkan untuk dibuka dan dijelaskan, dengan menyelisihi sesuatu yang jelas, sperti ingkar wujudnya Alloh, mendustakan Rosul, memdustakan risalahnya, dan mendustakan kalau Rosul sebagai penutup kenabian.

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin yang dipaksa kafir ketika hatinya tetap beriman, juga tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin dengan perbuatan dosa walaupun dosa besar sekalipun yang selain syirik, mereka tidak menghukumi pelaku dosa besar dengan hukuman kafir, sesungguhnya mereka hanya menguhukumi atasnya suatu kefasikan, kurangnya iman, selagi tidak hilang disanya.

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin dari sebab dosa yang tidak diajarkan di dalam al-Qur’an dan assunnah bahwa dia berbuat kufur, apabila mati seseorang atas demikian yaitu tidak ditunjukkan dalil sesungguhnya dia kufur maka urusannya terserah Alloh, jika Alloh menghendaki akan menyiksanNya, jika menghendaki maka Alloh mengampuninya, berbeda dari firqoh yang sesat yang menghukumi kafir atas seseorang yang terkena dosa besar, seperti Mu’tazilah dll.” ( al-Wajiz Fi Aqidati Salafis Sholih Ahlisuunah Wal jama’ah. Hal. 121-122 )

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dari ahli bid’ah dan maksiyat atau kekufuran dan antara secara hukum atas seorang dengan jelas atas perbuatannya daro orang Islam yang masih tetap keIslamannya, muncul pada dirinya suatu perbuatan bid’ah, atau dia sedang maksiyat, fasiq, kafir, tidak dihukumi mereka atasnya sehingga jelas menjelasakan kebenaran baginya, memberikan dalil dan menghilangkan subhat. Sebagaimana kaidah ushul fiqih “ Man Tsabata Islamuhu Bi yaqin Fala Yazulu Bisakkin.” Maka dengan kaidah ini Ahlussunnah ( Salafus Sholih ) Ketika Ali bin Abi Tholib Rodhiallohuanhu ditanya tentang Ahlu Nahrowan Apakah merka kafir ? Beliau berkata : sebagian kafir maka larilah kalian, maka ditanya lagi, Apakah mereka orang Munafiq ? beliau berkata : Munafiq, orang yang tidak berdzikir kepada Alloh kecuali sedikit, mereka berdzikir kepada Alloh pagi dan sore, akan tetapi mereka adalah saudara kami hanya saja mereka memusuhi kami.” ( HR. al-Baihaqi Fi Sunanil Kubro. Juz. 8 Hal. 173 )


LARANGAN MENGKAFIRKAN SEORANG MUSLIM KECUALI DENGAN CARA YANG BENAR


Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam mengingatkan umatnya agar tidak mudah mengkafirkan seseorang tanpa sebab dan dalil yang mengharuskan seseorang untuk dikafirkan.

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda : “Siapapun berkata kepada saudaranya ( Muslim ) “ Wahai orang kafir”, maka sungguh telah kembali dengannya salah satu dari keduanya.” ( HR.Muslim. No. 6104. 60. Dari Ibnu Umar )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Apabila seorang laki-laki mengatakan kepada saudaranya ( Muslim ) “) “ Wahai orang kafir”, maka sungguh telah kembali dengannya salah satu dari keduannya.” ( HR.Bukhori. No. 6103 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Barang siapa yang menuduh seorang Mu’min dengan kekafiran , maka ia seperti membunuhnya.” ( HR.Bukhori. No. 6046 )
Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Tidaklah seorang laki-laki menuduh orang laki-laki yang lainnya dengan kefasikan, dan tidak pula dengan kekafiran, kecuali akan kembali kepadanya, jika sahabatnya tidak seperti yang ia tuduhkan.” ( HR.Bukhori. No. 6045 )

Berkata Imam as-Syaukani Rohimahulloh :” Ketahuilah bahwa menghukumi kepada seorang Muslim bahwa dia keluar dari Islam, dan masuk ke dalam kekufuran tidak selayaknya seorang Muslim yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk melakukannya, kecuali dengan bukti yang lebih jelas daripada matahari di siang hari.” ( Sailul Jaror. 4/578 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Orang ahli ta’wil bodoh yang udzur tidak sama hukumnya dengan orang penentang lagi durhaka, bahkan Alloh menjadikan tiap-tiap segala sesuatu taqdirnya.” ( 5/382 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Jika diketahui seseorang Muslim atas kekafirannya dengan jelas dari orang-orang bodoh dan semisalnya dia berhukum dengan orang-orang kafir maka tetap tidak boleh dikafirkan atasnya sebelum ditegakkan hujjah atas mereka dengan risalah yang menjelaskan bahwa mereka jelas meyelisihi Rosul, begitu pula ucapan mereka tidak diragukan lagi bahwa mereka kafir, demikian cara pengkafiran yang jelas.” ( Majmu’ Rosail Wal Masail. 3/348 )

SYARAT DIPERBOLEHKAN MENGKAFIRKAN

Syarat boleh mengkafirkan seseorang sebagaimana penjelasan dalam kaidah ahlussunnah adalah :

1. Al-Qur’an dan as-Sunnah telah jelas menunjukkan secara qoth’I bahwa ucapan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dihukumi kafir, benar-benar sebagai ucapan dan perbuatan kufur.
2. Terpenuhi syarat-syarat takfir dan hilang penghalang atau pencegah-pencegahnya.

Ketika ditanya Al-Allamah Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh : Tentang syarat bahwa seseorang boleh dikatakan kafir. Dan hukum seseorang yang beramal yang menyebabkan dia kafir…???? Beliau menjawab : menghukumi takfir ada 2 syarat : Pertama, Dalilnya jelas. Kedua mengetahui kedudukan hukum bagi orang yang berbuat kekufuran jelas diketahui orang yang berbuat kekufuran dan sengaja melakukan hal itu ( sengaja melanggar ), maka apabila dia orang bodoh maka tidak boleh dikafirkan.
Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (115)


Artinya :” Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu[348] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” ( QS. an-Nisa’ : 115 ) ( Fitnatut Takfir. Syaikh al-AlBani : Hal. 70 )

Dari melihat kaidah di atas maka kita harus mengkafirkan orang yang masuk syarat kekafirannya dan kita tidak boleh diam apalagi ragu-ragu akan mengucapkan kekafirannya. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh :” Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang Musyrik, atau ragu-ragu akan mengatakan kekufuran terhadap mereka, bahkan membenarkan madzhab mereka maka orang tersebut telah kafir.” ( Aqidatu Tauhid. Syaikh DR. Sholih Fauzan. Hal. 47 )

Berkata Imam al-Barbahari Rohimahulloh :” Ketahuilah sesungguhnya manusia apabila tidak membid’ahkan suatu perbuatan bid’ah yang nyata maka mereka telah meninggalkan sunnah yang semisalnya.” ( Syarhus Sunnah. Hal. 140 )

SIAPA YANG BOLEH DIKAFIRKAN

1. Orang yang mengkufuri Alloh dan RosulNya :
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ
أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (150) أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (151)
Artinya :” Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan[373] antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. ( QS. an-Nisa’ : 150-151 )

2. Orang yang mengatakan Alloh adalah tuhan Isa bin Maryam :

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا إِنْ أَرَادَ أَنْ يُهْلِكَ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (17)
Artinya:” Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam." Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?." Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” ( QS. Al-Maidah:17 )

3. Sabda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam :” Barang siapa yang meninggal dalam keadaan menyekutukan Alloh Ta’ala terhadap sesuatu, akan masuk neraka.” ( HR.Bukhori. No. 1238. Muslim. No. 92 )

4. Sabda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam :”Sholat adalah perjanjian antara kita dan mereka, maka barang siapa yang meninggkan sholat, sungguh ia telah kafir.” ( HR. Ahmad. 5/347-355 )

5. Mengatakan al-Qur’an adalah makhluk.

Berkata Imam Ahmad bin Hambal Rohimahulloh :" Barang siapa yang mengatakan al-Qur'an adalah makhluk, atau dia ragu -ragu dan berkata :" saya tidak tahu makhluk atau bukan, maka dia ahlil bid'ah maka dia kafir seperti mengatakan al-Qur'an itu makhluk." ( Ushulussunnah. Hal. 48-49 )

Berkata Imam Darul Hijroh Malik Rohimahulloh :" Amat jelek orang yang mengatakan al-qur'an adalah makhluk. Dia harus dipukul ditahan sampai mati." ( asy-Syari'ah. Imam al-Ajurri : 79 )

Berkata al-Imam Syafi'i Rohimahulloh :" Barang siapa yang mengatakan al-Qur'an itu makhluk maka dia kafir." ( asy-Syari'ah. Imam al-Ajurri : 90 )

6. Mencela sahabat.

Berkata Imam al-Auza’I Rohimahulloh :" Barang siapa yang mencela sahabat Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam sungguh dia telah kafir murtad dari agamanya dan halal darahnya.” ( al-Ibanah ash-Shughro. 162 )

SIAPA YANG TIDAK BOLEH DIKAFIRKAN

1. Baligh dan berakal

Bersabda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam :” Pena telah diangkat dari 3 golongan: Tidur hingga bangun, anak hingga dewasa, gila hingga berakal.” ( HR. Ahmad. 24694. Ibnu Majah. No. 2041 )

Berkata Imam Ibnu Mundzir Rohimahulloh :” Ulama’ telah sepakat bahwa orang gila apabila murtad ketika dalam kondisi gila , dihukumi sebagai seorang muslim.” ( al-Ijma’: 22 )

2. Orang yang dipaksa kafir tapi hatinya beriman.

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (106)
Artinya : “kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. ( QS. an-Nahl :106 )

3. Belum datang Hujjah ( Dalil ) padanya.

مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا (15)
Artinya :” Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” ( QS. al-Isro’ :15 )

4. Salah dalam menta’wil nash yang dilarang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Karena itulah Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam memberikan udzur ( keringanan ) kepada orang yang salah dalam mentakwilkan “ sehingga jelas baginya benang putih dari benang hitam.” Dan juga memberikan udzur kepada Usamah bin Zaid Rodhiallohuanhu yang membunuh orang yang mengucapkan “ laa ilaha illallohu,” karena beliau menyangka bahwa orang tersebut melindungi dirinya dari pembunuhan dengan mengucapkan kalimat tauhid tersebut. Demikian pula Kholid bin Walid Rodhiallohuanhu ketika membunuh orang yang mengucapkan “ shoba’na.” ( kami masuk Islam ), karena beliau mentakwilkan. Demikian pula Abu Bakar as-Shiddiq Rodhiallohuanhu memberikan udzur kepada Kholid bin Walid Rodhiallohuanhu , ketika membunuh Malik bin Nuwairoh, karena beliau mentakwilkan. Demikian pula para shohabat ketika mengucapkan kepada sebagian yang lainnya” engkau adalah munafiq”, Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam memberikan udzur kepada mereka, karena mereka mentakwilkan.” ( Minhajus Sunnah: 6/89 )

AKHLAK ULAMA’ DALAM MASALAH TAKFIR

Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir Rohimahulloh :” Imam Ahmad tidak mengkafirkan mereka yang mengatakan al-Qur’an adalah makhluk ( Mu’tazilah : Ma’mun, Mu’tashim, Watsiq ) maksudnya tidak mengkafirkan nama orang, individu tapi tetap mengkafirkan secara umum dalam hukum kemakhlukkannya. Karena mereka menta’wilkan , dan karena para ahli bid’ah merancaukan masalah ini kepada mereka sehingga tidak terang kebenaran bagi mereka. ( Kholifah Abasiyyah ). ( al-Bidayah Wan Nihayah. 14/404-405. Siyar A’lamin Nubala’. 11/ 261 )


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Bahkan Imam Ahmad mendo’akan ampunan dan rahmat atas mereka, karena beliau mengetahui bahwa tidak tampak bagi mereka pendustaan terhadap Alloh Ta’ala dan RosulNya dan tidak pula mereka ingkar terhadap apa yang dibawa oleh Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam, tetapi mereka hanya menta’wil dengan ta’wil yang salah.” ( Majmu’ Fatawa : 23/348, 349 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :”Dan telah kita maklumi bersama bahwa mendo’akan rohmat dan ampunan kepada orang kafir tidak diperbolehkan. Dengan melihat secara singkat, sikap yang diambil oleh Imam Ahmad ini, yang berupa mendo’akan rohmat dan ampunan dari mereka, kita mengetahui scara pasti bahwa Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan para Kholifah Abasiyyah tersebut, walaupun mereka mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi dan tidak mau berucap dengan ucapan mereka.” (Majmu’ Fatawa : 12/489 dan 7/507,508 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Karena itulah, saya mengatakan kepada orang-orang Jahmiyyah dari kalangan ahli hulul mereka mengatakan Alloh menyatu dengan makhluk dan orang - orang yang mengingkari sifat-sifat Alloh, mengingkari bahwasannya Alloh bersemayam di atas Arsy. Tatkala mereka menguji orang-orang yang bersebrangan dengan mereka, “ seandainya saya menyepakati kalian , saya telah kafir, karena saya mengetahui bahwa ucapan kalian adalah untuk ulama’, para hakim, guru-guru dan pemimpin-pemimpin mereka. Dan asal kejahilan mereka adalah, subhat-subhat akal yang bertengger di kepala-kepala mereka, karena ketidaktahuan mereka terdapat ilmu manqul ( al-Qur’an dan as-Sunnah ) yang shohih dan akal yang jelas, yang tidak bertentangan dengannya.” ( ar-Rod ‘alal Bakri. 2/ 494 )

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh :” Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala, yang ada di kubah Abdul Qodir, Ahmad Badawi dan selain dari mereka, karena kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lalu bagaimana saya mengkafirkan orang yang tidak melakukan kesyirikan terhadap Alloh Ta’ala, tidak hijrah kepada kami, tidak mengkafirkan dan tidak berperang bersama kami,!!! Subhanalloh..ini adalah kedustaan yang besar.” ( Fatawa dan Masail Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh. Hal. 11 )

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh :” Saya tidak mengkafirkan Bushiri, dengan ucapannya” Wahai makhluk yang paling mulia.” ( Majmu’ Mualafatis Syaikh Muhammad, Rosail Syakhsyiyah. 3/33,85 )

Ditanya al-Allamah Syaikh Abdulloh bin Jibrin Rohimahulloh tentang ucapan Imam Ibnu Qudamah Rohimahulloh :” Kami tidak mengkafirkan seseorang sebab suatu dosa, dan kami tidak memurtadkan seseorang karena suatu amalan.” Beliau menjawab :”Maksudnya selagi dia Muslim, maka adapun dia berbuat yang sampai mengeluarkan dia dari Islam berarti dia tidak Muslim, karena dia berbicara dengan orang Muslim, kami tidak mengkafirkan seorang Muslim karena beramal seperti amalan orang Islam dan tidak kebalikannya.” (( Fitnatut Takfir. Syaikh al-AlBani : Hal. 71 )

SIAPAKAH YANG BERHAK MENFATWAKAN KAFIR

Yang berhak menfatwakan bahwa seseorang itu sudah bisa dikatakan kafir atau belum hanya para ulama’ mujtahid karena mereka yang lebih tahu keadaannya, syurut, mawanik, serta sebab-sebab alasan yang mendasar dan sebab-sebab yang tidak mendasar bahwa seseorang sudah dianggap layak dan patut untuk dikafirkan.


Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh : Berkata Imam Syafii Rohimahulloh yang diriwayatkan dari Imam Khotib al-Bahgdadi dalam kitabnya al- Faqih wal Mutafaqqih , tidak halal bagi seseorang untuk berfatwa di dalam agama Alloh kecuali orang yang faham dan arif dalam kitabulloh dari hukum nasikh dan mansukhnya muhkam dan mutasyabihatnya ta’wilannya sababunnuzulnya makiyah dan madinahnya dan apa-apa yang dimaksudkannya, kemudian dia harus alim terhadap sunnah, dan hadits Rosulalloh Shollallohu alaihi wasallam baik nasikh dan mansukhnya hadits dan dia mengetahui hadits seperti mengetahui al-qur’an, dan dia juga mengetahui bahasa arob dan syair yang bisa memperkuat dari al-qur’an dan sunnah yang akan bisa dijadikan pedoman untuk beramal, kemudian setelah itu dia juga harus mengetahui terjadinya perbedaan dikalangan ulama’ yang ada di negerinya, kemudian baru dia boleh berbicara tentang halal dan harom, apabila tidak ada syarat yang demikian maka tidak boleh seorangpun untuk berfatwa.

Berkata Sholih bin Ahmad aku berkata pada bapakku : bagaimana pendapatmu apabila ada seseorang yang ditanya tentang sesuatu maka dia menjawab dengan hadits yang dia tidak tahu fiqh ? maka beliau berkata : sebaiknya seseorang yang berfatwa agar dia alim terhadap al-qur’an dan assunnah, dengan sanad-sanad yang shohih dan menyebut perkataan para ulama’ dahulu.

Berkata Ali bin Syaqiq Ibnul Mubarok ditanya kapan seseorang menjadi Mufti beliau berkata : apabila dia alim dalam atsar dan benar ro’yunya.

Yahya bin Aktsam ditanya kapan seseorang menjadi Mufti beliau menjawab : apabila dia memilki atsar dan ro’yu yang lurus. (I’lamul Muwaqqi’in An Robbil Alamin, Imam Ibnul Qoyyim, Hal. 46 Juz.1 tahqiq Syaikh Thoha Abdurrouf Sa’ad )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh : “ Orang yang tidak boleh berfatwa yaitu orang yang tidak tahu nash yang shohih sebagaimana Alloh Ta’ala berfirman :” jika mereka tidak mau memenuhi panggilanmu ( wahai Muahammad ) ketahuilah sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang mengikuti hawa nafsu mereka, dan siapa yang lebih sesat dari orang yang mengikuti hawa nafsunya yang bukan petunjuk dari Alloh, sesungguhnya Alloh tidak akan memberi petunjuk bagi orang-orang yang dholim ( berbuat aniayah pada diri mereka “ maka perkara terbagi menjadi 2 bagian bukan 3 yang pertama adakalanya dia menjawab seruan Alloh dan RosulNya, adakalanya dia mengikuti hawa nafsunya, maka setiap yang tidak datang dari Rosul maka itu dikatakan mengikuti hawa nafsunya. “ (I’lamul Muwaqqi’in An Robbil Alamin, Imam Ibnul Qoyyim, Hal. 47 Juz.1 tahqiq Syaikh Thoha Abdurrouf Sa’ad )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh : “ Tatkala menyampaikan dari Alloh Ta’ala dan RosulNya bersandarkan kepada ilmu yang ia akan sampaikan dan berdasarkan kejujuran, tidaklah sah derajat penyampaian riwayat dan fatwa kecuali bagi orang yang memiliki sifat ilmu dan jujur, bagus, dan diridhoi sejarah kehidupannya, adil ucapan dan perbuatannya, sama antara kebagusan lahir batinnya, di waktu keluar dan masuknya serta semua keadaanya. Apabila tanda tangan atas nama raja merupakan kedudukan yang tidak diingkari keutamaan dan kadarnya, ia merupakan setinggi-tinggi kedudukan yang mulia, maka bagaimana dengan tanda tangan atas nama Robb bumi dan langit.” ((I’lamul Muwaqqi’in An Robbil Alamin, Imam Ibnul Qoyyim, Hal. 10 Juz.1 tahqiq Syaikh Thoha Abdurrouf Sa’ad )

PENUTUP

Selayaknya seorang Muslim memahami masalah takfir ini dengan luas dan baik, tidak mudah mengkafirkan juga tidak diam akan mengatakan kafir manakala sudah selayaknya dikatakan kafir, serta difikirkan dengan ilmu yang benar, serta menahan diri dengan sebaik-baiknya, karena masalah agama ada konsekuwensi terhadap semua apa yang kita ucapkan kita perbuat kita dengar dan kita lihat, sebagaimana Alloh berfirman :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (36)
Artinya :” Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.´( QS. Al-Isro’ : 36 ).

Dengan demikian manakala semua masalah dicermati dengan benar dan dikembalikan kepada ahlinya maka akan dihasilkan kemaslahatan, kedamaian, diantara kaum muslimin, semua akan terjaga baik kehormatannya, hartanya, jiwannya, serta darahnya. Dan ini merupakan hasil syari’at yang benar-benar berjalan pada jalannya dan berfungsi dengan baik dan benar yang dijalankan oleh kaum muslimin berdasarkan petunjuk Alloh dan RosulNya sesuai pemahaman salaful ummah dan penuntun ulama’ robbani dari Imam kaum Muslimin. Demikian hanya kepadaNya kita berserah diri dari semua kebenaran yang ada. Wallohu A’lam, Walhamdulillahirobbil Alamin.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.